Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Bagaimana Seharusnya Kita Memahami Ekonomi Syariah?

Ekonomi syariah
Gambar: okezone.com

Ekonomi Syariah (ES) menjadi trend dan kajian yang paling banyak diminati hari ini. Buktinya program studi ekonomi syariah dan sejenisnya paling banyak diminati mahasiswa di beberapa PTKIN dan PTKIS. Tak hanya itu, peralihan transaksi ekonomi dari konvensional menjadi syariah cenderung naik. Selain itu banyak transaksi perbankan dan lembaga keuangan syariah (LKS) menjadi banyak nasabah. Hal ini bukan hanya karena dorongan agama untuk menghindari riba, melainkan mereka sudah merasakan kenyamanan dalam transaksi syariah.

Selanjutnya pertumbuhan perbankan dan LKS cukup meningkat dari tahun ke tahun.  Pada sisi hukum, fatwa DSN MUI telah banyak dihasilkan, sekaligus menjadi bukti kebutuhan masyarakat dan LKS terhadap keabsahan transaksi ekonomi.  

Dalam konteks keilmuan, ekonomi syariah menjadi salah satu disiplin ilmu khusus. ES berbeda dengan disiplin ilmu lainnya. ES memuat teori, konsep, model, dan implementasi yang landasan keilmuan merujuk pada dimensi kewahyuan dan empirik merujuk pada susbstansi nonribawi. Sebagai disiplin ilmu, ia harus didalami secara serius dan memerlukan sentuhan metodologi dan konten ilmu tertentu.  Apa saja  yang harus dipahami dalam ES?

Beberapa yang Harus Dipahami dalam Ekonomi Syariah

Pertama, al-Qur’an dan hadis dalam ES. ES pasti merujuk pada ayat dan hadis. Pengetahuan dan pendalaman mengenai kedua hal ini mutlak diperlukan. Sebab, substansi ES berbeda dengan ekonomi konvensional. Pemahaman terhadap teks ayat dan hadis dan penafsiran serta syarahnya dapat dibaca dan ditelaah secara rinci melalui beragam buku mengenai ayat dan hadis ES. Pembacaan ini sejatinya akan mengantarkan pada pemahaman utuh mengenai substansi ES dalam perspektif kewahyuan.

Baca Juga  Pemikiran Ekonomi Islam Abdul Qadim Zallum

Kedua, sejarah tentang ES. Ilmu dan cikal bakal keilmuan hari ini tidak bisa terlepas dari sisi historis ketika praktik ES dikembangkan pada masa awal keislaman. ES berkembang dari zaman Nabi Muhammad Saw, khulafa rasyidun, dinati-dinasti Islam, sampai hari ini. Sejarahnya terbentang dalam jalinan waktu dan peristiwa transaksi ES diwujudkan. Banyak referensi yang bisa kita baca tentang hal ini. Historisitas ini tidak hanya pada sisi praktik, ia mewujud pula pada pembentukan teori keilmuannya. Penelaahan terhadap sejarah akan mendapatkan informasi yang lengkap mengenai rentang historis perjalanan ES dari masa ke sama.

Ketiga, kaidah fikih. Kajian ES pada hal ini biasanya dihubungkan dengan kaidah fikih muamalah. Kaidah fikih berguna untuk dijadikan landasan terhadap transaksi ekonomi atau peristiwa tertentu di dalamnya yang belum ditemukan langsung jawabannya berdasarkan teks yang ada. Kaidah fikih menjadi asas atau landasan untuk menjelaskan sebuah transaksi atau kasus tertentu dalam ES. Referensi berbahasa Arab dan Indonesia cukup banyak menyebar untuk kajian ini. Pembacaan secara seksama menjadi mutlak dipahami, sebab keabsahan ES tidak bisa terlepas dari kaidah fikih.

Usul Fikih dan Fatwa ES di Indonesia

Keempat, usul fikih. Ilmu ini dipahami sebagai pengetahuan tentang metode penggalian hukum. Lebih dari itu di dalamnya, terdapar ragam kaidah dan bahasan. Ilmu ini berkaitan dengan kaidah bahasa dan kaidah ushuliyyah. Memang tidak semua orang mampu mendalami ilmu ini. Perlu keseriusan dan piranti ilmu keislaman yang kuat. Namun, sebagai pembelajar, sangat memungkinkan untuk mempelajari ilmu ini. Kegunaannya adalah ketika melakukan riset mengenai transaksi ES, menjelaskan, memprediksi, dan mengaitkan satu kasus pada kasus lainnya.

Kelima, fatwa ES. Di Indonesia, fatwa ES dikeluarkan oleh DSN-MUI. Sampai tahun 2022, telah terkodifikasi ratusan fatwa DSN-MUI mengenai ragam transaksi ES. Kemudian fatwa DSN MUI menjadi jawaban praktis dalam implementasi ES di Indonesia. Bagi orang yang mau tahu dan mempelajari tentang syirkan dan impelementasinya, misalnya, dapat membuka fatwa tentang syirkah perspektif DSN-MUI yang dijadikan rujukan bagi LKS dalam menjalankan usaha syirkah. Kalau ingin memperluas bahasan, dapat pula merujuk pada beberapa fatwa modern tentang ES di berbagai negara. Salah satu rujukan yang cukup lengkap adalah Mausu’ah al-Fiqihiyyah al-Kuwaitiyyah (berbahasa Arab).

Baca Juga  9 Keutamaan Sedekah Subuh di Bulan Ramadhan

Beberapa hal di atas menjadi inti dari kajian metodologis dalam kajian ES. Sebenarnya masih banyak yang bisa dipeluas untuk memahaminya. Kita bisa mempelajari manajemen resiko, kebijakan fiskal, ekonomi makro dan mikro, etika bisnis, dan kelembagaan ES.

Memperhatikan ragam ilmu dan bahasan di atas, ES memiliki kompleksitas dalam kajian, tidak terhenti pada fikih muamalah. Namun ES menjadi kajian khusus yang berisi mengenai teori dan konsep mengenai ekonomi dan hubungannya dengan ragam kajian lain. Yang tak kalah penting dalam mengkaji ES adalah pemahaman yang mumpuni tentang bahasa Arab. ES banyak memuat istilah berbahasa Arab dan referensi awalnya banyak ditulis dalam bahasa Arab.

Wallahu A’lam.

Penyunting: Bukhari