Hubungan yang humanis perlu diimplementasikan di ranah sosial dalam konteks apapun, dari konteks yang formal maupun non-formal. Dalam kegiatan formal, misalnya dalam diskusi di ruang kelas, rapat anggota, dan masih banyak lagi. Sedangkan dalam ranah non-formal, hubungan humanis bisa diimplementasikan saat nongkrong, berkendara, dan masih banyak lagi. Selain untuk memperkuat ukhuwah, hal itu juga mencerminkan kepribadian, martabat, dan citra seseorang kepada khalayak ramai.
Berkomunikasi Ketika Berkendara
اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ࣖ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat”
Dalam QS. al-Hujurat ayat 10, Allah memberikan perhatian khusus terhadap hubungan inter-personal manusia satu dengan lainnya. Human relationship direfleksikan dengan metode berkomunikasi yang baik. Karena yang bisa menjembatani relasi dua orang atau lebih hanyalah dengan komunikasi, verbal maupun non-verbal. (Muhammad Haramain, Prinsip-Prinsip Komunikasi dalam Al-Qur’an, 31-32).
Dalam ranah berkendara, bentuk komunikasi tersebut dimanifestasikan dengan bunyi klakson, ekspresi yang disimbolkan dengan gestur maupun mimik wajah dan lainnya. Hal itu bisa menjadi satu bentuk dimensi tersendiri dalam berkendara yang bermaksud menyampaikan maksud pengendara satu kepada pengendara lain.
Penggalan ayat di atas, memberikan dasaran perihal bagaimana seharusnya membangun pondasi dalam relasi inter-personal. Konsep ihsan bi al-nas menjadi poin penting yang tersirat dalam ayat terseut, yaitu bentuk moralisasi diri. Tidak cukup dengan hanya memoralkan diri, ihsan bi al-nas juga menkonstruksikan relasi yang bermoral, saling menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan orang lain. (Baeti Rohman, Muhammad Ibtissam Han, Al-Qur’an dan Civil Society, 12).
Tidak Mengganggu Orang Lain
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً
“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang yang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”
Ayat tersebut secara tegas menjelaskan larangan mengganggu orang lain. Dalam berkendara, secara sadar maupun tidak, kita berpotensi mengganggu orang lain yang berada di sekeliling kita. Hal itu bisa timbul dari cara berkendara kita yang ugal-ugalan sehingga membuat rishi pengendara lain, atau juga suara bising dari knalpot sepeda motor kita, yang mana hal itu bisa memekakkan telinga orang lain. lebih-lebih jika di sekeliling kita terdapat orang-orang yang sakit, justru hal tersebut akan lebih membuatnya semakin menderita.
Sayyid Abdurrahman Ba’lawi, pengarang buku Bughyatu al-Mutarasysyidin, bahwa pengeras suara dari dalam masjid yang melantunkan dzikir, sholawat, dan sebagainya, serta berpotensi mengganggu orang lain, dilarang oleh beliau. Apalagi suara kendaraan yang tidak bersahabat dengan indera pendengaran masyarakat.
Memberi Salam
Dalam sahal satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dijelaskan,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: [قَالَ] رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ
Hadits tersebut menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk memberi salam adalah seorang yang lebih muda kepada orang yang lebih dewasa darinya. Selain itu juga seorang yang sedang berjalan ataupun berkendara dianjurkan untuk memberi salam kepada seorang yang sedang duduk atau siappaun yang dilewatinya. Hal ini berlaku jika pengendara memungkinkan untuk memberi salam. Jika pengendara berjalan dengan kecepatan tinggi, maka hal itu tidak berlaku, karena berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam berkendara.
Dalam satu riwayat Abdullah ibn ‘Amr, Rasulullah mengatakan bahwa salah satu amalan baik yang dinilai Islam adalah memberi salam. Selain mendapat pahala dari Allah, memberi salam bisa menciptakan relasi yang baik antar-muslim (Samir Mahmud al-Husni, Ringkasan Shahih Bukhari, 162).
Taat Peraturan Lalu Lintas
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh penerintah, merupakan salah satu implementasi dari QS. al-Nisa’ ayat 59 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ .
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Selain menaati Allah dan Rasul-Nya, manusia juga dituntut untuk menaati ketetapan hukum yang berlaku di teriotrialnya selama itu tidak melanggar aturan Allah. Peraturan lalu lintas dibuat oleh pihak yang berwenang tidak lain tidak bukan adalah untuk menjaga keamanan lalu lintas dan keselamatan para pengendara.
Di Indonesia sendiri, peraturan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Seperti memakai helm, memakai sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, menyalakan lampu, memasang spion dan lainnya.
Berkendara dengan Menghormati Pengendara Lain
Dalam islam menghormati dibahasakan dengan الاحترام. Terurai banyak sekali hadits yang menarasikan pentingnya memberikan hormat kepada orang lain, salah satunya hadits yang termatub dalam kitab shahih al-Jami’ yang berbunyi,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيْرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِف لِعَالِمِنَا حَقَّهُ
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang tua dan tidak menyayangi yang muda dari kami serta tidak mengenal hak orang alim dari kami.”
Secara tersirat, hadits tersebut memaksudkan bahwa penghormatan layak diberikan kepada siapapun, dari yang kecil maupun yang lebih dewasa. Karena memberi rasa hormat, merupakan suatu kelaziman yang seharusnya diimplementasikan dalam hidup bermasyarakat (Anjali Sriwijbant, dkk, Antologi Hadits Tarbawi, 155).
Tindakan emnghormati hak-hak orang lain, juga patut diaplikasikan dalam ranah berkendara. Pengendara dituntut menghargai pejalan kaki dengan memberikannya ruang untuk menyebrang. Upaya penghormatan lainnya juga bisa diterapkan jika pengendara mendapati ambulance yang sedang membawa pasien dan memberikannya jalan. Penghormatan kepada pengguna jalan lain, yaitu tidak secara smebarangan membunyikan klakson sehingga kenyamanan pengendara lain terganggu, serta masih banyak lagi penghormatan lain yang bisa diaplikasikan dalam ranah berkendara.
Kesimpulan
Seorang muslim yang baik merupakan seorang yang tidak memberikan kerugian bagi orang lain, akan tetapi sebaliknya. Selain ibadah, makan, dan belajar, berkendara juga memuat adab-adab yang berfugsi menjaga stabilitas lalu lintas. Sehingga, pengendara motor tidak semena-mena dalam berkendara dan tidak pula merugikan orang lain.
Penyunting: Bukhari





























Leave a Reply