Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Ketika Syekh Yusuf Qardhawi Bicara Seni

Qardhawi
Gambar: Dok. Pribadi

Cak Nun di dalam esainya–yang kemudian menjadi judul buku–“Anggukan Ritmis Kaki Pak Kiai” mengisahkan dua orang kiai yang berdebat tentang musik. Yang satu memandang musik tidak apa-apa. Kiai satunya lagi dengan berapi-api mengatakan musik itu haram. Secara bersamaan, samar terdengar dari jauh alunan musik mengganggu mereka berdua, dan tanpa terasa kiai yang melarang musik itu kakinya sambil mengangguk-angguk mengikuti alunannya; bukan menggeleng. Demikianlah kisah itu, pelajarannya adalah: gerakan kakimu lebih mewakili isi hatimu ketimbang gerak bibirmu.

Betapapun ilustrasi di atas ingin menunjukkan antara yang orisinal dan yang dibuat-buat dari kesadaran kita. Agaknya bagi mainstream, masalahnya bukan itu. Hal-hal yang berkaitan dengan agama mesti punya justifikasi teks.

Misalnya beberapa kalangan pemusik yang menyatakan diri hijrah, mendaku bertaubat dari dunia musik, tidak akan peduli dengan ilustrasi Cak Nun. Hukum mengenai sesuatu dalam agama mesti yang didahulukan, dan itu berasal dari sejumlah teks ayat ataupun hadis yang kuat. Soal agama juga soal akhirat, tidak bisa hanya diputuskan dengan berandai-andai (tanpa ada dalil naqli yang disertakan).

Lagipula sangat mendukung untuk menyempurnakan anggapan bahwa jauhnya zaman dari zaman munculnya sumber syariat berkonsekuensi pada kebobrokan zaman itu. Maka sikap kultural kita terhadap realitas adalah mengembalikannya ke masa lalu. Kemudian mencari dasar-dasarnya di dalam tradisi Islam.

Dalam hal ini, pembacaan terhadap zaman adalah yang utama–demi niatan menepis segala keraguan, serta menemukan jawaban akan relevansi realitas terhadap tradisi dewasa ini–dan tentu saja disertai dengan modal pengetahuan, serta keotoritasan. Kita akan menengok kriteria itu pada tokoh atau ulama-ulama kontemporer, yang dalam pengalamannya banyak menjawab masalah-masalah kekinian.

Ketika Yusuf Qardhawi Bicara Seni

Misalnya salah satunya adalah Syaikh Yusuf Qardhawi (versi terjemahan bahasa Indonesia) melalui bukunya berjudul “Islam Bicara Seni”, yang judul aslinya (dalam bahasa Arab) adalah “Al-Islami wal Fannu”. Dalam buku ini, musik digolongkan hanya sebagai salah satu dari empat yang masuk kategori seni (seni musik, seni rupa, seni komedi, dan seni permainan). Namun nyanyian dan musik ditaruh pada bagian paling depan.

Soalnya musik sudah menjadi bagian dalam keseharian kita. Sedang secara fikih, hukum taklifi (dasar perbuatan atau amal dalam Islam) segera dituntut, dalam hal apapun. Sepanjang masa, apalagi di era digital cum era media sosial, musik tidak dapat dibendung. Jika secara esensial musik adalah haram, maka siapakah dewasa ini yang akan luput dari siksa neraka karena musik?

Baca Juga  Hijab Tanpa Agama

Bagi Syekh Qardhawi, dengan mencermati hadis-hadis tentang musik, pada dasarnya musik boleh alias tidak haram–sesuai dengan kaidah ushul fikih bahwa hukum asali segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada unsur yang mengharamkannya. Adapun hadis yang menyebutkan nyanyian dan musik sebagai kebiasaan orang-orang yang buruk di zaman dahulu, musik dalam hal itu hanya sebagai penyerta; jika seseorang mabuk, sudah pasti dia juga gandrung akan musik.

Lagipula ada riwayat-riwayat yang mengisahkan Nabi Muhammad (saw.) yang tidak melarang musik. Misalnya dalam suatu pesta, Nabi mempertanyakan tidak adakah hiburan? Soalnya orang-orang Anshar menyukai hiburan.

Pun riwayat mengenai Abu Bakar yang marah dengan adanya dua budak wanita bernyanyi di rumah Rasulullah, dengan mengatakan, “Seruling setan berada di rumah Nabi?” Namun Nabi menolak sikap penolakan Abu Bakar tersebut. Hal itu demi menunjukkan kepada orang-orang Yahudi bahwa Islam punya konsep toleransi. Demikian terang Syekh Qardhawi.

Hanya saja ada hal-hal yang menjadi batasan. Menurut Syekh Qardhawi, musik yang boleh antara lain sesuai dengan etika Islami dan ajaran-ajarannya; cara melantunkan atau menyanyikannya tidak memancing nafsu birahi; tidak bercampur dengan miras, sikap membuka aurat, dan penyertaan pergaulan bebas; dan tidak berlebih-lebihan.

Kritik Terhadap Kelompok Islam Fundamentalis

Selain musik, Syekh Qardhawi juga membahas hal lain yang tergolong dalam seni, antara lain seni komedi. Dalam pandangan Syekh Qardhawi, ada salah persepsi di kalangan sementara orang Islam yang menganggap bahwa ajaran Islam hanya soal ketegasan. Seolah-olah pemahaman yang benar adalah pemahaman yang membuat penganutnya bermuka garang, serius, kaku, dan cenderung membatasi banyak hal.

Hal ini sekaligus menjadi kritik Syekh Qardhawi terhadap kelompok-kelompok Islam fundamentalis yang cenderung sempit dalam memandang segala sesuatu. Wajar saja, trend akhir-akhir ini adalah seruan kembali ke agama di tengah zaman yang “bobrok”, mesti dengan renungan-renungan akan kesengsaraan yang lebih besar di masa mendatang (akhirat). Trend itu kemudian dikemas dan diberi nama–misalnya–hijrah.

Padahal Nabi dan para sahabat juga menjalani hidup dengan bercanda. Nabi pernah dikerjai salah seorang sahabatnya dengan harus membayar kepada seorang tamu atas untanya yang disembelih dalam keusilan. Ketika Nabi mengetahui akar masalahnya, Nabi hanya tertawa.

Serta adapula riwayat-riwayat Nabi mencandai istrinya, budaknya, dan sahabatnya. Olehnya tak heran jika tidak sedikit mubaligh menggunakan seni komedi dalam menyampaikan pesan-pesan agama. Sebab komedi adalah bagian dari hidup manusia. Nabi sendiri tidak melarangnya.

Baca Juga  Tafsir Aktual: Jasa Parkir Antara Eksploitasi, Pungli, dan Etos Kerja

Hanya saja menurut Syekh Qardhawi ada batasan-batasan. Komedi itu jangan sampai menggunakan kebohongan untuk memancing tawa orang lain; tidak sampai kepada tindak penghinaan dan menonjolkan diri sendiri; menimbulkan rasa takut dan membuat orang lain kaget; tidak menggunakan komedi pada situasi serius, serta; komedi mesti dalam batas-batas yang wajar, berdampak positif bagi masyarakat.

Seni lainnya yang diulas oleh Syekh Qardhawi adalah seni permainan. Misalnya permainan catur (tidak ada pada zaman dahulu), pelbagai macam jenis permainan olahraga, dan lain sebagainya. Syekh Qardhawi tidak menemukan sesuatu yang haram selama tidak mengandung kebatilan seperti judi, penampakan aurat wanita, merendahkan martabat manusia, serta kelalaian terhadap waktu.

Seni yang Dilarang Menurut Qardhawi

Namun ada satu cabang seni yang dikemukakan oleh Syekh Qardhawi, yang agaknya tidak bersahabat dengan kita, yakni seni rupa; lukisan dan patung. Dari pelacakan ayat-ayat serta hadis-hadis yang ada, Syekh Qardhawi tetap saja memutuskan seni patung, atau gambar sempurna (dari kepala sampai kaki) adalah dilarang.

Soalnya argumentasi naqli (teks) yang tersedia mengenai gambar dua dimensi (lukisan) dan tiga dimensi (patung) sempurna hanyalah bentuk dari menyerupai ciptaan Allah. Selain menyerupai ciptaan Allah, dilarang pula dengan maksud mengangungkan orang yang sudah tiada. Hal yang sama kita jumpai pada masa dakwah Walisongo di Nusantara. Wayang dibentuk sedemikian rupa demi menghindari penyerupaan ciptaan Allah, karena–ditafsirkan–dilarang.

Namun menurut Syekh Qardhawi, tidak mengapa jika lukisan dan patung dalam bentuk tidak sempurna. Supaya kita tidak dituntut untuk memberi nyawa pada karya-karya itu. Sesuai dengan maksud dari dalil-dalil yang tersedia. Juga Ia memadang tidak apa-apa pada foto, sebab itu bukan hasil dari upaya membuat penyerupaan makhluk baru, melainkan sekadar menampakkan gambaran sesuai aslinya.

Lantas bagaimana dengan realitas seni rupa yang kita jumpai dewasa ini? Misalnya kita jumpai lima patung Pahlawan Revolusi yang berdiri sempurna. Juga patung Jendral Sudirman, patung Soekarno, serta pahlawan-pahlawan lokal yang menghiasi pusat kota masing-masing. Jika Allah melarang, bukankah kita semua akan terkena dosanya?

Semuanya Hanya Problem Penafsiran

Hal yang mungkin bagi kita untuk mengatasinya adalah dengan menyadari bahwa problem kita bukanlah soal mangkir dari dalil-dalil atau pendapat ulama syariat semisal Syekh Qardhawi, melainkan lebih kepada problem tafsir. Bagaimanapun, seni yang diuraikan di atas tidak lain adalah seni dalam tafsiran Syekh Qardhawi yang berangkat dari kajiannya terhadap sumber-sumber ajaran Islam. Walaupun di buku itu menyebutkan “Islam Bicara Seni”.

Baca Juga  Biodiversitas sebagai Isyarat Menjaga Bumi: Tafsir QS. Thaha Ayat 53

Bagaimanapun, Islam yang kita bicarakan adalah Islam yang kita tafsirkan. Islam tidak bisa dibatasi dengan kesimpulan satu orang. Ketika Syekh Qardhawi berbicara tentang seni dalam pandangan Islam, sesungguhnya mengintip tafsiran lain mengenai seni dalam pandangan Islam juga yang berasal dari orang lain, yang bisa jadi terdapat banyak kesamaan namun punya perbedaan pada aspek tertentu.

Ketika Syekh Qardhawi tidak menemukan pembolehan gambar dan patung sempurna, maka tidak tertutup jalan untuk mencarinya ke tafsir yang lain. Misalnya jika secara tekstual tidak memungkinkan, maka itu dapat dilihat dari sisi kontekstualnya.

Mengembangkan Penafsiran Kontekstual

Contoh yang menarik dari Cak Nur (Nurcholish Madjid), ketika membicarakan patung maupun gambar burung Garuda. Mengapa umat Islam Indonesia boleh pakai simbol itu, bukankah itu kendaraan Dewa Wisnu? Lagipula bukankah itu dibuat sempurna–seakan-akan–menyerupai ciptaan Allah?

Jawab Cak Nur, “Karena kita sudah membunuhnya dengan laa ilaaha illallaah.” Maka kendaraan dewa itu tinggal benda yang punya arti seni. Ini konteks yang sama sekali baru dibandingkan dengan zaman pra-Islam hingga zaman Islam. Di mana sekalipun patung bukan benda yang disembah, namun diberi sifat agung mengikuti tokoh aslinya. Pada akhirnya patung atau gambar itu pula yang akan menjadi sarana perantara penyembahan terhadap dewa-dewa.

Zaman kini tidak lagi. Lukisan maupun patung sempurna dari kepala sampai kaki tidak lagi dicipta dengan tujuan mengkeramatkan dalam rangka membuat sarana penyembahan. Melainkan membuatnya menjadi sekadar monumen yang bernilai seni, sekadar pemanggil kenangan. Jika itu pahlawan, maka bukan hanya kenangan, tetapi juga ibrah akan akar sejarah bangsa menjadi dapat dipahami demi mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

Jadi, Islam bicara seni namun diungkapkan oleh seseorang, maka itu bukan merupakan konsep final Islam tentang seni. Melainkan seni yang dilihat dari salah satu pandangan keislaman. Dengan demikian, seni tidak serta merta haram. Untuk sampai pada pemahaman seperti ini, perlu pengkajian sumber-sumber Islam dan juga literatur-literatur pendukung. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Syekh Yusuf Qardhawi.

*

Judul asli: Al-Islamu wal Fannu
Judul terjemahan: Islam Bicara Seni
Penulis: Dr. Yusuf Qardhawi
Penerjemah: Wahid Ahmadi, dkk.
Penerbit: Era Adicitra Intermedia
Tahun: 2019
Tebal: 198 halaman
ISBN: 978-623-7493-66-2

Penyunting: Bukhari