Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Membaca Dekonstruksi Arkoun dalam Penafsiran Qur’an

Sumber: https://ibn-rushd.net/wp/en/

Bagi kalangan pembaharu Muslim kontemporer seperti Arkoun, diktum Al-Qur’an yang di dalamnya mengandung nilai-nilai universal yang akan selalu relevan bagi setiap zaman dan tempat (shâlihun li kulli zamân wa makân) diklasifikan pada kerangka historis-sosiologi-antropologis. Dalam konteks ini, umat Islam harus mampu membuktikan bahwa “Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir bagi manusia sebagai ajaran akumulatif dan penyempurna dari ajaran-ajaran kitab suci sebelumnya.”

Dekonstruksi Ala Arkoun

Mohammed Arkoun merupakan salah seorang reformis (pembaharu) Islam kontemporer yang melakukan rekonstruksi. Ia melakukan pembongkaran teks yang terilhami dari hermeneutika Derrida, dekonstruksi. Dengan metode dekostruksi, Arkoun berusaha menemukan kembali makna yang menjadi tersingkir akibat penutupan pemikiran Islam. Tulisan ini hendak memaparkan tentang Dekonstruksi Teks Mohammed Arkoun.

Menurut Arkoun, Al-Qur’an harus terbuka terhadap analisis-analisis historis, sosiologis, dan antropologis. Dengan melakukan ini, mengartikan bahwa Arkoun memiliki keraguan terhadap seluruh interpretasi suci yang dihasilkan oleh penalaran teologis tradisional.

Keraguan Arkoun tersebut, disebabkan karena kerangka kerja pengetahuan teologis tradisional yang menganut paham kaum dualis dengan mempertentangkan dua hal. Antara rasio dengan imajinasi, sejarah dengan mitos, yang benar dengan yang salah, yang rasio dengan iman.

Tawaran Arkoun

Berkaitan dengan hal di atas, Arkoun mengajak umat Islam untuk meninggalkan cara kerja pengetahuan tersebut. Sebab menurut Arkoun, untuk menghasilkan eksistensi historis dan individual harus menggunakan rasionalisme modern. Ini berfungsi untuk memulihkan psikologis dan kultural dari mitos. Kemudian membangun suatu strategi global pengetahuan yang mengharuskan rasional dan imajiner berinteraksi secara terus-menerus.

Menurut Arkoun, model-model penalaran Islam tradisional telah mengacaukan interpretasi tradisional yang berakar pada sejarah dengan isi pewahyuan Ilahi. Hal ini, menjadi tugas intelektual Muslim masa kini untuk melakukan kritik terhadap model penalaran tersebut.

Dalam khazanah tafsir dengan seluruh mazhab serta alirannya, Arkoun berpendapat bahwa Al-Qur’an sesungguhnya hanya sebuah “alat” untuk membangun teks-teks lain. Dari sini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan setiap zaman setelah diturunkannya Al-Qur’an itu sendiri.

Baca Juga  Tafsir Q.S Al-Ahzab Ayat 21: Benarkah Nabi Hanya Perintah Tanpa Aksi?

Tafsir Sebagai Alat Pembaca

Bagi Arkoun, tafsir merupakan hasil pemikiran para intelektual dan merupakan produk budaya yang dihasilkan dari konteks kultural yang melatarinya. Dengan lingkungan sosial serta aliran teologi yang dijadikan sebagai pelindungnya dari pada konteks Al-Qur’an itu sendiri. Hal ini mempersulit hubungan antara teks pertama yang hendak dipahami (Al-Qur’an) dengan seluruh tafsir yang ada setelahnya. Adapun sebagai respon terhadap kebutuhan ideologis yang menyertai hampir secara niscaya bagi setiap generasi umat Islam.

Beragamnya eksploitasi teologis dan ideologis terhadap teks-pembentuk yang dilakukan oleh berbagai generasi dari zaman ke zaman dengan latar sosial budaya yang berbeda, mengakibatkan teks-teks tersebut secara khusus memiliki sejarahnya sendiri-sendiri. Dalam konteks ini, Arkoun menilai bahwa sejarah tafsir itu begitu kompleks. Sehingga perlu adanya upaya untuk “menyusun kembali” terhadapnya secara jernih dan kritis. Hal ini dimaksudkan untuk menghapus debu-debu masa dan waktu yang amat panjang daripadanya.

Oleh karena itu, Arkoun menawarkan metode dekonstruksi untuk menemukan kembali makna yang menjadi tersingkir atau terlupa akibat penutupan dan pembukuan pemikiran Islam. Menurut Arkoun, strategi penggunaan dekonstruksi dapat membongkar sekat-sekat dogmatisme dan ortodoksisme yang mengakibatkan kebekuan dan ketertutupan Islam. Lebih lanjut Arkoun menegaskan bahwa “dekostruksi” harus disertai dengan “rekosntruksi” yaitu pembangunan kembali suatu wacana atau kesadaran yang meninggalkan keterbatasan, pembekuan dan penyelewangan wacana sebelumnya.

Dekonstruksi dan Rekonstruksi

Dekonstruksi hanya mungkin dilakukan dengan epistemologi modern yang kritis. Dalam hal ini, Arkoun mengusungkan apa yang disebutnya sebagai “proyek kritik nalar Islam.” Bagi Arkoun, proyek kritik nalar Islam merupakan perluasan terhadap makna Ijtihad klasik. Adanya perpindahan dari Ijtihad klasik ke kritik nalar Islam dimaksudkan untuk mematangkan dan memantapkan posisi Ijtihad itu sendiri. Dalam hal ini, Arkoun menyatakan bahwa tugas Ijtihad diperluas ke berbagai bidang yeng lebih radikal bukan hanya bidang teologi-yuridis, melainkan juga termasuk wahyu itu sendiri melalui upaya kritik nalar Islam.

Baca Juga  Syariat Menyusui dalam Al-Qur’an Perspektif Buya Hamka

Pengkajian ulang terhadap penafsiran Al-Qur’an melalui klarifikasi historis merupakan salah satu bagian dari proyek kritik nalar Islam untuk memperoleh penafsiran Al-Qur’an secara benar dan baru. Klarifikasi historis dimaksudkan untuk mencari makna lain yang tersembunyi di balik teks-teks itu. Dengan demikian, sebelum menuju rekonstruksi (konteks) terlebih dahulu harus ada dekonstruksi (teks).

Arkoun, melalui pendekatan kritisnya, berhasil menunjukkan dua kecenderungan yang menguasai sejarah pemikiran Islam, yaitu pensakralan teks serta tradisi dan membongkar pensakralan itu. Lebih lanjut, Arkoun menyatakan bahwa pemikiran Islam membutuhkan interaksi antara universalisme dan pluralisme.

Sejauh ini, kehadiran agama cenderung sebagai sosok yang otoriter. Ini mengindikasikan adanya krisis yang kuat dalam lembaga agama. Jika dilihat dari sudut pandang sejarah, maka akan didapati bahwa pada mulanya pesan agama cenderung pada upaya pembebasan, namun, belakangan kecenderungan itu hilang seiring dengan proses historis yang mendistorsinya.

Membuka Penafsiran Yang Beragam

Krisis agama semakin mencuat, dikala agama dijadikan sebagai sebuah “hierarki” kelembagaan.  Dengan menjadikan pihak-pikah tertentu berkuasa dan memiliki “wewenang” untuk berkata mengenai kebenaran, mengatasnamakan “otoritas mutlak”. Apakah itu atas nama Tuhan, pihak yang berkuasa, atau lainnya.

Proses pelembagaan berlebihan terhadap agama, mengakibatkan terbungkamnya kekayaan tafsir. Di mana, kebenaran tafsir lain mustahil untuk diakui, karena dianggap di luar dari tafsir resmi yang diakui oleh lembaga berwenang. Hal ini menjadikan Kitab Suci yang semula terbuka untuk semua tafsir, kemudian berubah menjadi satu tafsir “tunggal.”

Berdasarkan hal di atas, dapat dipahami bahwa watak agama sebagai pembebas akan hilang apabila dimonopoli oleh sebuah lembaga dengan otoritas tertentu. Di sisi lain, interpretasi penafsiran yang baru dan segar akan sulit diperoleh dengan hanya melihat satu penafsiran. Oleh karena itu, untuk memperoleh sebuah penafsiran yang baru dan segar serta relevan kontekstual dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya diharuskan adanya penafsiran ulang.

Baca Juga  Hermeneutika Al-Quran Muhammad Arkoun

Penafsiran Yang Kontekstualis

Keinginan akan agama yang terbuka bagi perubahan dan pembaruan zaman serta terlepas dari otoriterisme yang memandulkan masyarakat itu sendiri, hanya dapat diwujudkan apabila reinterpretasi kontekstual terus-menerus dilakukan. Strategi yang sangat bermanfaat untuk menginterpretasi proses pelembagaan agama yang berlebihan adalah metode dekonstruksi.

Secara komplementer di wilayah studi pemikiran Islam, penggunaan strategi dekonstruksi yang dikembangkan oleh Derrida, dapat membentuk sebuah perspektif studi Islam yang kritis. Yaitu melibatkan diri pada penggalian historis atas praktik-praktik keagamaan yang bersifat diskursif maupun social. Untuk mengungkap suatu wilayah di mana relasi-relasi kuasa bekerja dan praktis. Yang berarti bahwa perspektif ini menyajikan suatu “ontologis historis” diri sendiri dalam suatu wilayah relasi-relasi kuasa. Terutama untuk terlibat dalam perjuangan mentransformasikan bentuk-bentuk represif dari relasi kuasa-kuasa kepada bentuknya yang positif.

Melalui strategi dekonstruksi, persepktif studi Islam yang kritis dan praktis tidak hanya menawarkan suatu cara pembacaan “teks”, melainkan juga memberikan arahan pada suatu sikap, etos, dan prinsip saling mengakui serta menghargai keberadaan yang lain. Hal pertama yang harus dilakukan ketika metode ini diterapkan dalam teks-teks agama adalah memisahkan hubungan monolinier antara teks dan makna (tafsir) nya. Keyakinan bahwa ada hubungan yang final antara suatu teks dengan tafsir tertentu harus dibongkar.

Kemungkinan Keragaman Tafsir

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dekonstruksi terhadap teks berarti membuka kemungkinan terhadap keragaman tafsir atau suatu teks. Di sisi lain, dekonstruksi teks juga membawa konsekuensi yang lebih bersifat sosiologis, yaitu membongkar monopoli tafsir pada otoritas tertentu yang berbicara mengenai “kebenaran tunggal” atas nama Tuhan, negara, atau penguasa.

Dengan mengandaikan adanya otoritas tertentu, maka berarti juga mengandaikan “Aku-Transenden”. Jika “Aku-Transenden” ditepikan, maka sangat mungkin terbukanya berbagai keragaman tafsir. Dengan demikian, tafsir menjadi sesuatu yang relatif demokratis, sehingga kebenaran tidak menjadi monopoli satu tafsir tertentu.