Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Konsep Pemimpin Ideal dalam Tafsir Izaah Darwazah

ideal
Sumber: istockphoto.com

Kitāb al-Tafsīr al-Ḥadīth Tartīb al-Suwar ḥasb al-Nuzūl ini dikarang oleh Muhammad Izzat Darwazah, dimana Ia merupakan pejuang politik Arab yang ikut terlibat dalam gerakan melawan kaum zionis. Nama lengkapnya adalah Muhammad Izzat bin ‘Abd al-Hādi bin Darwīs bin Ibrāhīm bin Hasan Darwazah. Ia dilahirkan pada akhir Bulan Juni 1887 atau bertepatan dengan 11 Shawwal 1305 H di Kota Nablūs, Palestina. Menurut penuturan kakeknya, Ia berasal dari keluarga Arab dengan nama Kabilah Farihāt, sedangkan Darwazah merupakan julukan atas keluarga dan leluhurnya yang berprofesi sebagai penjahit (darrāz). Bahkan, ayah dan kakeknya masih meneruskan tradisi tersebut dengan berdagang kain di Nablūs.

Biografi Izzah Darwazah

Pendidikan formalnya dimulai tahun 1895 di sekolah dasar negeri yang dilanjutkan pada tingkat menengah Madrasah al-Rashīdiyyah dan rampung pada tahun 1905 M. Kemudian, karena tidak mampu melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, Ia mempelajari kitab dari berbagai bidang secara otodidak, seperti bahasa, sastra, syair, sejarah, sosial, filsafat, tafsir, hadis, fikih, dan kalam. Sebagian dari kitab tersebut berbahasa Turki maupun terjemah dari bahasa-bahasa asing yang didapatnya dari berbagai tempat. Selain buku, Ia juga membaca artikel-artikel asing, seperti India, Palestina, Suriah, Irak, dan lain-lain. Namun, di antara bidang-bidang tersebut, terdapat dua disiplin keilmuan yang menjadi kecenderungan utamanya, yakni sejarah dan tafsir.Hal ini terbukti dengan sebagian besar karya-karyanya yang membahas tafsir dan berkelindan dengan sejarah.

Darwazah menyebutkan dalam kitabnya bahwa perjalanan hidup setelah rentang 1905 M terbagi dalam tiga masa. Masa pertama adalah ketika Ia bekerja sebagai pegawai kantor, seperti kepala kantor pos ‘Uthmānī di Beirut, Sekretaris di Dīwān al-Amīr ‘Abd Allāh (1920), kepala sekolah (1922-1927), kepala badan wakaf (1927-1932), dan pekerjaan lain yang bersifat kepegawaian. Masa kedua diistilahkan dengan majrā al-siyāsī (aliran politik). Darwazah pernah menjabat sebagai sekretaris cabang di Hizb al-I’tilāf (1909), sekretaris di Jam’iyyah al-‘Ilmiyyah al-‘Arabiyyah di Nablūs (1911), sekretaris Muktamar Arab-Palestina di al-Quds (1919) serta jabatan lain yang berkaitan dengan administrasi dan perpolitikan. Masa ketiga disebutnya dengan al-nasyāt al-‘ilmī (kegiatan keilmuan).Pengalamannya yang luas dan beragam sebagai politikus mengantarkannya sebagai seorang nasionalis Arab. Sebagai aktivis pergerakan, Darwazah membaca artikel-artikel karya Abduh, Rāshid Riḍā, Mustafā Ṣādiq al-Rāfi‘ī, dan Qāsim Āmīn. Ia aktif memperjuangkan hak umat Palestina dari jajahan Inggris, hingga pada suatu masa ketika berkecamuknya kondisi politik saat itu, Ia menjadi tahanan penjara di Damaskus (1936-1940). Hal tersebut membuat perjalanan pergerakannya menjadi tersendat. Namun, di sisi lain, Darwazah berhasil menghafal al-Qur‘an dan menelurkan karya-karya pokok yang berkenaan dengan al-Qur‘an, seperti ‘Aṣr al-Nabī ‘alayh al-Salām wa Bi’atih qabl al-Bi’thah min al-Qur’an, Sirah al-Rasul ‘alayh al-Salām min al-Qur’ān, dan al-Dustūr al-Qur’ānī fī Shu’ūn al-Hayāh.

Metode dan Corak Penafsiran

Darwazah menuturkan dalam mukaddimah kitabnya bahwa penafsiran al-Qur‘an dalam susunan sesuai kronologi turunnya surah merupakan cara yang lebih utama dibanding selainnya dalam memahami al-Qur‘an. Pendapat tersebut didasarkan kepada besarnya probabilitas seseorang untuk menelusuri perjalanan Nabi dari masa ke masa melalui cara yang lebih jelas dan detail. Dalam al-Tafsīr al-Ḥadīth, Darwazah memulai penafsirannya dari Surah al-Fātihah dan diakhiri dengan Surah al-Naṣr. Ia menyeimbangkan sumber tafsir ini dari riwayat Nabi saw, sahabat, dan tabiin serta menjelaskan ayat-ayatnya dari hasil ijtihad dan analisisnya sendiri berdasarkan bidang keilmuan dan tujuan atas penulisan kitab ini. Metode yang digunakan Darwazah dalam penyusunan tafsirnya adalah metode tahlīlī (analitis).

Baca Juga  Orang yang Gagal dalam Berpuasa di Bulan Ramadhan

Corak penafsiran kitab ini dikenal dengan adabī-ijtimā’ī (budaya-kemasyarakatan). Apabila diamati dengan teliti, metode penafsiran dengan pendekatan al-tafsīr al-nuzūlī karya Darwazah memiliki karakter yang khas, yakni a) klasifikasi ayat berdasarkan tema yang sama, b) menjelaskan kata yang asing dan musykil secara ringkas, c) menjelaskan kalimat yang dijadikan objek penafsiran secara global, d) menjelaskan korelasi ayat untuk mengetahui asbāb al-nuzūl, e) menghimpun konteks ayat berdasarkan hukum, prinsip, hingga pesan tersirat yang ada di dalamnya, f) memunculkan sīrah nabawiyyah demi menuntaskan pemahaman suatu ayat atau topik, g) menegaskan posisi suatu kata atau kalimat dalam struktur kebahasaan, h) memerhatikan ayat atau surah yang munāsib dengan ayat terkait demi menegaskan kebenaran munasabah, i) membantu lafaz dan susunan al-Qur‘an dalam memperoleh maksud yang dituju, j) menggunakan gaya bahasa yang dekat dan mudah serta menghindari gaya bahasa yang tidak populer, dan k) mengulang atau memperpanjang penafsiran

Konsep Pemimpin Ideal Perspektif Izzat Darwazah

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَسَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisā’: 58)

Ayat 58 berisi perintah Allah swt terhadaporang-orang muslim untuk menjaga dan menyampaikan amanat kepada pemiliknya.Selain itu, diperintahkan pula untuk bersikap adil dalam memutuskan suatu perkara.

Darwazah menyatakan bahwa QS. al-Nisā’: 58 merupakan salah satu acuan dalam kriteria tersebut. Melalui munasabah ayat dan hadis-hadis pendukung, Dawazah mencoba memberi pemahaman bahwa, pertama, pemimpin harus memiliki sikap bijak dalam menyerahkan amanah kepada orang yang benar-benar mampu untuk melaksanakan tugasnya, bukan karena hubungan darah atau sejenisnya. Kedua, pemimpin harus tahu dan mampu membuat keputusan yang adil demi kepentingan dan kemanfaatan bersama.

Baca Juga  Relasi Manusia dan Alam: Perdebatan Antara Qadariyah dan Jabariyah

Editor: An-Najmi