Ulama tafsir kontemporer bernama lengkap Fadil b. Salih b. Mahdi b. Khalil al-Badri al-Samarra’i ini lahir di kota Samarra’. Kota kecil di Timur sungai Tigris pada provinsi Salah al-Din, Baghdad pada tahun 1933 M. Kota ini menjadi tempat suci kaum Syi’ah meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum Sunni.
Terlahir dari keluarga pedagang dengan latar belakang kondisi ekonomi tingkat menengah menghantarkan al-Samarra’i menulis kitab ‘Ala Tariq al-Tafsir al-Bayani yang merupakan metode penafsiran manhaj bayani yakni dengan melihat dilalat al-alfadh-nya.
Dilalat al-alfadh sendiri merupakan kajian semantik dalam bahasa Arab sebagaimana ungkapan Ahmad Mukhtar Umar dalam ‘Ilm al-Dilalah (‘Alam al-Kutub, 1998). Kajian ini bermula dari pemikiran para mufasir klasik seperti Abū ‘Ubaidah, al-Sijistānī, al-Farrā’, dan al-Zamakhshari.
Kemudian secara teoritis dituangkan dalam Manahij Tajdid fi al-Nahw wa al-Balaghah wa al-Tafsir wa al-Adab oleh Amin al-Khulli, yang selanjutnya dipraktikkan teorinya oleh ‘Aishah bint al-Shati’ pada al-Bayan li al-Qur’an al-Karim. Sampai pada perkembangan selanjutnya, gagasan Amin al-Khulli ini dikembangkan lagi oleh Toshihiko Izutsu (dikenal sebagai teori semantik).
Rihlah Ilmiah dan Karir Intelektual Al-Samarrai’i
Berdasarkan penuturan al-Samarra’i pada laman Youtube Lamasat Bayaniyyah dalam wawancara bersama Jasim al-Mutawwi’ di tahun 2020. Bahwa sejak kecil beliau hanya pernah belajar kitab al-Qur’an saja (tidak pernah yang lainnya). Beliau bahkan berhasil mengkhatamkan al-Qur’an dalam waktu relatif singkat di masjid Hasan Basha, Samarra’.
Uniknya, di tengah kehidupan anak-anak Kota Samarra’ yang lebih menyukai permainan. Al-Samarra’i lebih tertarik dan asyik mempelajari bahasa Arab dan ilmu nahwu. Bahkan sebelum sampai pada perguruan tinggi, beliau sudah terbiasa berkutat dengan kitab-kitab nahwu seperti Asrar al-Balaghah, Alfiyyah Ibn ‘Aqil, al-Mughni al-Labib, Dalail al-I’jaz dan al-Takhlis.
Predikat cumlaude yang diperoleh al-Samarra’i sejak sekolah dasar sampai tingkat menengah mengantarkan beliau melanjutkan pendidikan dengan mengikuti daurah tarbawiyyah Lembaga Dar al-Mu’allimin di A’zamiyah, Baghdad dan selesai pada tahun 1953. Beliau pun diangkat menjadi guru bahasa Arab di salah satu Sekolah Menengah Atas kota Balad. Empat tahun setelahnya, al-Samarra’i terpaksa meninggalkan profesinya. Kemudian melanjutkan studi di Fakultas Tarbiyah Universitas Dar al-Mu’allimin prodi bahasa Arab dan selesai pada tahun 1961 M.
***
Tidak berhenti di situ, al-Samarra’i melanjutkan program magister pada tahun 1962 M pada jurusan yang sama di Fakultas Adab Universitas Baghdad setelah setahun mengajar di Madrasah Tsanawiyah. Hebatnya, di bidang bahasa Arab beliau terakui sebagai orang pertama penerima gelar megister dengan judul tesis Ibn Jinni al-Nahwi yang dibimbing langsung oleh Mustafa Jawwad. Tidak heran beliau kemudian diangkat menjadi asisten dosen di Universitas yang sama.
Seiring dengan itu, al-Samarra’i mengenyam pendidikan doktoral pada jurusan dan fakultas yang sama di Universitas ‘Ain al-Shams, Kairo. Berhasil meraih gelar doktor pada 1968 dengan disertasi berjudul al-Dirasat al-Nahwiyah wa al-Lughawiyah ‘ind al-Zamakhshari di bawah bimbingan Mustafa Nasir. Beliau pernah diundang ke Kuwait untuk menjadi dosen istimewa di jurusan bahasa Arab tahun 1979. Sampai pada tahun 1983 beliau menjadi tenaga ahli di al-Majma’ al-‘Ilmi al-‘Iraqi bidang ushuludin dan resmi menjadi pegawai tetap pada tahun 1996.
Kemudian setelah 40 tahun menjadi dosen bahasa Arab di Baghdad beliau pensiun tepat pada 1998. Setahun setelahnya, al-Samarra’i melakukan pengembaraan keilmuan ke negara-negara Teluk. Pada tahun yang sama beliau sempat tinggal di Oman dan menjadi dosen istimewa di sana. Lalu setelah lima tahun pengembaraan, al-Samarra’i kembali menjadi dosen di Universitas Syargah bidang ilmu nahwu dan al-Ta’bir al-Qur’ani (Fathur Rohim, 113).
Goncangan Intelektual dan Karya-Karyanya
Kecerdasan seseorang ternyata juga dapat menuntun pada goncangan pemikiran dan keimanan. Inilah yang dialami oleh Fadil Salih al-Samarra’i pada usia 27 tahun semasa menjadi mahasiswa. Pada keimanannya kepada Allah, al-Samarra’i merasakan keraguan berkali-kali di sepanjang keadaan sadar dan tidaknya. Dengan demikian, al-Samarra’i terus merenung mencari jawaban sehingga menimbulkan sikap asosial, tidak peduli pada realita di sekitarnya.
Perenungan ini menghasilkan sebuah asumsi bahwa sebenarnya tidak seorangpun yang benar beriman, manusia hanyalah menyembunyikan keraguannya pada Allah diantara manusia lainnya. Bahkan menurutnya, semua manusia tidak bertuhan (atheis). Hanya saja beberapa menampakkannya dan beberapa berusaha menyembunyikan. Selanjutnya, beliau berasumsi bahwa tak seorangpun mampu meyakinkan dirinya akan keberadaan Allah sehingga beliau menyiapkan imbalan bagi siapapun yang dapat meyakinkannya.
Kegelisahan al-Samarra’i tidak berhenti disitu. Beliau juga dihantui oleh berbagai pertanyaan terkait kebenaran kenabian Muhammad dan kebenaran agama Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhai. Kemudian dengan usaha keras melalui perenungan mendalam dan pembacaan terhadap banyak buku dan kitab, al-Samarra’i dapat keluar dari academic crisis dan kembali pada keimanan sehingga beliau menyebutnya dengan yaum al-iman (hari keimanan). Kegelisahan akademik yang terjawab ini kemudian dituangkannya dalam suatu karya berjudul Nubuwwat Muhammad Min al-Shakki Ila al-Yaqin (6-7)
Magnum Opus Fadil Salih al-Samarra’i
Berangkat dari kegelisahan akademik di kalangan akademisi bahkan masyarakat luas mengenai al-Ta’bir al-Qur’ani dengan penggunaan lafaz berbeda-beda. Karya tafsir ini diberi judul ‘Ala Thariq al-Tafsir al-Bayani. Meskipun karya ini tidak terlalu populer dan hanya berisi 12 surat yang terbagi dalam dua jilid pada awal penerbitannya, setidaknya terdapat dua alasan penyusunan kitab ini yang dijelaskan dalam muqaddimahnya (Jilid 1, 5-6).
Pertama, banyaknya pertanyaan yang diterima al-Samarra’i terkait penggunaan lafaz berbeda dan satu masalah yang tertulis pada redaksi ayat al-Qur’an. Kedua, pentingnya pengungkapan makna lafaz al-Qur’an agar dapat ditransformasikan pada masyarakat luas.
Secara garis besar dapat digarisbawahi bahwasanya; pertama, tafsir manhaj bayani-nya al-Samarra’i bercorak adabi (sastra) dengan pendekatan ilmu tashrif, nahwu dan balaghah. Kedua, rasionalisasi penafsiran al-bayani meliputi al-haqiqat al-lughawiyyah, al-haqiqat al-‘urfiyyah, dan al-haqiqat al-shar’iyyah. Ketiga, rasionalisasi penafsiran bayani al-Samarra’i dalam era kontemporer memiliki beberapa implikasi. Yakni urgensi pengembalian kata pada makna asalnya, urgensi kontekstualisasi lafaz dalam al-Qur’an di setiap penggunaannya, urgensi tafsir sebagai penegasan kebenaran ajaran Islam (Fathur Rohim). Wallahu a’lam.
Penyunting: Bukhari


























Leave a Reply