Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Sejarah Pelarangan Khamr dalam Al-Qur’an

Pelarangan Khamr
Gambar: alif.id

Lafal khamr disebutkan sebanyak 7 kali dalam al-Quran. Khamr secara bahasa ialah syatrusy syaiʼi yang berarti menutupi sesuatu, khamr berkaitan dengan sesuatu yang menutupi akal, namun sebagian yang lain mengatakan bahwa khamr merupakan sesuatu yang memabukkan dan yang memabukkan tersebut disandarkan kepada sesuatu yang yang diambil dari dua pohon, yaitu anggur dan kurma.

Khamr secara etimologi berarti perasan dari buah anggur yang bersifat memabukkan. Sedangkan secara terminologi merupakan sesuatu yang digunakan untuk menyebut semua jenis benda yang bersifat memabukkan.

Sejarah Pelarangan Khamr

Dalam pelarangan khamr Allah tidak melarangnya secara langsung dalam sekali turunnya ayat. Melainkan pelarangan manusia untuk mengkonsumsi khamr tersebut secara bertahap dalam beberapa ayat, yaitu:

Tahap Pertama

Pelarangan khamr dalam tahap pertama disebutkan dalam surat an-Nahl: 67, yaitu:

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Dalam berbagai tafsir disebutkan surat an-Nahl diturunkan di Makkah, yang dimaksud dengan lafal سكرا yaitu perasan yang memabukkan yang berasal dari anggur, kurma, dan kismis. Darariyat ini menunjukkan bahwa meminum minuman yang merupakan hasil ekstrak dari buah kurma dan anggur hukumnya halal. Kecuali disebutkan di dalamnya lafal “memabukkan” yang di dalamnya meliputi makna khamr yang memiliki sifat memabukkan.

Yang dimaksud dengan khamr dalam ayat ini ialah ekstraksi anggur yang memabukkan dan diharamkan secara syariat dan negara. Pada masa sebelumnya, hukum mengkonsumsi khamr ialah mubah sebagaimana yang dipraktekan oleh umat muslim dan selainnya kala itu. Sebelum adanya pelarangan khamr dalam syariat khamr merupakan salah satu benda yang memberikan manfaat dalam aspek perekonomian.

Baca Juga  Pembebasan Perempuan dan Melepas Hijab Perspektif Ast-Tsa‘alabi

Dalam surat an-Nahl ini pelarangan khamr belum dilakukan. Karena bagaimana bisa ia diharamkan sedangkan pada saat yang bersamaan ia disebutkan dengan beberapa kenikmatan. Selain itu, ayat ini turun pada periode Makkah, sedangkan perintah pelarangan khamr terdapat dalam surat al-Maidah periode Madinah.

Tahap Kedua

Pelarangan khamr dalam tahap kedua disebutkan dalam surat al-Baqarah: 219, yaitu:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.

Lafal الخمر merupakan bukan sebutan bagi suatu jenis minuman tertentu. Melainkan sebutan umum untuk segala yang memabukkan yang menutupi akal. Pertanyaan dan jawaban tentang khamr dalam ayat ini merupakan langkah awal dalam hal peringatan yang kemudian diikuti dengan pelarangannya yang akan dijelaskan dalam surat an-Nisa dan al-Maidah.

Turunnya ayat ini dipahami bahwa mengkonsumsi khamr merupakan dosa besar. Namun belum ada pelarangan. Menanggapi hal ini, maka pada masa itu umat muslim terpecah menjadi dua golongan, sebagian meninggalkan dan sebagian lain masih mengkonsumsi khamr dengan melihat masih adanya manfaat yang terkandung di dalamnya.

Asbabun nuzul dari ayat ini ialah berkaitan dengan Muadz, Umar, dan beberapa sahabat Anshar lainnya yang datang menemui Rasulullah. Lalu mereka berkata, “Jelaskanlah hukum khamr dan judi pada kami, karena keduanya merusak dan menghabiskan harta benda”.

Tahap Ketiga

Surat an-Nisa: 43, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

Dalam beberapa tafsir disebutkan bahwa asbabun nuzul dari ayat ini ialah bahwa kala itu ada di antara mereka yang mengkonsumsi khamr kemudian ia sholat dan membaca surat al-Kafirun, yang berbunyi:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ-لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ-وَنَحْنُ نَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ

Dari sebab itulah maka Allah turunkan surat tersebut. Dari peristiwa tersebut dapat kita simpulkan bahwa, mengkonsumsi khamr diharamkan karena khamr bisa menghilangkan kesadaran.

Baca Juga  Strategi Dakwah Komunikatif, Santun dan Rasional Ala Nabi Ibrahim

Asbabun nuzul dari ayat ini ialah berkenaan dengan para sahabat nabi yang meminum khamr dan melaksanakan sholat dengan keadaan mabuk. Padahal mereka tidak mengetahui berapa rakaat yang mesti mereka lakukan, dan tidak mengetahui apa yang mereka ucapkan.

Tahap Keempat

Surat al-Maidah: 90-91, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ- إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.- Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Dalam berbagai literatur tafsir dijelaskan bahwa dalam ayat Allah telah turun perintah kepada orang-orang mukmin untuk menjauhi khamr, karena khamr merupakan sesuatu yang keji dan buruk. Ayat ini merupakan suatu peringatan bagi orang-orang mukmin apabila mereka mengkonsumsi khamr maka hal itu akan menghalangi mereka dalam ketaatan yakni dari dzikrullah dan sholat.

Asbabun nuzul dari turunnya ayat ini ialah berkaitan dengan kejadian Sa’ad bin Abi Waqash yang pernah minum khamr sebelum khamr diharamkan, dan dia memusuhi orang yang meminum khamr baik sebelum maupun sesudah khamr itu diharamkan. Serta ayat ini turun juga berkaitan dengan ucapan Sa’ad yang mengatakan bahwa “Kaum muhajirin lebih baik dari kaum Anshar”. Sehingga salah seorang teman tersonggung dan memukulnya dengan jenggot unta, hingga hidungnya terluka.

Baca Juga  Kecerdasan IQ, EQ, dan SQ Dalam Tinjauan Al-Qur’an

Urgensi Pelarangan Khamr

  • Bahaya terhadap kesehatan

Mengkonsumsi khamr dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti: hilangnya nafsu makan, kedua bola mata menjadi tampak besar, perut menjadi buncit, wajah tampak pucat dan lesuh, menimbulkan penyakit jantung (seperti: sakit pada otot-otot jantung, pengapuran pada pembuluh darah jantung. Serta penyempitan pembuluh darah jantung dan kandung kemih, serta penyakit paru-paru. Khamr juga dapat melemahkan indra perasa dan menyababkan jantung membengkak.

  • Bahaya terhadap akal

Mengkonsumsi khamr akan melemahkan daya ingat dan pikir seseorang. Bahkan dapat menyebabkan seseorang menjadi gila, karena jaringan syaraf otaknya rusak.

  • Bahaya terhadap harta benda

Mengkonsumsi khamr dapat menghabiskan harta benda. Karena pada zaman modern sekarang jenis khamr semakin beranekaragam dengan harga yang cukup variatif.

  • Bahaya terhadap masyarakat

Seseorang yang mengkonsumsi khamr akan mengalami hilangnya kesadaran. Sehingga apabila terdapat masalah yang sepele dapat memicu timbulnya perkelahian.

  • Bahaya terhadap agama

Mengkonsumsi khamr dapat merusak agama karena seorang peminum kurang baik dalam beribadah. Terutama yang berhubungan dengan ibadah sholat.

Penyunting: Bukhari