Adil berasal dari kata berbentuk bahasa Arab yakni al-‘adl. Al-‘adl merupakan bentuk masdar dari ‘adala-ya’dilu-‘adlan. Tulisan ini akan menjelaskan konsep keadilan dalam al-Qur’an menurut berbagai tafsir yang berasal dari aliran kalam, yaitu tafsir dari kalangan Syi’ah dan Mu’tazilah.
Banyak ulama yang memberikan penjelasan terkait makna dari kata tersebut, seperti al-Asfahani yang mengatakan bahwa adil memiliki arti membagi dengan sama. Selain itu, al-Maraghi juga menyatakan pendapatnya bahwa makna dari kata adil adalah menyampaikan hak kepada pemiliknya secara efektif. Adapun Menurut Prof. Dr. Muhammad Quraisy Syihab makna dari keadilan terdiri dari empat poin penting yakni: Pertama, artinya “sama” dengan berlandaskan sesuai firman Allah dalam QS. al-Nisa (4):3. Kedua, artinya “seimbang” dengan berlandaskan sesuai firman Allah dalam QS. al-Maidah (5):95. Ketiga, artinya “meletakkan sesuatu sesuai dengan tempatnya” sesuai dengan pengertian yang dijabarkan dalam QS. al-An’am (6):152. Keempat, memberi makna adil dengan menisbatkan kepada Allah, hal ini dapat dipahami dengan melihat kandungan dalam QS. Ali ‘Imran (3):18, yang memperlihatkan Allah sebagai Qaiman bil qisthi yang artinya menegakkan keadilan.
Dari banyaknya uraian yang menjelaskan tentang makna dari adil, dapat dipahami bahwa pada dasarnya adil adalah segala bentuk pembagian yang seimbang takarannya dan sama beratnya, serta menempatkan sesuatu kepada pemiliknya sesuai dengan tempat semestinya. Sedangkan yang dimaksud keadilan dalam arti “keseimbangan” adalah menciptakan rasa keyakinan bahwa Allah-lah yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, zat yang mengelola serta menciptakan segala apapun dengan kadar, waktu, dan juga ukuran tertentu guna untuk mencapai tujuan. Hal ini haruslah diyakini, karena nantinya keyakinan inilah yang mampu untuk mengantarkan kita semua kepada pengertian “keadilan Ilahi”.
Pandangan Dua Madzhab Aliran Teologi tentang Konsep Keadilan
Madzhab Mu’tazilah
Mu’tazilah berpikiran bahwa Allah Maha Adil dan Bijaksana, maka dari itu, kearifan-Nya inilah yang mengharuskan-Nya untuk berbuat kebaikan dan janganlah berbuat keburukan. Maksudnya disini adalah, apabila ada seseorang hamba yang melakukan perbuatan kebaikan ataupun keburukan, maka Allah sebagai Tuhan yang Maha Adil, sudah seharusnya wajib untuk memberikan balasan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan hamba.
Madzhab Syi’ah
Syi’ah mengartikan keadilan Ilahi sebagai rahmat yang telah Allah limpahkan dan juga cobaan ataupun hukuman yang diberikan kepada setiap hambanya. Setiap rahmat, cobaan, pahala, dan hukuman yang Allah berikan telah disesuaikan dengan aturan hukum syariat yang ada. Dalam pandangan Syi’ah keadilan Ilahi memang tidak bisa dipisahkan dengan kehendak bebas manusia, karena Syi’ah meyakini bahwa setiap hamba bebas berkehendak sesuai keinginannya (berperan sebagai makhluk merdeka). Namun, cara bertindaknya tetap bergantung kepada Allah. Posisi kehendak bebas Syi’ah ini berada ditengah-tengah antara predestinasi mutlak (jabr) Asy’ariyah dan juga akidah kebebasan (tafwidh) aliran Mu’tazilah.
Keadilan Tuhan Dalam Kitab Tafsir Kedua Aliran Teologi
Keadilan Tuhan dalam Tafsīr Al-Kasysyāf dan Tafsīr Al-Mizān
Tafsir ini adalah karya dari az-Zamakhsyari yang merupakan seorang ulama beraliran Mu’tazilah. Dalam kitab karangannya ini, tidak dapat dipungkiri bahwa beliau sangat terpengaruh dengan madzhab yang dianutnya termasuk dalam memahami konsep keadilan Tuhan dan perbuatan manusia. dalam hal ini, az-Zamakhsyari berpendapat bahwa adanya kebebasan dalam kehendak manusia bertentangan dengan penjelasan yang terdapat dalam ayat al-Quran yang menjelaskan bahwa seluruh perbuatan manusia secara keseluruhan diciptakan oleh Allah. Az-Zamakhsyari menyimpulkan dari ayat-ayat al-Quran yang di dapatinya bahwa sesungguhnya segala bentuk perbuatan baik maupun buruk manusia berdasarkan kehendak Allah. Adapun contoh penafsiran ayat tentang keadilan dalam tafsir ini yakni dalam QS. al-Nahl ayat 90. Dalam ayat ini adil menunjukkan sesuatu yang wajib, sebab Allah adil kepada hamba-hambaNya. Allah tidak akan memberikan beban di luar kemampuan mereka karena hal tersebut termasuk kepada sesuatu yang zalim.
Salah satu contoh penafsiran Tabataba’i tentang keadilan yakni dalam QS. al-Anbiya’ ayat 47. Dalam ayat ini terdapat kata qisth yang bermakna adil, yang digunakan sebagai penjelas dari keadilan dalam timbangan amal. Timbangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah timbangan pada hari kiamat nanti. Segala perbuatan akan ditimbang tanpa terkecuali, hal ini menggambarkan bahwa sekecil apapun perbuatan meski istilahnya hanya sekecil biji sawi tetap akan mendapat balasan serupa.
Persamaan dan Perbedaan Kedua Pandangan Kitab Tafsir Dalam Memahami Keadilan
Dalam penafsirannya pada kitab Tafsīr Al-Kasysyāf sudah sangat jelas bahwa az-Zamakhsyari sangat berkaitan dengan pemikiran mazhabnya. Hal ini terlihat ketika menafsirkan al-Nahl di penjelasan sebelumnya, dimana Allah wajib memberi karunia dan tidak memberikan beban ataupun kewajiban melebihi kemampuan hambanya. Hal ini berbeda dengan Thabataba’i yang memperlihatkan bahwa Allah adil dalam memberikan balasan kepada hambanya atas segala amal yang diperbuat.
Karena manusia berkehendak sesuai keinginannya meskipun cara bertindaknya masih bergantung kepada Allah. Maka dari itu, konteks penafsiran dibawa kepada pemahaman setiap mufasir masing-masing sesuai aliran kalamnya, namun secara term bisa dipahami bahwa adil yaitu memberikan hak kepada yang berhak, meletakkan sesuatu sesuai tempat, memberi balasan sesuai perlakuan, dan kesetaraan dalam substansi walaupun simbolnya berbeda.
Kesimpulan
Pada kedua aliran mazhab yakni Mu’tazilah dan Syi’ah terdapat perbedaan pemaknaan terhadap konsep keadilan Tuhan. Menurut Mu’tazilah perbuatan manusia berasal dari dirinya sendiri dan tidak diciptakan oleh Tuhan, oleh karena itu Tuhan harus adil dalam memberikan balasan baik kepada yang beramal baik dan hukuman kepada yang melakukan pelanggaran. Sedangkan Syi’ah mempercayai bahwa kehendak manusia memang boleh sesuai keinginannya, namun Syi’ah beranggapan bahwa manusia ini tidak benar-benar bebas berkehendak dan masih bergantung kepada Tuhan. Jadi, Tuhan harus adil dengan memberikan balasan setimpal terhadap setiap perbuatan hamba-Nya dan hamba bertanggung jawab atas setiap amalnya.
Editor: An-Najmi




























Leave a Reply