Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pewaris dan Ahli Waris Yang Berbeda Agama

Warisan memang sering menjadi perdebatan dalam khalayak karena menyangkut harta dunia. Ilmu faraid telah menjelaskan tentang siapa saja kriteria yang menjadi ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan beserta bagian-bagian per ahli warisnya. Lalu bagimana jika antara pewaris dan ahli waris berbeda agama dalam hukum islam?.

Hukum Membagi Warisan persepektif islam

Dalam kitab suci al-qur’an Allah telah menyebutkan dengan jelas tentang kewajiban dalam pembagian warisan, firmannya dalam Al-Qur’an surah An-nisa’ ayat 11 yang berbunyi:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

Allah mewajibkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…

Dalam kitab tafsirnya Ibnu katsir menjelaskan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan hukum (anjuran) untuk mempelajari ilmu faraidh bagi setiap individu, karena ilmu faraid sangat penting dan berguna dalam kehidupan manusia.

Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah pernah bersabda:

“Pelajarilah ilmu faraidl dan ajarkanlah kepada yang lain, karena sesungguhnya ilmu faraidl itu adalah separuh dari ilmu, dan ia akan terlupakan. Dan ilmu faraid merupakan sesuatu yang paling pertama dicabut dari umatku”

Asbabun Nuzul QS An-Nisa’ Ayat 11

Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban untuk melakukan pembagian harta waris. Ayat tersebut turun berkaitan dengan dua kisah, yaitu kisah Jabir dan kisah dua anak perempuan Sa’ad.

  • Pertama, kisah tentang jabir.

Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-tirmidzi, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah berkata “aku sakit, lalu Rasulullah dan Abu Bakar datang menjengukku dengan berjalan kaki. Kemudian aku pingsan, maka beliau berwudhu dan menuangkan (memercikkan) air berwudhunya di wajahku sehingga aku sadarkan diri. Kemudian saya bertanya kepada Rasulullah “apa yang harus saya lakukan terhadap hartaku?”

Baca Juga  Tafsir Al-Maidah Ayat 2: Hukum Membuka Restoran di Siang Ramadhan

Maka turunlah ayat “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan…

  • Kedua, Kisah tentang anak perempuan Sa’ad.

Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Jabir berkata “pada suatu hari istri Sa’ad bin Rabi’ mendatangi Rasulullah.

Lalu berkata “Wahai Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad dan Sa’ad syahid pada perang uhud ketika bersamamu. Paman mereka telah mengambil semua harta mereka tanpa meninggalkan sedikit pun, sedangkan keduanya tidak mungkin dinikahkan kecuali jika mempunyai harta”.

Maka Rasulullah bersabda “Allah akan memutuskan hal ini”, kemudian turunlah ayat ini.

Hukum Pewaris dan Ahli Waris yang Beda Agama

Dalam beberapa kitab telah menjelaskan tentang hadist-hadist yang berkaitan dengan hukum pewaris dan ahli waris yang beda agama, yaitu:

  • Dalam kitab bulughul maram bab faraid, Rasulullah bersabda dalam hadist ke-762

“Dari Usamah ibnu Zaid Radhiyallhu‘anhu bahwa nabi bersabda: orang muslim tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim. (HR. Bukhori dan Muslim).

  • Dalam kitab Al-Muwatta ibnu Malik bab warisan beda agama hadist ke 960:

“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib ia mengatakan kepadanya bahwa “‘Aqil dan Thalib telah mewarisi harta Abu Thalib, sedang Ali tidak mewarisi hartanya”. Ali bin Husain berkata “maka dari itu, kami tidak mengambil bagian kami berupa tanah yang ada di lembah”.

Jika kasus anak dan ayah berbeda agama, maka dalam islam menawarkan dua solusi agar keduanya bisa saling mendapatkan harta (tetapi bukan warisan), yaitu:

Baca Juga  Golongan Orang yang Boleh Tidak Puasa

Hibah berarti pemberian seseorang kepada orang lain yang serah terimanya ketika mereka masih hidup. Contohnya: seorang ayah yang merasa tidak tega ketika ada salah satu anaknya adalah non muslim tidak kebagian harta warisan.

Maka caranya adalah menyerahkan harta kepada anak sebagai hadiah dengan jumlah yang sama banyak seperti anaknya yang beragama islam.

  • wasiat.

Wasiat adalah pesan yang ditinggalkan oleh ayah kepada anak pada saat beliau sudah meninggal. Jumlahnya boleh sama seperti saudaranya yang lain, namun perlu untuk mempertegaskan lagi bahwa hal ini bukan warisan  Maka keduanya bisa diterapkan dalam konteks beda agama dalam pembagian warisan.

Kesimpulan

Dari penjelasan tersebut penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa seorang tua yang non muslim, maka anaknya yang beragama islam tidak mendapatkan bagiannya dan begitu pun sebaliknya. Kemudian perlu digaris bawahi bahwa hukum warisan tersebut hanya berlaku dalam islam, sedangkan hukum perdata tentu saja berbeda, karena menggunakan landasan yang adalah haq (adil) untuk semua rakyat.

Editor: Nur Halizatul Magfiroh