Teori projecting back adalah salah satu teori dalam diskursus ilmu hadis yang dikemukakan oleh seorang orientalis berkebangsaan Jerman, Joseph Schacht. Sebelum masuk pada pembahasan inti, ada baiknya jika kita terlebih dahulu berkenalan dengan seorang Schacht. Ia adalah tokoh yang sempat menggegerkan dunia Islam.
Joseph Schacht
Joseph Schacht lahir pada 15 Maret 1902 M. Ayahnya bernama Edward Schacht, seorang penganut agama Kristen Katolik dan guru Sekolah Luar Biasa (SLB), sementara ibunya bernama Maria Mahor. Berangkat dari latar belakang keluarga religius membuat Schacht sangat tertarik untuk mempelajari hal-hal yang berbau keagamaan.
Ketertarikan Schacht itu pula yang mendorongnya mempelajari bahasa Hebrew (Yunani Kuno), Latin, Prancis, dan Inggris untuk menunjang pemahamannya atas agama. Karir intelektualnya diawali di dua Universitas berbeda yakni Breslau dan Leipzig pada tahun 1920. Dari sana ia banyak mendalami ilmu filologi klasik dan teologi.
Tiga tahun berikutnya, Schacht meraih gelar sarjananya dengan predikat Summa cumlaude. Schacht kemudian ditunjuk sebagai asisten profesor pada tahun 1925. Kemudian, akhirnya ia menjadi profesor dalam bidang bahasa timur pada tahun 1929.
Sebagai seorang yang mencintai ilmu pengetahuan, Schacht banyak melakukan perjalanan akademik seperti kunjungan profesor ke Universitas Algiers (1948). Sebagai peneliti di Afrika Timur (1953), peneliti di Nigeria (1950), dan menjadi tenaga pengajar di Amerika (1948).
Tidak hanya itu, jauh sebelumnya Schacht juga sempat mengajar fikih dan bahasa Arab sebagai visiting professor di Universitas Kairo (1934). Satu hal unik yang terdapat pada diri Schacht dan memantik ketertarikan penulis untuk mengulas pemikirannya adalah ketekunannya dalam belajar.
Diketahui bahwa Schacht meskipun telah menyandang gelar profesor doktor. Ia mengulang untuk belajar lagi di Pascasarjana Universitas Oxford hingga meraih gelar Magister dan doktor untuk kedua kalinya. Hal tersebut merupakan tindakan tidak biasa dan hampir mustahil untuk kita temukan hari ini.
Karya intelektual yang dihasilkan Schacht di antaranya adalah Droit Byzantin et Droit Musulman, A Revaluation of Is lamic Traditio, Adultery as an Impediment to Marriage. Juga in Islamic Lawand in Canon Law, Foreign Elements in Ancient Is lamic Law, An Introduction to Islamic Law, dan The Origin of Muhammadan Jurisprudence.
Teori projecting back
Karya Schacht yang kami kemukakan terakhir, yakni the Origin of Muhammadan Jurisprudence menjadi satu maha karya yang konon menuai kontroversi di kalangan Muslim. Pasalnya, karya tersebut memuat pemikiran projecting back Schact yang dianggap hendak menyerang Islam.
Projecting back atau dikenal juga dengan backward projection (proyeksi ke belakang) adalah teori yang menyatakan bahwa ulama abad kedua dan ketiga Hijriah menisbahkan pendapatnya kepada tokoh-tokoh sebelumnya hingga Rasulullah Saw. Teori ini sendiri mengkritik aspek sanad dalam hadis yang dijadikan sebagai landasan untuk membenarkan atau menolak suatu hadis.
Dalam argumentasinya, Schacht mencotohkan orang-orang Irak yang menisbahkan pendapatnya kepada Ibrahim al-Nakhai (wafat 95 H). Selanjutnya kepada Abdullah bin Mas’ud dari kalangan sahabat hingga sampai kepada Nabi untuk memperoleh legitimasi. Dengan demikian, Schacht memiliki kesimpulan bahwa rantai periwayatan hadis yang diproyeksikan ke belakang hingga kepada Nabi Muhammad Saw hanya rekayasa ulama belaka.
Kritik atas sanad oleh Schacht ini dengan begitu ikut meruntuhkan kebenaran atas hadis nabi sebagai sumber hukum Islam. Hadis oleh Schacht dianggap tidak benar-benar berasal dari nabi melainkan hanyalah perkataan ulama abad pertama dan kedua hijriah yang kemudian disandarkan kepada nabi.
Pemikir Terdahulu
Pemikiran Schacht ini sebenarnya bukan yang pertama dalam kajian hadis yang berkembang di kalangan orientalis. Sebelumnya Ignas Goldziher, pendahulu Schacht dalam bukunya Introduction to Islamic Theology and law menyatakan bahwa Sunnah hanyalah pandangan dan praktik keagamaan yang berkembang dalam komunitas Muslim generasi awal (since the Sunna is the embodiment of the views and practices of the oldest Islamic community). Pernyataan Goldziher ini juga senada dengan yang dikemukakan oleh Margoliouth yang mendefinisikan sunah sebagai “the ideal or normative usage of community”.
Akan tetapi dalam hal ini Schacht dianggap lebih mapan dalam menyajikan konsep atas argumentasinya. Sehingga ia lebih dikenal dalam kajian hadis orientalis. Teori projecting back Schact sebenarnya bermula dari premis dasar bahwa hadis terutama yang berkaitan dengan hukum Islam adalah buatan orang-orang yang hidup setelah al-Sya’bi.
Hukum baru berkembang dalam dunia Islam kira-kira pada akhir abad pertama hijriah ditandai dengan pengangkatan qadi’ pada masa Bani Umayyah. Untuk menetapkan suatu hukum, para ahli hukum memerlukan legitimasi sehingga mereka menyandarkan pendapatnya kepada orang-orang terdahulu hingga kepada nabi Muhammad Saw. Singkatnya, Schacht menyangkal adanya hadis yang benar-benar berasal dari nabi.
Kritik atas teori projecting back
Mustafa A’zami seorang ahli hadis kelahiran India merupakan salah satu tokoh yang paling bersemangat dalam menyerang pemikiran Schacht. Menurutnya, jika benar hadis adalah proyeksi ke belakang dengan menyandarkan pendapat ulama kepada pendahulunya. Lantas mengapa ada ulama yang mencantumkan nama orang-orang lemah (dhaif) untuk isnad mereka. Padahal mereka bisa saja mengambil nama orang-orang yang lebih terhormat. Menurutnya ini tidak logis dan menjadi satu bantahan tersendiri atas pemikiran Schacht.
Selain itu, A’zami juga meneliti hadis nabi yang terdapat dalam naskah Suhayl bin Abi Salih (wafat 138 H) dan naskah karya ayahnya. Yakni Abu Suhayl yang merupakan murid Abu Hurairah. A’zami menemukan bahwa pada generasi ketiga terdapat 20 hingga 30 periwayat yang memiliki latar belakang daerah atau tempat tinggal yang berbeda
Satu periwayat dengan lainnya sama serta tidak ditemukan perbedaan. Dengan begitu, A’zami menyimpulkan bahwa sangat mustahil para periwayat yang memiliki latar belakang daerah berbeda-beda tersebut saling bersepakat untuk memalsukan suatu hadis.
Menurut hemat penulis, argumentasi A’zami yang terakhir dapat dibenarkan bila suatu hadis memiliki banyak periwayat pada tiap tingkatan sanad. Sedangkan untuk kasus hadis yang memiliki jalur tunggal (hadis ahad garib), teori A’zami tidak dapat diterapkan. Hal ini pula yang luput dalam teori Schacht, yakni tidak membedakan antara jalur tunggal dengan jalur yang memiliki banyak periwayat. Kelemahan pada teori Schacht tersebut kelak disempurnakan oleh Juynboll dengan teorinya Common link.
Penyunting: Ahmed Zaranggi Ar Ridho






























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.