Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

QS. Fussilat 42: Menegasikan Nasikh-Mansukh dalam Al-Qur’an

nasikh-mansukh
Sumber: https://www.hasanjufri.com/
Contents

Dalam kajian Ulumul Qur’an tak asing lagi pembahasan mengenai Nasikh-Mansukh. Pembahasan Nasikh-Mansukh terjadi karena perbedaan pendapat para ulama; mengenai bagaimana menghadapi ayat-ayat yang sepintas menunjukkan adanya gejala kontradiksi. 

Dikutip dari kitab “Mabahits Fi Ulumil Qur’an” karya syekh Manna’ al-Qhattan. Nasikh Secara etimologi berarti Al-Izalah (menghapus atau menghilangkan). Sedangkan secara terminologi, Nasikh berarti dalil syara’ yang menggantikan hukum dalil syara’ yang mendahuluinya; tidak ada Nasikh, maka hukum pertama tetap berlaku.

***

Mansukh menurut bahasa adalah sesuatu yang diganti. Sedangkan menurut istilah yaitu dalil syara’ yang menempati posisi awal, yang belum diganti dalil syara’ yang datang kemudian. 

Keberadaan nasikh Mansukh dalam ruang lingkup hukum syar’i, memilik peranan penting dalam kemajuan hukum Islam disepanjang zaman yang terus berkembang. Agar Islam tetap maju dan tidak terbelakang sebab menggunakan hukum yang telah usang dan tidak sesuai dengan zaman. Dalam persoalan nasikh-mansukh, terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai kemungkinan menasakh al-Qur’an dengan al-Qur’an ataupun al-Qur’an dengan hadis. Sebagian jumhur ulama yang memiliki pendapat pro terhadap Nasikh-Mansukh, menjadikan QS. Al-Baqarah: 106 sebagai salah satu dasar penguat pendapat mereka, sebab Naskh menurut logika boleh saja diterima akal dan secara syara’ telah terjadi. 

مَا نَنْسَخْ مِنْ اٰيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا، أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ 

Artinya: “Ayat mana saja yang kami Naskhkan atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik dari padanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu.”

Ayat tersebut menjadi dasar para ulama berpendapat bahwa nasikh-mansukh hukumnya boleh dilakukan, sesuai dengan kebutuhan zaman dengan tetap berpegang teguh pada al-Qur’an dan hadis.

Baca Juga  Konsep Dasar Diturunkan Al-Qur'an dalam Tujuh Huruf
***

Kemudian seorang ulama mengemukakan pendapatnya dengan mengangkat surah Fusshilat: 42.

لَا يَأْتِيْهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ، تَنْزِيْلٌ مِنْ حَكِيْمٍ حَمِيْدٍ

Artinya: “Yang tidak datang kepadanya (Al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang maha bijaksana lagi maha terpuji.”

Pada ayat tersebut tertera bahwasanya didalam al-Qur’an tidak ada kebathilan, itulah mengapa nasikh dan mansukh tidak dapat dibenarkan keberadaannya. Pendapat ini dipelopori oleh Abu Muslim al-Asfahani yang menyatakan bahwa dalam al-Quran tidak perlu adanya nasakh. Jika meyakini adanya nasakh berarti sama saja dengan mengakui adanya ketidakbenaran dalam Al-Quran.

Seperti yang tertera dalam kitab Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, karya Syekh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah.

42. لَّا يَأْتِيهِ الْبٰطِلُ مِنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِۦ ۖ (Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya)

Yakni al-Qur’an itu terjaga dari pengurangan atau penambahan, dan tidak didustakan oleh kitab-kitab terdahulu, serta tidak ada kitab setelahnya yang akan menghapusnya.

تَنزِيلٌ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ (yang diturunkan dari Rabb Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji)

Yakni bagaimana ia akan terjangkit kebatilan sedangkan Yang menurunkannya memiliki hikmah yang sempurna dan sifat yang Maha Tinggi.

Selain itu dijelaskan juga dalam kitab Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)

***

Kebatilan tidak bisa datang kepadanya, tidak dari depan dan tidak dari belakangnya dengan pengurangan, penambahan, penggantian atau penyelewengan. Dia diturunkan dari Allah yang Maha Bijaksana dalam penciptaan, takdir dan tasyri’-Nya, Maha Terpuji dalam segala keadaan.

Baca Juga  Tafsir Faid Al Rahman vs Era 5.0

Berdasarkan tafsir di atas, menjelaskan bahwa QS. Fusshilat: 42 menolak adanya nasikh Mansukh, selaras dengan penafsiran di atas yang menjelaskan bahwa al-Qur’an itu terjaga dari pengurangan atau penambahan. Dan tidak didustakan oleh kitab-kitab terdahulu, serta tidak ada kitab setelahnya yang akan menghapusnya. Jika ada ayat al-Qur’an yang Mansukh (dihapus), maka Sebagian ayat al-Qur’an ada yang dibatalkan. Dengan begitu, dapat diartikan bahwa Sebagian ayat al-Qur’an ada yang bathil. Dan hal ini bertolak belakang dengan penafsiran QS.Fusshilat: 42 tersebut.

Dari berbagai uraian diatas, dapat diketahui bahwa perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai nasikh-mansukh sangat bervariasi. Terkait penafsiran mengenai surah Fusshilat: 42 tersebut dapat dijadikan pedoman dasar mengenai penolakan terhadap nasikh-mansukh. Oleh karena itu, penting untuk dapat memahami dengan bijak antara pendapat pro dan kontra terhadap kajian nasikh-mansukh dalam menyikapi beberapa ayat yang sepintas kontradiksi. Wallahu a’lam.