Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Suami Terbaik adalah Yang Paling Baik terhadap Istrinya (No KDRT!)

KDRT
Sumber: https://eucpn.org/

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga, yang selanjutnya akan disebut dengan KDRT. Saat ini tengah ramai menjadi perbincangan di jagat media sosial, seperti Twitter, Instagram, TikTok, dan media sosial lainnya. Kasus ini menjadi naik dan viral di Indonesia karena terjadi kepada seorang artis cantik, penyanyi bersuara emas. Namun, jauh sebelum itu tindakan KDRT sebenarnya telah ada dari sejak dahulu di masa Nabi SAW. Bahwa suami terbaik akan dijelaskan dalam tulisan ini.

KDRT sendiri sebenarnya bukan hanya dalam bentuk fisik (kekerasan non verbal) (pasal 6) saja. Sebagaimana terdapat dan tertuang dalam UU PKDRT. Kekerasan psikis (pasal 7), kekerasan seksual (pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (pasal 9). Bahkan caci maki atau perkataan yang tidak baik (baca: kekerasan verbal) termasuk ke dalam bagian KDRT.

Perilaku KDRT memberikan isyarat bahwa telah gagalnya seseorang dalam memahami makna dan esensi dari sebuah hubungan pernikahan yang sebenarnya. Goal untuk sakinah, mawaddah, warahmah hanya sebuah tujuan yang sekedar omongan belaka. Janji pernikahan hanya sebagai syarat sahnya pernikahan tanpa ada action dan ikhtiar untuk terus saling bergandengan tangan hingga sampai kepada kebahagian yang hakiki (surga).

Arti Sebuah Pernikahan

Fenomena hari ini begitu mengiris hati para perempuan, atau bahkan menyakiti hati laki-laki yang begitu menghargai perempuan, terutama ibunya. Bagaimana tidak, seorang ibu bahkan merupakan seorang perempuan yang sangat dimuliakan dan dihormati dalam Islam. Dalam hal ini kata “perempuan” tentu diperuntukkan untuk semua perempuan di dunia ini, terlebih perempuan yang telah memiliki peran dalam rumah tangga yang dipimpin oleh kepala keluarga yang disebut “suami” atau “ayah”.

Baca Juga  ‘Izz al-Din Ibn Abd al-Salam: Penulis Dua Kitab Tafsir

Tentang mengapa laki-laki diberi mandat sebagai pemimpin, tentu kaum mereka memiliki keutamaan yang tidak dimiliki oleh perempuan. Sebagaimana firman Allah di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 228 (Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya), atau yang lebih jelas terdapat di dalam QS. An-Nisa [4]: 34 dan tafsirnya dalam penjelasan selanjutnya. Artinya, seorang laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar, tidak lantas memikirkan egonya saja. Sebab ada hak-hak yang harus ia tunaikan terhadap istri dan anak-anaknya untuk menuju keharmonisan keluarga.

Adapun ikatan pernikahan suami istri yang bernama “rumah tangga” merupakan bentuk penyempurna agama (ibadah) yang bertujuan untuk taat akan perintah Allah Swt. Hingga memperoleh ladang pahala setiap waktu, melaksanakan sunah Rasulullah sebagai umat yang mencintai Rasulnya. Mencegah hubungan bebas (zina) yang dapat menyebabkan penyakit berbahaya, memperbanyak keturunan sebagai penerus kebajikan. Serta membangun kebahagiaan yang dibuktikan dengan ikhtiar untuk menjadikan keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Lalu, Bagaimana Respon Al-Qur’an?

QS. An-Nisa’ [4]: 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz. Berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’ [4]: 34)

Baca Juga  Menelusuri Makan Shaum dan Shiyam dalam Al-Qur’an

Dalam hal ini Tafsir Lengkap Kemenag RI memberikan penjelasan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah. Bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikan masalahnya. Penjelasan ini juga sejalan dengan penafsiran Ibnu ‘Asyur, Hamka, Imam Qurthubi, dan at-Thabari bahwa seorang laki-laki (suami) adalah sosok pemimpin dalam rumah tangga yang memiliki tanggung jawab besar kemana arah rumah tangga tersebut akan berlayar.

Riwayat Hasan Al-Basri

Dalam hal ini, Hasan al-Basri meriwayatkan tentang QS. An-Nisa’ [4]: 34,

جَاءَتِ امْرَأَةٌ اِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَشْكُوْ اَنَّ زَوْجَهَا لَطَمَهَا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْقِصَاصُ  فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ …(رواه الحسن البصري عن مقاتل)

Artinya: ”Seorang perempuan mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa suaminya telah memukulnya. Rasulullah saw bersabda,  Ia akan dikenakan hukum kisas. Maka Allah menurunkan ayat Ar-Rijālu qawwāmµna alā an-nisā…” (Riwayat al-¦asan al-Ba¡ri dari Muqatil).” Diriwayatkan pula bahwa perempuan itu kembali ke rumahnya dan suaminya tidak mendapat hukuman kisas sebagai balasan terhadap tindakannya. Karena ayat ini membolehkan memukul istri yang tidak taat kepada suaminya, dengan tujuan mendidik dan mengingatkannya.

M. Quraish Shihab menambahkan, bahwa suami terbaik tidak boleh menempuh cara lain yang lebih kejam dengan maksud menyakiti dan menganiaya istri. Allah sungguh lebih mampu -untuk melakukan itu- dan membalas suami, jika suami terus menyakiti dan menganiaya istri. Oleh karena itu, jelas bahwa Allah tidak menyukai tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan.

Baca Juga  Kesadaran Moral dalam Keluarga: Analisis QS. At-Tahrim Ayat 6

Sebagai akhir dari tulisan ini, penulis mengutip penjelasan salah satu akun Instagram yang produktif dalam mengunggah penafsiran al-Qur’an yakni akun @quranreview dalam tema konten unggahannya “Suami Yang Baik Tuh …” dalam QS. An-Nisa’ [4]: 34, secara linguistik memaknai kata “pemimpin” ke dalam beberapa makna sebagai penyederhanaan dan kontekstual yang menjawab problem kekinian. Kata “pemimpin” dimaknai. Pertama, bahwa laki-laki sebagai pemimpin dituntut untuk berdiri aktif, penuh inisiatif, dan kreatif dalam mencari solusi suatu problem. Kedua, dimaknai  dengan “Komitmen” dalam mempertahankan hubungan yakni dengan kata lain memiliki kesetiaan yang tinggi (tidak berselingkuh). Ketiga, sebagai “pilar” atau dengan kata lain “konsisten” sehingga keputusan final yang dibuat tidak boleh plin plan.

Pesan Moral Ayat

Pesan moral yang dapat dipetik dalam tulisan ini. Bahwa laki-laki adalah puncak dari keberlangsungan dan nahkoda ke mana arah suatu keluarga akan dibawa. Namun, untuk memastikan keluarga tetap dalam keamanan, ia harus memiliki cinta kasih yang besar. Sehingga orang-orang yang berada di dalam kapalnya (baca: rumah tangga) yang dipimpinnya merasa aman, damai, dan tenteram dalam perjalanan menuju kebahagiaan yang dicita-citakan, tanpa merasa terancam oleh kekerasan yang dapat membuat kapal terpecah belah dan hancur.

Penyunting: Ahmed Zaranggi