Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tafsir Q.S An-Nisa Ayat 4: Nikah Sirri Bagi Perempuan Masih Bersuami

Sumber: Pinterest.com

Viral dimedia sosial, seorang perempuan yang menikah sirri dengan sabahat suaminya sendiri. Suatu hal yang wajar jika ini terjadi pada laki-laki dan perempuan yang tidak sedang dalam hubungan pernikahan. Dan juga satu hal yang biasa sekarang ini, laki-laki menikah sirri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan dari istri pertamanya. Namun menjadi hal yang patut dipertanyakan ketika seorang perempuan menikah lagi dengan laki-laki lain ketika ia masih dalam ikatan sebagai istri orang.

Unggahan “suamiku menikah lagi dengan sahabatku” suatu hal yang biasa di zaman sekarang ini. Dan tidak ada ketersalahan dan keharaman dalam Al-Qur’an bagi laki-laki yang poligami. Bahkan diperbolehkan jika memang ia sanggup berlaku adil boleh menikahi dua, tiga dan empat perempuan untuk dijadikan istri. Hal ini jelas Allah Swt firmankan dalam Q.S An-Nisa ayat 3 :

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣

 Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Menikah dengan Laki-Laki Saat Masih Menjadi Istri

Namun bagaimana pandangan Al-Quran terhadap perempuan yang menikah dengan laki-laki lain saat dirinya masih bergelar sebagai seorang istri. Hal ini telah jelas Allah firmankan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 24 :

Baca Juga  Perubahan Perilaku Perspektif Al-Qur’an

وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

Dan perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki. sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

وَالْمُحْصَنٰتُ  “perempuan-perempuan yang bersuami “ di ‘athafkan pada wanita-wanita yang haram dinikahi yang telah disebutkan sebelumnya. Ayat ini merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya. Diujung ayat sebelumnya dijelaskan tentang larangan menggabungkan atau menikahi dua saudara perempuan dalam satu pernikahan dalam arti seorang laki-laki berpoligami dengan adik dan kakak yang sekandung dalam satu waktu pernikahan.

Ada sisi kesamaan antara awal ayat ini dengan akhir ayat sebelumnya. Yang mana pada awal ayat dijelaskan tentang larangan menikahi seorang perempuan yang sudah mempunya suami. Dalam arti lain Allah  melarang dua orang laki-laki menikahi seorang perempuan pada waktu bersamaan.(Quraish Shihab, 2006) Atau seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dalam kondisi perempuan tersebut telah diikat dalam sebuah pernikahan yang sah dalam pandangan hukum islam dan hukum Negara.

***

Dikecualikan hamba sahaya yang walau ia memiliki suami di negeri yang terlibat perang dengan kamu dan budak-budak itu kamu miliki akibat perang mempertahankan agama yang merupakan perlakuan yang sama oleh musuh-musuh kamu. Ini karena penawanan kamu terhadap mereka telah menggugurkan hubungan pernikahannya dengan suaminya yang kafir dan memerangi kamu itu. Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa status tawanan tersebut meniadakan kemerdekaan mereka.

Baca Juga  Pekerjaan Rumah Tangga Tugas Perempuan (Istri). Kata Siapa?

Hal senada diungkapkan oleh Asyhab, hal ini disinyalir/diperingatkan  oleh Muslim dalam shahih-nya, dari Abu Said Al-Kudri bahwa Rasulullatr SAW mengutus satu pasukan tentara ke Authas perang Hunain, kemudian mereka bertemu musuh dan terjadilah peperangan, mereka menang. Setelah itu mereka mendapatkan tawanan perang, para sahabat menghindar dari menggauli tawanan wanita, sebab suami mereka adalah orang-orang musyrik. Lalu Allah SWT mentrunkan firman-Nya: “Dan diharamkaniuga kamu mengawini wanita yang bersuami, kccuali budak-budak yang kamu miliki.”(Al-Qurthubi,2008)

Namun pada kontek ssekarang ini tidak sedang dalam situasi  pada masa Rasulullah SAW ketika Al-Qur’an diturunkan, Rasulullah SAW dan kaum muslimin berperang demi mempertahankan agama islam, yang mana ketika kaum muslimin memperoleh kemenangan mereka akan mendaptkan harta ghanimah (rampasan perang) dan istri-istri orang kafir menjadi budak nya orang-orang muslim. Pada situasi permasalahan yang terjadi sekarang ini, hanya kembali pada orang-orang yang haram dinikahi. Bagi seorang laki-laki haram menikahi seorang perempuan yang sudah bersuami. Begitu juga sebaliknya, seorang perempuan tidak bisa melakukan pernikahan dengan laki-laki lain, ketika ia masih dalam sebuah hungan pernikahan atau masih dalam masa iddah dikarnakan cerai atau meninggal suaminya.

Nikah Sirri Masih Berstatus Istri

Dalam persoalan seorang laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan secara sirri(sembunyi-sembunyi), tidak ada pertentangan dengan syari’at islam. Namun ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tidak ada larangan untuk laki-laki melakukakan nikah sirri tanpa sepengatahuan istrinya. Namun haram bagi perempuan bersuami untuk dinikahi atau menikah dengan laki-laki lain. Dan jika mereka tetap melakukan, pernikahan sirri yang dilakukan tidak sah dan hubungan suami istri yang mereka lakukan dihukumkan pada zina. Meskipun si suami memberikan mahar sekalipun bagi si perempuan, tetap saja tidak akan mempengaruhi hukum keharaman menjadi halal. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :

Baca Juga  Moderasi Beragama: Solusi Masyarakat Indonesia

عن سمرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : أيما امرأة زوجها وليان فهي للأول منهما و أيما رجل باع بيعا من رجلين فهو للأول منهما (رواه أبو داود والترمذى والنسائى وابن ماجه وأحمد)

“Dari Samuroh dari Nabi SAW bersabda: siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka (pernikahan yang sah) wanita itu adalah bagi (wali) yang pertama dari keduanya dan siapa saja yang menjual suatu barang kepada dua orang lainnya, maka (akad yang sah) bagi penjual adalah akad yang pertama dari keduanya.”

Hadits di atas menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan. Maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama. Apabila dikaitkan dengan praktek poliandri yang dilakukan, maka tidaklah sah pernikahan perempuan dengan suami keduanya. Meskipun rukun pernikahan telah terpenuhi. Kecuali apabila suami pertama telah menjatuhkan talak terhadap istrinya, dan kemudian menjalankan ‘iddah sebelum pernikahan yang kedua dilangsungkan.