Umat Islam memandang agama sebagai sikap hidup manusia di muka bumi. Di dalamnya terdapat cara mengorganisasi aktivitas ekonomi demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Keadilan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari tatanan politik.
Di Indonesia terdapat sistem-sistem ekonomi yang dilandaskan pada kerakusan yang telah mengalami benturan untuk melahirkan keadilan. Di samping itu, sistem ekonomi yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tidak sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Oleh karena itu, agama Islam datang untuk memberikan penjelasan tentang keadilan ekonomi Islam yang terkandung dalam Q.S An-nisa’:10. Lalu, bagaimanakah penjelasan tentang keadilan ekonomi yang terdapat dalam A1-Qur’an?
Pengertian Keadilan Ekonomi Dalam Islam
Istilah keadilan ekonomi berasal dari dua kata yaitu keadilan dan ekonomi. Dalam Al-Qur’an istilah keadilan berasal dari bahasa arab yaitu Al-‘Adlu ( (العدلyang artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya. Sedangan dalam arti yang luas keadilan adalah timbangan kebenaran-kebenaran yang diseimbangkan atau sikap menengahi kebenaran-kebenaran atau dasar hak kebenaran itu sendiri tanpa terhalangi oleh ikatan apapun. Ekonomi dapat didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi.
Dari penjelasan dua istilah di atas keadilan ekonomi dalam Islam maksudnya adalah dalam menjalankan aktivitas bisnis dilarang melakukan praktek-praktek penganiayaan terhadap masyarakat khususnya kaum yang lemah, Islam sangat mengakui hak individu dan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban masing-masing sehingga Islam menjalankan perannannya dengan penuh keadilan serta kebijaksanan. Setelah mengetahui pengertian, sangat penting untuk mengetahui bagaimana ayat Al-Qur’an yang menjelaskannya.
Ayat Al-Qur’an Terkait Keadilan Ekonomi
Ayat Al-Qur’an yang berkaitan adalah dalam Q.S. Al-Ma’arij: 24-25 dan Q.S An-Nisa’:10, tetapi yang akan dikaji terkait dengan keadilan ekonomi adalah Q.S An-Nisa’:10. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan apai sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Menurur tafsir Al-Azhar ayat ini menanamkan sedalam-dalamnya di dalam jiwa kita rasa belas kasihan kepada anak-anak yatim itu. Yang pada saat itu perlu asuhan ayahnya, tiba-tiba ayahnya itu meninggal. Ada harta peninggalan ayahnya, tetapi dia sendiri belum dapat menguasainya, karena masih kecil. Terletaklah tanggung jawab ke atas pundak pengasuh yang tinggal. Entah pamannya sendiri, atau kakak-kakaknya yang lebih tua yang tidak patut dinamai yatim lagi sebab sudah dewasa.
Ayat ini juga mengandung ancaman kepada orang-orang yang bertanggung jawab di sekeliling anak yatim itu, supaya menjaga jangan sampai ada kecurangan. Kecurangan terhadap harta anak yatim itu berarti memakan api, memenuhi perut sendiri dengan api. Memakai harta anak yatim itu dengan curang akan membakar pula harta lain yang bukan harta anak yatim itu. Hidup si curang itu akan selalu laksana terbakar, karena keluhan anak yang teraniaya.
Dalam ancaman pertama dikatakan, bahwa harta itu akan berupa api, yang mereka suap dan mereka makan, lalu masuk ke dalam perut mereka. Sekarang datang pula lanjutan, yaitu kemudian diri mereka sendiri seluruhnya masuk ke api. Bagaimanapun pada lahir mereka kelihatan mereka kaya dengan harta aniaya, namun mereka telah terbakar dan akhirnya hangus. Di dunia akan berlaku kebakaran batin, sebab kejujuran tidak ada lagi. Dan di akhirat azab Tuhan telah menanti di akhirat. Dari tafsir ini kita dapat mengambil pelajaran yaitu bersikap adil terhadap anak yatim baik yang memiliki harta peninggalan maupun yang tidak memilikinya.
Kajian Keadilan Ekonomi Dengan Pendekatan Ekonomi-Politik
Sistem keadilan ekonomi sebagaimana telah dijelaskan dalam salah satu ayat Al-Qur’an yaitu Q.S.An-nisa ayat 10. Didalam ayat tersebut dijelaskan bahwa kita sebagai orang Islam tidak boleh memakan harta anak yatim dan harus memperlakukan hartanya dengan adil dalam kebutuhan ekonomi. Q.S.An-nisa ayat 10 ini dapat dikaji dengan menggunakan pendekatan ekonomi-politik. Dimana pendekatan ekonomi-politik adalah suatu pendekatan untuk studi politik yang berfokus pada hubungan antara negara dengan ekonomi. Pendekatan ekonomi-politik juga memiliki beberapa metode, salah satunya adalah pendekatan klasik yang digunakan untuk mengkaji ayat ini. Yang dimaksud pendekatan klasik adalah sistem ekonomi-politik ini lebih mementingkan kepada pemenuhan kebutuhan pribadi untuk mengatur dirinya sendiri, di samping itu juga berfungsi untuk mendisiplinkan para pelaku yang mementingkan kepentingan pribadi.
Metode pendekatan klasik ini menjelaskan bahwa keadilan ekonomi yang terdapat dalam Q.S An-nisa’ ayat 10 ini pada dasarnya merupakan sistem ekonomi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi hakikat keadilan dalam Islam adalah melakukan suatu hal dengan sikap tengah-tengah dan tidak memberatkan salah satu pihak serta tidak memberatkan kaum yang lemah. Jadi kita harus memlakukan sistem ekonomi yang penuh dengan keadilan dan dapat memenuhi kebutuhan orang lain di samping kebutuhan diri sendiri. Melaui pendekatan klasik ini juga dapat terjadi keadilan antara orang yang memiliki harta yang banyak dengan orang yang kurang memiliki harta yaitu dengan cara menyedekahkan harta yang dimiliki baik kepada orang mampu maupun kepada orang yang kurang mampu.
Kesimpulan
Dan akhirnya, Islam sangat memperhatikan adanya keadilan dalam unsur kehidupan umatnya. Keadilan yang dimaksud dalam konteks ini adalah keadilan dalam proses ekonomi. Kemudian dalil tentang konsep ini salah satunya terdapat dalam Q.S An-Nisa’:10, yang menjelaskan tentang larangan memakan harta anak yatim dan anjuran untuk menyedekahkan kepada anak yatim yang memiliki kelebihan harta peninggalan maupun yang memiliki kekurangan harta. Semua penjelasan itu pada intinya adalah berperilaku adil dalam melakukan proses ekonomi dan tidak menjadikan keadilan sebagai masalah dalam menjalankannya. Demikianlah pemaparan tentang keadilan dalam proses ekonomi dalam perspektif Al-Qur’an. Semoga hasil dari gerakan seluruh jari bisa memberikan manfaat bagi kita semua dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.