Fatima Mernissi adalah seorang Profesor dalam bidang sosiologi di Universitas Muhammad V Rabat. Beliau lahir di Fez Maroko pada tahun 1940. Dan seorang feminis Arab Muslim yang terkenal. Mernissi ini adalah generasi perempuan pertama Maroko yang memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan tertinggi. Beliau lahir dalam lingkungan Harem dan menghadapi dua kultur keluarga yang berbeda, yaitu lingkungan keluarga ayahnya di kota Fez, Harem di simbolkan dengan dinding-dinding yang tinggi. Sementara dari Ibunya, yaitu rumah neneknya Lalla Yasmina, yang berada jauh dari perkotaan, Harem diwujudkan dalam bentuk rumah yang dikelilingi oleh kebun yang luas. dirumah neneknya ini Mernissi mendapat banyak pengalaman berharga tentang kesetaraan sesama manusia.
Dalam tahap awal pemikirannya, ia terpengaruh oleh neneknya, sehingga Mernissi menggambarkan neneknya sebagai orang yang kritis dan juga puitis. Mernissi sering mendengar cerita tentang Madinah dan Rasul dari neneknya dan juga menceritakan bagaimana indahnya Madina dan persamaan dihargai saat itu oleh Nabi. Hal ini menjadikan Mernissi terobsesi dengan islam Madina, kemudian ia menjelaskan bahwa neneknya tidak sama dengan kebanyakan wanita Maroko saat itu yang tidak ambil pusing dengan perlakuan laki-laki terhadap mereka dalam kehidupan mereka. Baginya neneknya adalah orang yang menyadarkannya akan ketidakadilan perlakuan yang menimpa wanita.
Selain neneknya, ibunya juga merupakan seorang wanita yang berperan penting dalam membentuk Fatima Mernissi dewasa. Ibunya percaya bahwa laki-laki dan wanita memiliki potensi dan derajat yang sama, sehingga ibunya menekankan pada Mernissi bagaimana cara bertindak dan bagaimana menjadi perempuan yang bijak.
Konsep Feminisme dalam Al-Qur’an
Islam sangat mengafirmasi kesetaraan laki-laki dan perempuan. Bahkan semua manusia di manapun dan kapanpun, tanpa memandang etnis, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, kekuasaan adalah sama dan setara di hadapan Tuhan. Satu pernyataan yang sangat menakjubkan dari Nabi adalah ketika beliau menyampaikan kata-kata Tuhan dalam al-Qur’an tentang gagasan fundamental kesetaraan manusia universal.
Konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam islam bisa dilihat atau diukur dari kategori yang meliputi tiga hal yakni aqidah, ibadah dan muamallah. Dari sini kita dapat melihat bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama, yang membedakan mereka hanyalah ketaqwaan dimata Allah, namun sekalipun memiliki kedudukan yang sama, laki-laki dan perempuan tetap memiliki dan membawa perbedaan fitrah yang telah Allah karuniakan.
Laki-laki dan perempuan keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba yang ideal. Hamba ideal dalam al-Qur’an biasa diistilahkan dengan orag-orang bertaqwa dan untuk mencapai derajat ini dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok tertentu.
Kedudukan perempuan dalam islam dipraktikkan oleh sabagian masyarakat. Sehingga ada pemisah antara idealis dan realita,. Pada hakikatnya, ajaran islam lebih banyak memberikan perhatian terhadap kedudukan dan posisi perempuan. Basis teologis yang melandasi tidak adanya perbedaan antara kaum laki-laki dan perempuan terdapat dalam QS. Al-Hujarat:13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Kepemimpinan Perempuan
Dalam ayat di atas Allah memberikan penjelasan mengenai terbentuknya manusia dengan menghadirkan sosok laki-laki dan perempuan, sekaligus berbicara mengenai kemuliaan manusia itu sendiri. Bahwasannya kedudukan laki-laki dan perempuan itu dilihat dari derajat ketakwaannya bukan dari kekuatan fisik antara laki-laki dengan perempuan maupun mengenai kewenangan salah satunya.
Kepemimpinan bagi setiap kalangan itu adalah suatu yang mutlak, apalagi bagi setiap keluarga, karena kehidupan mereka yang selalu bersama dan merasa memiliki pasangan dan keluarganya di dalam QS. An-Nisa:34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Rasyid Ridha dalam menjelaskan ayat di atas menyebutkan bahwa “sudah merupakan ketentuan bagi kaum pria untuk menjadi pemimpin bagi kaum wanita, dengan memberi perlindungan dan pemeliharaan terhadap mereka”. Kelebihan kaum pria atas wanita adalah mengakar pada asal kejadiannya. Allah memberikan anugra kepada pria berupa kemampuan dan kekuatan, yang tidak dimiliki oleh kaum wanita karena itu perbedaan kewajiban dan hukum adalah diakibatkan oleh adanya perbedaan “fitrah” kejadian dan perangkat-perangkat yang dimilikinya.
Dalam hal ini Fatima Mernissi menyebutkan “ayat yang mengatakan bahwa pria adalah pemimpin bagi perempuan berarti bahwa mereka bisa mendisiplinkan perempuan, meletakkan perempuan pada tempatnya, jika hal itu berkaitan dengan kewajiban kepada Allah dan suaminya, karena Allah telah memberikan kewenangan kepada sebagian di antara anda atas yang lainnya”. Kewenangan dimaksud diakibatkan sadaq atau mahar yang dibayar kaum pria kepada istrinya dalam akad nikah serta disusul dengan nafkah yang diberikan. Sekalipun sudah jelas bahwa para ahli sepakat mengenai supremasi pria atas wanita, Fatima Mernissi mengatakan bahwa tidak ada kesatuanpun yang dapat mengenai seberapa besar kewenangan pria, terutama dalam masalah pemberontakan perempuan dalam soal hubungan suami dan istri.
Dan dalam metodologinya dalam memahami al-Qur’an itu berbasis pada maqashid as-Syari’ah yang di hubungkan dengan al-Waqi’iyah, jadi apa kejadiannya kemudian dikaitkan dengan maqashid as-Syari’ah. Tujuan maqashid Syari’ah adalah melindungi jiwa, harta, agama, keturunan dan akal. Jadi, seperti kasus kalau agama itu menindas perempuan menurut Fatima Mernissi, jadi tidak sesuai dengan maqashid as-Syari’ah bahwa agama harus melindungi agama itu sendiri.
Editor: An-Najmi






























Leave a Reply