Al-Qur’an menyimpan atau terdapat ayat ayat yang mengandung suatu makna yang sangat dahsyat dan sebagai sumber pengetahuan manusia. Sebagaimana kita dapat membahas mengenai lafadz nadhara yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 280; memiliki arti mengenai masalah membayar utang piutang. Dan mengandung masalah antara hak dan kewajiban seseorang dalam membayar utang dan menagih utang.
Kewajiban adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari penuh rasa tanggung jawab dari permasalahan yang sedang terjadi, baik itu secara hukum atau moral. Oleh sebab itu, kewajiban akan selalu melekat pada kehidupan manusia dalam melakukan sosial bermasyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang yang sudah dewasa.
Hak adalah kekuatan untuk melakukan sesuatu. Tentu saja, semua orang yang tinggal di sebuah negara itu memiliki hak yang sama. Hak menjadi kekuatan yang dimiliki manusia sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Ada berapa lafadz nadhara dalam al Qur’an?
Lafadz nadhara dalam kamus lisanul’ Arab yang berarti melihat, sedangkan dalam al Qur’an makna lafadz nadhara yaitu memikirkan, memandang dan merenungkan. Sebenarnya makna lafadz nadhara itu sama, hanya saja dalam al Qur’an kata nadhara memiliki objek yang berbeda-beda. Seperti halnya dalam surat Muhammad ayat: 20 dan at Taubah ayat: 127 dalan kedua ayat tersebut terdapat kata nadhara, tetapi dalan penyampaian kata nadhara itu sendiri berbeda.
Dan dalam Al Qur’an terdapat beberapa kata nadhara salah satunya yakni dalam surat ash shafat ayat: 88, Q.S al mudatsir ayat: 21, Q.S Muhammad ayat: 26, dan Q.S al Baqarah ayat: 280. Dan pada surat Al-Baqarah ayat 280 ini yang akan kita bahas.
Kandungan QS. Al Baqarah 280
وَاِنۡ كَانَ ذُوۡ عُسۡرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيۡسَرَةٍ ؕ وَاَنۡ تَصَدَّقُوۡا خَيۡرٌ لَّـكُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ (٢٨٠)
Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu (merenunglah) sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).”
Allah Ta’ala berfirman dalam ayat ini dengan memerintahkan agar bersabar dan melihat kondisi jika orang yang meminjam dalam kesulitan membayar hutang, dan tidak memperoleh sesuatu untuk membayar. Tidak seperti yang terjadi di kalangan orang-orang Jahiliyah. Di mana salah seorang di antara mereka mengatakan kepada peminjam, Jika sudah jatuh tempo: “Dibayar atau ditambahkan pada bunganya.”
Firman-Nyaوأن تصدقوا خير لكم إن كنتم تعلمون yang mana Allah Ta’ala menganjurkan untuk menghapuskannya saja atau mengikhlaskan saja hutang itu. Dan dia menyediakan kebaikan dan pahala yang melimpah atas hal itu. Maksudnya juga, hendaklah kalian meninggalkan pokok harta (modal) secara keseluruhan dan membebaskannya dari si peminjam.
Makna Lafadz Nadhara ayat 280
Lafadz nadhara dalam tafsir taysir memiliki arti yakni melihat atau bisa kita simpulkan sebagai bagaimana padangan atau fikiran seseorang terhadap suatu objek tertentu.
Dan lafadz nadhara dalam Al Qur’an yaitu memiliki arti memandang, memikirkan dan juga merenungkan. Dalam ayat 280 pada surat al Baqarah terdapat Lafadz nadhara. Shingga kita dapat melihat dari penjelasan ayatnya bahwasanya yang di maksud nadhara disini yaitu bagaimana melihat hak kewajiban seseorang dalam utang piutang, yang mana dalam surat diatas kita dapat menyimpulkan bagaimana kewajiban seseorang yang berhutang, dengan membayar hutang tersebut dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh kedua belah pihak.
Makna hak dalam ayat, ketika si peminjam ini tidak mempunyai apapun untuk melunasi hutang tersebut, padahal kesepakatan waktu telah tiba, maka sebaiknya si penagih hutang memberikan waktu senggang atau memikirkan nasib orang tersebut yang mana tidak mempunyai apapun untuk melunasi hutang tersebut. Penagih utang tidak boleh memaksakan si peminjam untuk membayarkan hutangnya dengan cara yang tidak baik atau melanggar hak asasi manusia. Karena sudah tertera dalam ayat diatas Allah akan memberikan kebaikan. Dan pahala yang melimpah ketika hambanya mengikhlaskan hutang tersebut, karena si peminjam memang benar-benar dalam keadaan susah. Dan mengikhlaskan itu adalah jalan yang di anjurkan oleh Allah SWT.
Kesimpulan
Bahwa kata nadhara dalam Q.S Al Baqarah: 280, memiliki makna mendalam. Seseorang dalam melakukan utang piutang dan si penagih melihat kondisi si peminjam; yang mana tidak mempunyai atau memperoleh apapun untuk membayar hutang tersebut. Sehingga Allah menganjurkan mengikhlaskan hutang tersebut. Karena Allah akan memberikan kebaikan dan pahala yang melimpah kepada orang yang mengikhlaskan hartanya tersebut.



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.