Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Bolehkah Rujuk Ketika Sudah Bercerai?

Sumber: istockphoto.com

Dalam setiap hubungan pernikahan tidak ada hubungan yang terus menerus berjalan dengan mulus sempuran tentu ada permasalah yang timbul. Tidak ada pasangan yang mau menikah untuk berpisah dikemudian hari. Semua orang yang sudah sampai pada jenjang pernikahan tentu hanya akan berharap bahwa pernikahannya langgeng selamanya. Sehidup sesurga kalau bisa. Namun dalam melaksanakan kehidupan berumah tangga, tentu tidak selamanya berada dalam situasi yang damai dan tentram kadang saja terjadi salah paham antara suami dengan istri bahkan sampai bercerai. Pertengkaran yang menyebab kan rumah tangga menjadi sedikit goyah, jika konflik rumah tangga tidak dapat diselesaikan dan justru akan menimbulkan kehancuran atau perceraian.

Namun ketika seorang suami dan istri bercerai akan ada kesempatan untuk mereka rujuk jika memang sudah jalannya. Rujuk merupakan bersatunya kembali suami dan istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak (perceraian).

Rujuk Kembali

Pasangan suami dan instri yang telah bercerai dengan mengucapkan talak masih memungkinkan untuk bersatu kembali. tapi talak dalam sebuah perceraian perbuatan halal yang paling di benci allah untuk menebus perbuatan halal tersebut dengan jalan memperbaiki kembali hubungan rumah tangga yang telah retak menjadi rujuk. Allah Swt berfirman:

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ ٢٣١

Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu“.

Baca Juga  Relevansi Hadis “Setiap Kalian Adalah Pemimpin” dalam Relasi antara Suami Istri

Talak merupakan hukuman yang dari suami yang dijatuhkan kepada istrinya. Pernuatan ini dapat membawa akibat yang sangat luas bagi anggota keluarga, bisa mengubah kehidupan kekeluargaan menjadi baik bisa juga menjadi buruk. Itulah sebabnya agama islam tetap emandang bahwa perceraian adalah suatu yang bertentangan dengan hukum islam. di jeladkan pada hadis Nabi saw ” perkara halal yang paling tidak disukai oleh allah SWT adalah talak “. (HR. ibnu Majah,Hakim,Nasa’i,Abu Dawud, dan Baihaqi) 

Syarat Rujuk

Dalam islam rujuk adalah mubah atau jaiz yang berarati di perbolehkan. Namun hukum rujuk dapat berkembang tergantung pada situasi suami-istri tersebut. 

Ada syarat syarat yang harus dipenuhi supaya rujuk bisa dianggap sah dan suami istri dapat bersatu kembali dalam ikatan pernikahan. 

1. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak

2. Harus dilakukan dalam masa iddah

3. Harus disaksikan oleh kedua orang saksi

4. Tidak disertai iwadl (tembusan)dari pihak istri

Tetapi persyaratan yang paling penting adalah persetujuan dari kedua belah pihak. Rujuk menjadi sunah hukumnya jika bersatunya kembali lebih bermanfaat dari pada meneruskan proses perceraian. Namun, menjadi makruh jika bercerai lebih baik dari pada bersama kembali. Jika bersama kembalu istri semakin menderita.  Ada dua cara rujuk yaitu Yang pertama dengan cara suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan bekas istrinya dan cukup hanya dilakukan dengan perbuatan saja. 

***

Jika telah terjadinya perceraian kadang ada beberapa orang yang merasa menyesal telah melakukannya, masih ada rasa cinta yang ia miliki kepada pasangannya. Belum tentu pasangan yang kelak bersamanya bisa menerima apa adanya. Barangkali tiba tiba muncul keinginan untuk bersatu lagi karena masih sayang atau cunta. Apalagi bila perkawinan dan masa masa menjalani kehidupan bersama dalam rumah tangga sehingga mengungah hati mereka untuk rujuk. maka dari itu timbulnya rasa ingin memperbaiki sebuah pernikahan dan kembalinya atau di sebut dengan rujuk .

Baca Juga  Benarkah Allah Swt Tidak butuh Arsy Sebagai Tempat Bersemayam?

Ditambah lagi jika adanya anak pihak orang tua tentu merasa bertanggung jawab atas masa depan anaknya itu. Alesan lain sehingga merka rujuk kembali yaitu untuk menebus kesalahan mereka yang terpaksa melakukan talak. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa beberapa  pernikahan tidak dapat berjalan sempurna sehingga memutuskan untuk berpisah namun dalam perpisahan akan ada kesempatan untuk memperbaiki hubingan pernikahan tersebut atau yang kuta ketahui dengan rujuk.

Editor: An-Najmi