Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kemudahan Mengganti Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita Hamil
Gambar: ttps://pin.it/1IO4Oal

Islam ialah agama rahmatan lil alamin. Artinya bahwa kehadiran Islam mampu mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi umat manusia. Islam ialah agama yang didalamnya terdapat segala bentuk aturan yang telah ditetapkan oleh Allah melalui Al-Qur’an dan hadis.

Aturan tersebut disebut dengan syari’ah agama Islam. Islam memang agama yang memiliki banyak sekali aturan dan hukum. Terlepas dari itu, Islam itu adalah agama yang mudah loh! Sebab Islam ialah agama yang diridhoi Allah dan Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesusahan bagi hamba-Nya. Hal ini disampaikan Allah dalam firman-Nya pada QS.Al-Baqarah ayat 185.

Dalil tentang Mengganti Puasa

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”

Ayat ini tidak hanya menjelaskan mengenai bulan Ramadhan sebagai bulan yang spesial karena menjadi bulan di mana diturunkannya Al-Qur’an, tetapi juga menjelaskan aturan bagi siapa yang menjalankan ibadah puasa di dalamnya. Pada surah Al-Baqarah ayat 185 dijelaskan hukum bagi orang yang sedang sakit dan sedang dalam perjalanan kemudian tidak berpuasa, wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari lain selain bulan Ramadhan.

Baca Juga  Puasa dan Menjaga Kesehatan Mental

Namun di situ tidak disebutkan hukum mengganti puasa bagi wanita hamil dan wanita menyusui. Lantas bagaimana hukum bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa mengganti puasa Ramadhan? Lalu apa hubungannya dengan konteks “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”? Mari kita simak penjelasannya!

Sehubungan dengan hal ini, hukum membayar hutang puasa bagi wanita hamil dan wanita menyusui memang menjadi pertanyaan yang selalu dipertanyakan dan sempat menjadi kontroversi para ulama. Sebab belum ada sandaran yang pasti untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, tertulis empat pernyataan pendapat mengenai hukum membayar hutang puasa bagi wanita hamil dan wanita menyusui:

Beberapa Pendapat Soal Wanita Hamil dan Menyusui

  • Pertama, wanita hamil dan wanita menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya dan bayinya kemudian ia tidak berpuasa, maka wajib baginya untuk meng-qadha puasa Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan dan wajib baginya membayar fidyah
  • Kemudian kedua, wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya dan bayinya kemudian ia tidak berpuasa, maka diwajibkan untuk meng-qadha puasa Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalnya di luar bulan Ramadhan tanpa harus membayar fidyah (tidak diwajibkan membayar fidyah)
  • Lalu ketiga, wanita hamil dan wanita menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya dan bayinya kemudian ia tidak berpuasa, maka ia hanya perlu membayar fidyah untuk membayar hutang puasa yang ditinggalkannya tanpa harus mengganti puasanya di hari lain.
  • Terakhir, wanita hamil dan wanita menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya dan bayinya kemudian ia tidak berpuasa, maka ia tidak perlu mengqadha puasa dihari lain dan tidak perlu membayar fidyah. Hal ini disamakan dengan anak kecil yang belum mampu menjalankan puasa Ramadhan. Pendapat lain menyebutkan bahwa hamil dan menyusui ialah tugas yang mulia, oleh sebab itu, wanita hamil dan menyusui tidak perlu memqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan dan tidak perlu membayar fidyah.
Baca Juga  Membaca Kembali Ayat Kisas: Inspirasi Restorative Justice

Beberapa pendapat di atas bikin kita semakin bertanya-tanya, mana pendapat yang sesuai? Mazhab siapa yang dijadikan sandaran? Mari kita kaitan dengan konteks “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.

Teman-teman muslim yang dirahmati Allah. Menjalankan ibadah puasa Ramadhan memang wajib hukumnya. Namun Allah memberikan keringanan bagi orang yang sakit dan sedang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa. Dengan ketentuan harus mengganti puasa Ramadhan di hari lain selain bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan. Allah sungguh memudahkan hamba-Nya bukan?

***

Begitu juga dengan wanita yang sedang hamil dan menyusui. Allah juga memberikan keringanan bagi mereka, perihal teori mana yang paling benar, itu tidak ada, sebab semua teori itu benar. Yang mengetahui kesanggupan diri untuk menjalankannya ialah diri kita sendiri, sesuaikan kesanggupan kita dengan hukum yang ada. Apabila sanggup untuk meng-qadha dan membayar fidyah, boleh saja dilakukan.

Sekurang-kurangnya gantilah puasa yang ditinggalkan di hari lain selain bulan Ramadhan. Namun bila memang sudah benar-benar tidak mampu untuk mengqadha puasa dan membayar fidyah. Maka tidak perlu melakukan keduanya jika itu di luar batas kemampuannya, lakukanlah sesuai kesanggupan dan tidak menyusahkan diri kita. Sebab Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesukaran.

Penyunting: Bukhari

Penulis merupakan mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Prodi Bimbingan dan Konseling Islam yang kini beranjak menuju semester 3.