Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Abdurrahman Al-Sa’di: Perkara Mubah yang Dilarang Al-Qur’an

Abdurrahman
Sumber: istockphoto.com

Dalam kitab Mabadi’ Fiqhiyyah, terdapat lima hukum Islam dalam fikih. Di antaranya: wajib, sunnah, mubah, haram, dan makruh. Dari kelima hukum tersebut umat Islam dilarang melakukan perbuatan makruh, lebih-lebih perbuatan haram yang jelas mengandung dosa bagi pelakunya. Umat Islam hanya boleh melakukan segala sesuatu yang bersifat wajib, sunnah dan mubah.

Namun dalam kitabnya Qawaid al-Hisan, Abdurrahman al-Sa’di memiliki kaidah yang unik. Ia mengatakan bahwa al-Qur’an melarang perbuatan mubah, padahal para ulama fikih sepakat bahwa mubah dalam pengertiannya berarti segala sesuatu apabila ditinggalkan maupun dilakukan tidak mendapat dosa maupun pahala.

Sekiltas tentang Abdurrahman Al-Sa’di

Abd al-Rahman al-Sa’di memiliki nama lengkap Abdurrahman bin Nashir bin Abdullah bin Nashir al- Sa’di dari Bani Tamim di kota Unaizah, daerah Qasim (sekarang di kerajaan Syaikh Abu Abdillah Saudi Arabia) pada tanggal 12 Muharram 1307 H/1886 M. Guru-guru beliau di antaranya: Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Hasir, Syaikh Muhammad bin Abdul Karim al-Syibl, Syaikh Shalih bin Utsman, Qadi Unaizah dan Syaikh Muhammad al-Syinqiti yang tinggal di Hijaz. Beliau merupakan pengarang kitab Qawaid al-Hisan, kitab monumental yang berisi kaidah-kaidah dalam penafsiran.

Abdurrahman Al-Sa’di menjelaskan bahwa al-Qur’an melarang perkara mubah yang berpotensi mengarah kepada perkara haram atau perkara yang menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban. Beliau menggunakan kaidah “hukum wasail (sarana) itu bergantung pada maqosid (tujuan) yang didapat”. Artinya apabila sebuah sarana digunakan untuk mencapai kepada sesuatu yang buruk maka sarana tersebut dihukumi buruk. Sebaliknya jika sarana tersebut digunakan untuk mencapai kebaikan, maka sarana tersebut ikut dihukumi baik. Terdapat beberapa contoh dalam al-Qur’an tentang pelarangan terhadap perkara yang mubah, diantaranya;

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah para wanita memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur [24]: 31)

Baca Juga  Pandangan Al-Qur'an terhadap Fenomena Hamil di Luar Nikah

Contoh Perkara Mubah yang Dilarang

Fakhruddin Ar-Razi, dalam kitabnya Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa ayat tersebut melarang para wanita untuk menghentak-hentakkan kakinya di depan lelaki agar mereka mengetahui perhiasan yang ada dikakinya. Pada masa jahiliyyah para wanita suka menggunakan perhiasan yang terdapat lonceng dikakinya. Meskipun sejatinya menghentakkan kaki adalah perkara yang mubah.

Namun hal ini dilarang karena menimbulkan fitnah dan mengundang syahwat para lelaki yang mendengar bunyi perhiasan tersebut. Lelaki yang mendengarnya tentu akan mengalihkan perhatiannya ke sumber suara sehingga melihat paras wajah serta tubuh wanita dan dapat menimbulkan syahwat.

Abdurrahman Al-Sa’di juga memberikan contoh pelarangan al-Qur’an terhadap perkara mubah di ayat lain. Selain melarang menghentakkan kaki dengan maksud pamer perhiasan, al-Qur’an juga melarang wanita untuk melemahlembutkan suaranya;

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

“Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Menurut penuturan Quraish Shihab, ayat tersebut berisi tentang keistimewaan istri-istri Nabi dibanding dengan wanita lain. Serta kedekatan mereka dengan Nabi yang menjadikan mereka mendapat bimbingan khusus untuk mengenal dan meneladani Nabi. Oleh karenanya guna untuk mempertahankan dan meningkatkan ketakwaan istri Nabi, Allah menasehati agar berkata dengan baik. Serta jangan bersikap lemah lembut dan berbicara lunak yang dibuat-buat saat berhadapan dengan bukan mahram.

Penutup

Sejatinya berbicara lemah lembut adalah hal yang bersifat mubah, namun karena akan mengarah kepada kemaksiatan, al-Qur’an melarangnya. Dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan, at-Thabari menjelaskan bahwa ayat tersebut melarang para wanita untuk melunakkan suaranya dengan cara dihalus-haluskan. Hal itu karena dapat mengundang syahwat orang ahli maksiat. Ikrimah menjelaskan lebih spesifik tentang “orang yang didalam hatinya ada penyakit” dengan orang yang nafsu seksual nya tinggi. Karena dampak yang akan ditimbulkan lebih besar, melunakkan suara dilarang dalam al-Qur’an.

Baca Juga  Tafsir Psikologis: Kebahagiaan Sejati Itu di Akhirat

Begitulah al-Qur’an melarang hal yang bersifat mubah yang berpotensi kepada perkara haram. Apalagi jika seseorang dalam melakukan suatu perkara mubah didasari niat yang tidak baik. Karena dalam ilmu ushul fikih terdapat kaidah  “Dar’u al-mafasid muqaddam ala jalb al-mashalih” yang berarti mencegah kemungkaran lebih diutamakan daripada menarik kebaikan. Wallahu ‘alam bi shawab.

Penyunting: Bukhari