Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Renungan QS. Al-Isra’ Ayat 32: Larangan Berzina dan HIV/AIDS

Sumber: pinterest.com”

Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat manusia. Dalam setiap ayat Al-Qur’an terdapat pelajaran dan nilai-nilai kebaikan untuk kehidupan. Al-Qur’an tidak hanya mengandung nilai-nilai kebaikan, hal-hal buruk juga diatur dalam Al-Qur’an yang merupakan larangan Allah. Salah satunya ialah larangan berzina. Allah sangat benci terhadap perbuatan zina karena merupakan dosa besar dan memiliki banyak dampak negatif bagi pelakunya. Diantaranya, penyakit menular seksual. Tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai jenis penyakit kelamin seperti HIV/AIDS sangat mudah ditularkan dengan melakukan hubungan seksual.

Penyakit HIV/AIDS dan Al-Qur’an

HIV merupakan virus yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh, sedangkan AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh HIV. Seperti diketahui, penyebab HIV/AIDS bermacam-macam dari tranfusi darah, hubungan seks yang sah (suami/istri) dengan pelaku HIV/AIDS, berzina dengan penderita penyakit ini sampai hubungan zina homoseksual.

Berdasarkan data dari Kementrian Kesehatan, jumlah orang dengan HIV (ODHIV) pada periode Januari – Juni 2022 sebanyak 519.158 orang. Beberapa wilayah dengan kasus HIV tertinggi diantaranya, DKI Jakarta sebanyak 90.956 kasus, Jawa Timur sebanyak 78.238 kasus, Jawa Barat sebanyak 57.246 orang, Jawa Tengah sebanyak 47.417 kasus dan Papua sebanyak 45.638 kasus.

Dalam Al-Qur’an zina termasuk dosa besar yang harus dijauhkan oleh umat muslim, sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al – Isra ayat 32, yaitu:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al – Isra:32)

Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menjelaskan bahwasanya zina adalah hubungan seksual diluar nikah, menurut Hamka, hal-hal yang mendekati zina antara lain; film-film, majalah yang berbau pornografi dan pergaulan bebas yang semakin mencolok.

Baca Juga  Kesamaan Manusia dalam Al-Qur’an (2)

Tantangan Zina di Zaman Modern

Masuknya modernisasi dan pengaruh budaya barat dalam masyarakat yang mendorong generasi muda untuk melakukan pergaulan serba bebas. Berdasarkan survei yang diumumkan BKKBN, 63% remaja SMP dan SMA di Indonesia pernah berhubungan seks. Sebanyak 21% diantaranya melakukan aborsi. Tingginya angka persentase seks bebas di Indonesia sangat memprihatinkan sehingga perlu peran agama, pendidik maupun keluarga untuk mengantisipasi perilaku seks bebas.

Zina merupakan perbuatan keji dan dosa besar yang sangat banyak dampak negatifnya. Diantaranya, hamil diluar nikah, legalisasi aborsi, penyebaran penyakit mematikan, merusak kehormatan dan garis keturunan. Maka dari itu, perbuatan zina harus dijauhi oleh orang Islam bukan hanya hubungan seksual saja, melainkan segala perbuatan yang dapat menggiring seseorang kepada terjadinya zina.

Sudah sangat jelas didalam Al-Qur’an Allah melarang untuk mendekati zina karena dibalik sejumlah larangan agama, tersimpan hikmah yang sangat besar sekaligus kemaslahatan bagi umat manusia itu sendiri. Ini artinya tidak ada yang sia-sia dalam setiap ketetapan-Nya begitupun dalam larangan berzina.

Hikmah Ayat

Lantas, apa hikmah yang dapat kita ambil dari Q.S. Al-Isra : 32 ?

Di antara hikmah larangan berzina adalah;

  • Perzinaan menyebabkan rusaknya garis keturunan. Maka, pantaslah Allah mewajibkan pemberian hukuman bagi para pelakunya demi menjaga kehormatan mereka, menghindari kekacauan garis keturunan dan menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih.
  • Menjaga kehormatan perempuan agar tidak dijadikan barang yang diperjualbelikan karena Islam datang untuk memuliakan manusia, baik laki-laki dan perempuan
  • Mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan orang tua akibat malu lahirnya seorang anak hasil dari perzinahan
  • Mencegah penyebaran penyakit kelamin berbahaya yang merupakan hukuman dari Allah atas perbuatan keji tersebut, seperti HIV/AIDS.
Baca Juga  Al-Ghazali Tidak Pernah Menyembalih Ayam Bertelur Emas

Editor: An-Najmi

.