Artikel ditulis Johanna Pink berjudul “Tradition, Authority, and Innovation in Contemporary Sunni Tafsir: Towards a Typology of Qur’an Commentaries; From the Arab World, Indonesia, and Turkey”. Diterbitkan oleh Journal of Qur’anic Studies volume 12 tahun 2010 diterbitkan di University of Edinburgh. Melihat dari judul dan abstraknya, artikel ini memunculkan tipologi baru dalam meneliti tafsir. Tipologi baru ini, Johanna Pink bertujuan untuk membukukan analisis baru terhadap penelitian tafsir baik era klasik, pertengahan, hingga kontemporer.
Term tafsir secara ekslusif berarti sebuah penafsiran al-Qur’an secara keseluruhan ayat al-Qur’an. Tafsir tradisional intens mengambil penjelasan dari Ahadits dan otoritas tafsir terdahulu. Hal ini menjadi tidak menarik bagi kalangan sarjana/peneliti, sebab tren tafsir tradisional cenderung kepada repetisi dari tafsir sebelumnya. Seharusnya tafsir dilihat berdasarkan tren modernitas dalam memberikan solusi isu kontemporer.
Pendekatan ini sebagai analisis baru terhadap kajian tafsir, memiliki implikasi atas dinamika tren tafsir di kalangan sarjana/peneliti tafsir. Hal ini memberikan pemahaman baru bahwa tafsir tidak bersifat otoritatif dan repetitif. Kemudian analisis ini pun dapat mengkategorisasikan tafsir-tafsir ini ke dalam klasifikasi konservatif dan reform; sehingga sarjana tafsir dapat mempetakan penafsiran lebih koheren.
Tipologi Tafsir Johana Pink
Pada artikel ini Johanna Pink mencoba mengidentifikasi secara komprehensif tentang mekanisme produksi tafsir di bawah naungan negara modern; tanpa membatasi area interestnya terhadap merk-merk tafsir tertentu (reformis atau Islamis). Johanna Pink mengecek produk tafsir yang berkembang pada berbagai wilayah dan negara Islam; khususnya 3 bahasa yaitu Arab, Indonesia, dan Turki. Di sini Johanna Pink membatasi karya tafsir yang terbit antara pada tahun 1967 dan 2004.
Artikel ini menggambarkan tipologi tentang tafsir kontemporer, melihat dari metode dan substansi penafsiran. Adapun tipologi tersebut adalah Pertama, penafsiran sarjana adalah “penafsiran sarjana/ulama”. Kedua, penafsiran institusi (kelembagaan) telah menjadi bentuk penafsiran baru dari tahun 1970-an dan seterusnya. Ketiga, Popularising commentaries (penafsiran yang mempopulerkan/populer) merupakan penyampaian tafsir melalui media massa seperti majalah, TV dan sebagainya.
Terdapat sebelas tafsir berdasarkan wilayahnya yang menjadi sampel pada penelitian ini, yaitu Mesir ada; Muhammad Abu Zahra (1898-1974) dengan tafsirnya Zahrat at-Tafasir, Muhammad Sayyid Tantawi (1928-2010) menulis kitab tafsir al-Tafsir al-Wasith, Al-Tafsir al-Wasith lil Qur’an al-Karim (dipublikasikan antara tahun 1972 dan 1986). Dan Tafsir al-Sha’rawi karya dari Muhammad al-Muawalli al-Sha’rawi (1911-1998). Wilayah Syria ada Sa’id Hawwa dengan tafsir al-Asas fi al-Tafsir (1985) dan Wahbah al-Zuhayli tafsirnya ial-Tafsir al-Munir fi al ‘Aqida wal Shari’a wal Manhaj (1991).
Regional Indonesia ada Hamka (Haji Abdulmalik ibn Abdulkarim Amrullah dengan tafsirnya Tafsir Al-Azhar (publish 1967), Kementrian Agama Indonesia dengan tafsirnya Al-Qur’an dan Tafsirnya (1975). Dan Muhammad Quraish Shihab karya tafsirnya Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an (publish antara 2000 dan 2003). Terakhir territorial Turkey ada Suleyman Ates (1933) dengan tafsirnya berjudul Yuce Kur’ann Cagdas Tefsiri (1989) dan Kepresidenan Turki urusan agama menugaskan empat sarjana untuk menulis tafsir (1998). Edisi pertama yaitu Kuran Yolu: Turkce Meal ve Tefsir oleh Hayrettin Karaman, Mustafa Cagrici, Sadrettin Gumus, dan Ibrahim Kafi Donmez (2003-2004) edisi kedua tahun 2006.
Karakter Tipologi Penafsiran
Kemudian, Johanna Pink menguraikan term sikap dasar dari para penafsir. Konservatif memberikan karakter pemahaman yang menggantungkan kepada dogma teologi dan mengambil pandangan mazhab hukum Sunni yang otoritatif untuk sebagian besar penafsiran mereka. Ortodoks moderat penafsir menggunakan penafsiran reformis; tetapi pada saat melibatkan pendekatan baru terhadap peran gender, sikap kepada non-Muslim, atau hermenetika al-Qur’an mereka menolak membahasnya. Dan Modernis yaitu dicirikan oleh seringnya penggunaan tafsir reformis modern awal dan oleh sesekali penyajian interpretasi inovatif yang berusaha menyesuaikan pesan Al-Qur’an dengan dunia kontemporer.
Dari ketiga tipologi ini, kita dapat menelusuri tafsir tersebut masuk dalam klasifikasi tafsir individu/ulama, tafsir kelembagaan, dan tafsir yang menggunakan media massa sebagai transformasi penafsiran. Kemudian sikap mufasir dapat kita kategorikan pula atas sikap konservatif, ortodoks moderat, atau modernis. Namun, terdapat kekurangan dari tipologi tafsir berdasarkan jenis dan sikapnya tersebut yaitu tidak semua tafsir yang dapat masuk dalam tipologi tersebut.
Berbeda di Indonesia dan Turki yang notabene melegalkan perkembangan reformis dan lebih inovatif serta terbuka terhadap disiplin akademik. Era Soeharto mendedikasikan pemahaman modernis. Dibuktikan dengan banyaknya sarjana yang dikirim ke luar negeri, terutama negara-negara eropa. Dengan lingkungan seperti tersebut menghasilkan produk penafsiran di Indonesia dan Turki lebih inovatif. Pada bagian akhir Johanna Pink merefleksikan bahwa kajian tafsir kontemporer ini menjadi ladang yang sangat terbuka bagi para peneliti, hal ini karena adanya transmisi penafsiran al-Qur’an ke ruang yang lebih luas.
Dengan uraian di atas, Johanna Pink dengan tipologi tafsirnya memberikan warna baru serta analisis yang kuat dalam studi literature kitab tafsir. Tidak hanya mengeneralisir keseluruhan kitab tafsir pada satu corak, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Adz-Dzahabi dalam kitabnya at-Tafsir wal Mufassirun. Para peneliti tafsir khususnya, perlu mengaplikasikan pendekatan ini, sehingga khazanah studi-studi kitab tafsir terus menemukan gap/novelty terbaru.
Penyunting: Ahmed Zaranggi


























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.