Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tak Sekadar Makan: Kembali ke Makna Walimah dalam Al-Qur’an

Walimah
Sumber: https://images.app.goo.gl/47tPKXdjyk2cLNFU6

Sekarang ini, banyak orang datang ke acara walimah (pesta pernikahan) hanya untuk makan dan berfoto dengan pengantin, lalu segera pulang. Padahal, walimah dulu dikenal sebagai ajang silaturahmi dan bentuk syukur atas pernikahan. Bahkan, memberi hadiah atau amplop pun sering dianggap sebagai kewajiban, sehingga sebagian orang merasa tidak enak datang kalau tidak membawa apa-apa. Akibatnya, niat menghadiri walimah pun sering bergeser dan bukan lagi karena ingin menjalin hubungan baik atau mendoakan pengantin, tapi lebih karena kebiasaan atau tuntutan sosial.

Dalam ajaran Islam, menghadiri walimah adalah perbuatan yang dianjurkan dan mengandung nilai kebaikan. Al-Qur’an dan hadis juga mengajarkan tentang adab saat memenuhi undangan dan pentingnya niat yang benar. Para ulama dalam kitab tafsir menjelaskan bahwa menghadiri acara seperti ini bisa menjadi ibadah jika dilakukan dengan niat baik dan cara yang benar. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami kembali apa arti hadir di walimah, agar tidak hanya datang untuk formalitas, tapi benar-benar membawa manfaat dan keberkahan.

Konsep Walimah dalam Islam

Walimah adalah hidangan atau jamuan yang tersaji saat acara pernikahan. Kata “walimah” berasal dari kata “al-walm” yang berarti “berkumpul”, karena pernikahan menyatukan dua orang menjadi pasangan. Menurut Imam Syafi’i dan para ulama dalam mazhabnya, diksi ini juga bisa digunakan untuk menyebut semua bentuk jamuan yang terhidang karena rasa bahagia, seperti saat pernikahan, khitanan, atau peristiwa gembira lainnya.[1] Dalam hadis sahih, Nabi Muhammad Saw. bersabda kepada Abdurrahman bin Auf yang baru menikah:

Baca Juga  4 Alasan Mengapa Al-Qur’an Berbahasa Arab

أَوْلِمْ، وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah, walau hanya dengan seekor kambing.” (HR. al-Bukhārī no. 2048 dan Muslim no. 1427)

Ini menunjukkan bahwa walimah adalah sunnah muakadah sebagai bentuk syiar, ungkapan rasa syukur, dan sarana mempererat tali persaudaraan. Dalam konteks sosial, walimah menjadi momen silaturahmi, berbagi kebahagiaan, serta ladang kebaikan bagi yang mengundang maupun yang terundang.

Kehadiran dalam Walimah: Antara Ibadah dan Budaya

Al-Qur’an secara tidak langsung mengajarkan adab dalam menghadiri undangan makan melalui beberapa ayat, salah satunya QS. An-Nūr: 61:

…لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَأْكُلُوْا جَمِيْعًا اَوْ اَشْتَاتًاۗ…

 “…Tidak ada dosa atas kalian makan bersama atau sendiri-sendiri…”

Menurut al-Qurṭubī dalam Tafsīr al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, ayat ini turun untuk menjelaskan kebebasan dan keringanan adab makan, terutama di rumah kerabat atau sahabat. Ia juga menyinggung pentingnya tidak menjadikan makan sebagai tujuan utama, tetapi sebagai sarana menjalin keakraban.[2]

Kehadiran dalam walimah sejatinya bukan hanya sekadar memenuhi undangan, melainkan bagian dari ukhuah islamiah dan bentuk empati terhadap kebahagiaan orang lain. QS. Al-Ḥujurāt: 10 menekankan bahwa orang-orang beriman adalah bersaudara. Yang tak kalah penting, bagian dari persaudaraan itu adalah saling menghadiri, mendoakan, dan menyemarakkan momen-momen penting seperti pernikahan.

Fenomena Kontemporer: Budaya Amplop dan Foto

Dalam praktiknya, ekspektasi-ekspektasi duniawi seringkali membingkai adanya walimah. Banyak tamu merasa hadir bukan karena ingin berbagi kebahagiaan, tetapi karena tidak enak menolak atau karena ingin menjaga citra. Lebih dari itu, budaya “amplop” menjadi beban psikologis, seolah-olah memberi amplop adalah syarat agar terwujudnya bentuk penghargaan. Jika tidak mampu memberi, beberapa orang bahkan memilih tidak hadir.

Budaya berfoto dengan pengantin pun kini menjadi prioritas sebagian tamu. Dalam beberapa kasus, orang datang terlambat hanya untuk bergaya di pelaminan lalu pergi, tanpa sempat mengucap selamat dan memberi doa terhadap pengantin. Hal ini mengindikasikan pergeseran niat: dari hadir untuk ibadah dan silaturahmi, menjadi hadir untuk eksistensi diri.

Baca Juga  Menelusuri Dinamika Kajian Tadabur Al-Qur’an di Era Kontemporer

Padahal, Nabi Saw. menganjurkan umat Islam untuk mendoakan pengantin:

 بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Semoga Allah memberkahimu, memberkahi atasmu, dan menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.”(HR. Abū Dāwūd no. 2130)

Sayangnya, doa seperti ini mulai terlupakan karena tamu terburu-buru atau terlalu fokus pada formalitas.

Refleksi dan Solusi Qur’ani

Al-Qur’an sangat menekankan pentingnya niat dalam setiap perbuatan. Dalam Surah al-Baqarah ayat 261, Allah menjelaskan bahwa perbuatan baik yang dilakukan dengan ikhlas akan mendapatkan balasan berlipat ganda. Tapi, jika manusia berbuat baik hanya karena ingin mendapat pujian atau terpaksa, maka tidak akan bernilai di sisi Allah.

Karena itu, menghadiri acara walimah sebaiknya terbangun atas dasar niat untuk bersilaturahmi, ikut bersyukur atas pernikahan, dan mendoakan kebaikan bagi pasangan. Bukan hanya sekadar ikut-ikutan, gengsi, atau supaya kelihatan hadir.

Dalam Tafsir Ibn Katsīr, ayat-ayat tentang sedekah dan perbuatan sosial selalu berkaitan dengan keikhlasan dan niat yang tulus.[3] Ini juga berlaku saat kita datang ke walimah: kalau mampu memberi hadiah, itu sangat baik dan dianjurkan. Tapi kalau belum mampu, cukup datang dan mendoakan saja sudah merupakan amal yang bernilai di hadapan Allah.

Tuan rumah pun perlu menyesuaikan harapan. Walimah bukanlah kesempatan untuk mengumpulkan uang dari para tamu, tetapi bentuk syukur atas pernikahan dan sarana untuk menyebarkan kebahagiaan kepada orang lain.

Editor: Dzaki Kusumaning SM


Referensi:

[1] Taqiyyuddīn Abū Bakr ibn Muḥammad al-Ḥiṣnī, Kifāyatul Akhyār fī all Ghayāti al-Ikhtiār, (Beirut: Dār al-Khayr, 1991), h. 373.

[2] Abū ‘Abd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad al-Qurṭubī, al-Jāmi‘ li-Akām al-Qur’ān, juz 15, (Beirut: al-Muassasah al-Risālah, 2006), h. 352-353.

Baca Juga  Memberangus Mitos Menyemai Maslahat (2)

[3] Ibn Katsīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aīm, Juz 1 (Beirut: Dār Ṭayyibah, 1999), h. 693.

Alumni Ponpes Al-Mursyidul Amin Gambut. Mahasiswa S1 Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Antasari Banjarmasin