Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Haramkah Gaji Guru Ngaji ?

Beberapa tahun yang lalu dalam sebuah forum pengajian internal rutin di sebuah lembaga pendidikan Islam, seorang ustadz pemateri menyampaikan kepada para pimpinan, guru dan karyawan tentang pentingnya niat ikhlas dalam memberikan pelajaran kepada para muridnya, tanpa mengharap pujian dan semisalnya dari orang lain.

Rupanya materi penting ustadz pemateri ini disalahpahami oleh sebagian yang hadir dan menganggap bahwa ustadz pemateri tidak realistis. Sekalipun dalil yang dibawakan cukup menjadi dasar pernyataan ustadz pemateri tersebut, sebagian yang mendengarkan materi yang disampaikan menganggap bahwa materi ustadz tersebut tetap tidak masuk akal.Karena dengan kebutuhan setiap orang pada lumrahnya, setiap orang tentu membutuhkan income yang lebih, apalagi bagi seorang kepala keluarga di tengah berbagai problematika kehidupan yang ada.  

Terlebih lagi ketika disampaikan bahwa niat yang tidak ikhlas dalam mengajar membuat amalan baik yang dilakukan akan tertolak dan menjadi sia-sia, tujuan amal yang keliru justru menjadikan pelakunya melakukan “syirik kecil”. Tentu saja kesalahpahaman ini membuat problem yang membingungkan, apakah selama ini guru agama, guru ngaji, kyai, musyrif dan profesi semisalnya tidak boleh menerima gaji ?

Serupa dengan pertanyaan yang kadangkala terpikir oleh para santri pesantren, seperti “jika menuntut ilmu adalah kewajiban dan bernilai ibadah, lalu apa hukumnya mencari nilai ? kenapa harus ada ijazah ? kenapa harus ada gelar akademik ? apakah itu semua hakikatnya adalah haram karena membuat seseorang lalai dari niat ikhlasnya ?”.

Pokok permasalahan ini sebenarnya tentang bagaimana seseorang itu mampu memahami dan membedakan antara tujuan sebagai niat dan wasilah sebagai perantara untuk mencapai tujuan itu atau tujuan lain yang berkaitan.

Maka mengajar dan belajar ilmu-ilmu agama Islam tentu bukan hal yang keliru, itu adalah kebaikan bahkan merupakan ibadah. Tujuannya adalah mengharap keridaan Allah, menjadikan diri dan orang lain semakin bertambah kuat iman, luas wawasan serta indah budi pekertinya. Akan tetapi untuk mencapai tujuan mulia itu, secara rasional peran wasilah tetap penting.

Baca Juga  Krisis Akhlak Derita Masyarakat Modern

Seorang guru ngaji atau bidang ilmu lain adalah seorang manusia biasa yang memiliki kebutuhan sehari-hari. Terlebih jika seorang kepala keluarga dan memiliki tanggung jawab untuk membina keluarganya. Sedangkan seorang guru sebagai pendidik harus mencurahkan waktu dan tenaganya untuk fokus dan konsentrasi pada mendidik para muridnya secara maksimal agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik.

Maka agar guru tersebut fokus dengan kegiatan mendidik para muridnya, dan tidak merisaukan kebutuhan hariannya, maka lembaga pendidikan atau lembaga yang bertanggung jawab atas hak pendidik tersebut berkewajiban untuk memberikan jaminan agar mampu fokus dalam mendidik para muridnya, dan jika perlu tidak memiliki pekerjaan selain mengajar dan mendidik.

Adapun seorang murid, tentu dirinya tetap meniatkan kegiatan belajarnya dengan ikhlas. Sedangkan nilai adalah wasilah dirinya untuk belajar agar dalam tugas atau ujian selanjutnya bisa menjadi lebih baik. Ijazah merupakan wasilah untuk memberikan informasi pada jenjang setelahnya tentang kemampuan sang murid, adapun gelar adalah wasilah bagi pemiliknya untuk mengembangkan diri sekaligus tanda bahwa dirinya legal menyampaikan dan menyebarkan ilmunya.

Maka disimpulkan bahwa gaji guru ngaji atau guru bidang lain tidaklah haram, begitu juga nilai, ijazah, dan gelar seorang murid pembelajar tidaklah haram. Apalagi jika sampai dihukumi sebagai kesyirikan.

Maka bagi seorang yang telah memiliki kompetensi dan lisensi mengajar perlu cerdas dalam memilih lembaga tempatnya mengabdi dengan mengajar. Selain dirinya juga perlu mengembangkan diri lebih lanjut agar memiliki kompetensi tambahan. Tentu kurang layak jika seorang pendidik atas dasar pemahaman ikhlas mengajar yang keliru kemudian memilih mengajar di lembaga yang kurang kredibel dalam menjamin kesejahteraan para pendidik di dalamnya.

Jikapun terpaksa, maka bagi lembaga kurang layak jika sampai menekan para pendidik dengan pendapatan yang dinilai kurang secara rasional. Lembaga pendidikan tersebut harus fleksibel dengan membolehkan para pendidik untuk memiliki sumber pendapatan tambahan agar maksimal dalam melaksanakan tugas pendidikannya. Lembaga pendidikan kurang pantas jika memaksa para pendidik untuk harus meneria income yang minim, apalagi dengan dalih keikhlasan untuk melegalkan perbuatannya.

Baca Juga  Berbohong Demi Kebaikan, Apakah Boleh?

Disamping itu juga, seorang pendidik perlu bersikap sederhana dalam mengelola keuangannya. Sederhana maknanya adalah sesuai kebutuhan, bukan bermakna sengsara atau hidup menderita. Akan tetapi membelanjakan hartanya untuk apa yang diperlukan, bukan apa yang diinginkan apalagi sampai bermewah-mewahan. Investasi yang jelas dan halal juga perlu dipelajari sebagai upaya untuk mengembangkan diri dan finansial pribadi.

Dampak dari gaji guru yang minim, ditambah dengan tekanan kerja dan tuntutan kebutuhan hidup, serta pola komunikasi yang kurang baik adalah berbagai problematika baru dalam lembaga pendidikan itu. Baik tugas kependidikan yang tak terlaksana dengan maksimal, hingga kekerasan karena emosi akibat beban pikiran yang belum terobati.

Dengan memahami dan membedakan antara tujuan dan wasilah, sebenarnya bisa diterapkan di berbagai profesi dan bidang lainnya. Asalkan tahu mana yang menjadi tujuan serta hakikat pendapatan adalah wasilah yang menjadikan seseorang maksimal dalam profesinya, maka akan terwujud budaya baik dan pelaksanaan tugas sesuai fungsi yang harmonis.

Dokter yang niat beribadah dengan menolong pasien, polisi yang niat beribadah dengan menjaga keamanan, para pejabat dan para pembantunya yang niat beribadah dengan melayani masyarakat, dan profesi lain yang akan menjadi lebih indah dengan fokus pada tujuannya.

Begitu juga yayasan, lembaga, organisasi, media dan lain semisalnya adalah wasilah dalam mengedukasi umat dengan dakwah dan pendidikan. Perlu adanya fokus pada tujuan lebih banyak daripada fokus pada merawat wasilah sekalipun itu juga penting.

Seorang yang memiliki minat di bidang sejarah, dakwah dan pendidikan Islam. Memiliki keseharian sebagai peneliti dan penulis di ketiga bidang yang menjadi minatnya. Monggo, silaturrahmi di media sosialnya.