Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Model Tindakan Kekerasan Pada Anak, Bagaimana Pandangan Islam?

Sumber: istockphoto.com

Anak merupakan suatu karunia atau anugerah terindah yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang tua. Udah sepatutnya anak harus dijaga serta dilindungi segala hal kepentingan lain dan hak-haknya. Melindungi anak bukan hanya kewajiban orang tua saja, justru seluruh masyarakat yang ada disekitarnya. Jangan sampai ada hal yang terjadi masyarakat yang menyakiti apalagi berbuat tindakan kekerasan terhadap anak-anak.

Oleh Karena itu, Anak harus mendapatkan suatu rasa kaih sayang secara penuh, perhatian orang tua terhadap anak secara khusus dan serius. Hak yang dimiliki oleh anak seperti hak hidup, pendidikan, bersuara, dan hak lainnya yang perlu orang tua berikan. Anak merupakan suatu aset yang sangat berharga serta bukan hanya bagi kedua orang tua tetapi juga berharga bagi bangsa, agama dan Negara. Sudah menjadi tanggung jawab orang tua dan masyarakat lainnya untuk melindungi anak-anak supaya tercipta generasi-generasi baru yang lebih baik dari geneerasi sebelumnya

Sebelum memasuki pembahasan tentang kekerasan terhadap anak dalam perspektif Islam, mari kita bahas terlebih dahulu tentang kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak merupakan suatu bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak baik secara fisik  ataupun secara mental yang dimana dilakukan oleh orang tua atau orang lain. Contohnya seperti penganiayaan, penelantaran, mengancam, memaki sertaa tindakan lainnya yang sangat berpengaruh secara dari fisik maupun mental anaknya.

Macam-Macam Kekerasan Pada Anak

Pertama, kekerasan dalam bentuk pengasingan. Kekerasan jenis ini merupakan suatu kekerasan yang dimana anak diasingkan dan tidak mendapatkan perhatian khusu secara penuh. Baik secara fisik, mental, emosi ataupun social.

Baca Juga  Kemenangan Sejati

Kedua, kekerasan seksual. Kekerasan ini merupakan suatu bentuk tindakan yang merperlakukan anak secara seksual dan juga dilibatkan dalam hal aktivitas seksual. Dalam kasus kekerasan ini ada saja anak yang nurut dengan permintaannya karena dipaksa dan diancam oleh orang tuanya. Disis lain, ada dampak yang diterimanya oleh korban karena tidak tahu dan tidak sadar.

Ketiga, kekerasan fisik. Kekerasan ini merupakan suatu tindakan atau upaya yang dapat meluki fisik anak tersebut yang dapat menimbulkan cedera maupun luka. Contohnya seperti memukul, menendang , menampar dan kekerasan fisik lainnya.

Keempat, kekerasan emosi. Kekerasan ini bisa disebut juga kekerasan dengan melalui ucapan. Contoh dari kekerasan ini seperti meremehkan, memaki dan mengancam. Kekerasan ini memang tidak meninggalkan luka atau cedera fisik. Namun, dapat menyerang kepada mental anak tersebut mulai dari tidak percaya diri sampai trauma.

Dalam Islam memandang anak sebagai karuna yang berstatus suci. Ketika seorang anak terlahir ke dunia anak tersebut masih berstatus suci dan belum memiliki dosa. Seorang anak bias menjadi karunia dan penolong di akhirat nanti, jika orang tua mampu mendidiknya menjadi baik. Namun anak juga bias menjadi malapetakan jika orang tua gagal dalam mendidiknya.

Di dalam Al-Qur’an sendiri terdapat 4 karakter anak, Yaitu:

Pertama, musuh orang tua

Apabila orang tua salah mendidik anak dengan, maka itu salah karakter anak yang akan menjadi musuh orang tua. Di dalam QS. At-Tagabun Ayat 14 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu adalah musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka”. Menurut ayat tersebut yang berisi dimana anak menjadi salah satu musuh orang tua apabila anak tersebut tidak lagi mentaati perkataan orang tua dan menyimpang agamanya.

Baca Juga  Empat Klasifikasi Anak dalam al-Quran

Kedua, penyejuk hati

Al-Qur’an menjelaskan yang berisi dimana anak sebagai suatu penyejuk mata dan hati (Qurratu a’yun). Karena ketika mata orang tua melihat mata anak akan menimbulkan perasaan hati tenang dan tentram. Allah SWT pernah berkata anak dimana temppat sebagai penyejuk hati dan mengajarkan kepada anaknya tentang doa-doa supaya anak dilahirkan menjadi suatu penyejuk hati orang tuanya.

Ketiga, anak sebagai suatu perhiasan hidup di Dunia

Anak merupakan suatu perhiasan yang berada di dalam kehidupan berumah tangga. Di dalam Al-Qur’an telah di jelaskan, “Harta dan anak-anak merupakan perhiasan kehidupan di duniawi, namun amal yang kekal shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan” (QS : Al-Kahfi : 46). Ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang anak merupakan suatu perhiasan dan pelengkap dalam suatu keluarga, pasangan suami istri dimana akan selalu merasa kurang lenngkap jika belum di beri karunia anak.

Keempat, Anak sebagai suatu Ujian

Allah berfirman, “Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah suatu ujian” QS : Al-Anfal : 28. Dalam ayat tersebut jelas-jelas Allah mengingatkan kepada kita bahwa anak juga bisa menjadi suatu ujian bagi orang tua. Allah SWT bertujuan menurunkan firman tersebut karena ingin menguji orang tua apakah mendidik anaknya benar menuju jalan ke neraka atau menuju jalan ke surga

Kekerasan Anak Dalam Pandangan Islam

Salah satu hadist mengatakan “Perintahkan anak-anakmu untuk solat ketika mereka berumur tujuh tahun, pukulah apabila mereka jika sampai berusia sepuluh tahun tetap enggan untuk melaksanakan kewajiban solat” (Abu Daud : 495 dan Ahmad :6650, di shahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’u Ghalil, No. 247). Tetapi hadist tersebut tentunya sangat bertentangan dengan konsep bahwa anak tidak boleh mendapatkan suatu kekerasan. Namu, dimana adanya hadist tersebut itu bukanlah semata-mata tanpa adanya alas an yang jelas.

Baca Juga  Keutamaan Anak Perempuan dalam Al-Qur'an dan Hadis!

Kekerasan anak di dalam islam diperbolehkan apabila tidakk meebihi batas serta digunakan sebagai langkah akhir yang ditempuh. Kekeran tersebut dapat dilakukan jika dirasa tidak ada jalan lagi untuk hukuman yang dapat membuat anak  sadar.

Kesimpulannya, kekerasan terhadap anak didalam islam tidak diperbolehkan kecuali dalam suatu kondisi yang benar-benar darurat dan tidak ada cara lain untuk menghukumnya. Namun, itupun harus dilakukan dengan cara syarat hukuman yang bersifat ringan dan tidak menganiaya.

Editor: An-Najmi