Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 9: Refleksi Atas Perkaderan Muhammadiyah

Perkaderan
Sumber: suaramuhammadiyah.id

Perkaderan merupakan sumbu gerakan, tanpa adanya perkaderan sebuah gerakan tampak seperti paguyuban yang kadangkala harus bubar, karena ketiadaan regenerasi dan lenyapnya semangat kesukaan atau hobi yang menyatu”

Dikutip dalam buku Genealogi Kaum Merah

Salah satu kunci kenapa bisa bertahan eksisnya sebuah organisasi adalah stok ketersediaan terhadap kader. Sering kali kita melihat bahwa, banyaknya mati suri organisasi karena ketidakmampuan organisasi tersebut menangani aspek pengelolaan perkaderannya. Sebab itu, biasanya aspek perkaderan termasuk kebutuhan mendesak karena menyangkut keberlangsungan hidup dan regenerasi organisasi di masa depan.

Begitu juga dalam Muhammadiyah, organisasi yang didirkan K.H Ahmad Dahlan kurang lebih satu abad yang lalu, kenapa Muhammadiyah sampai hari ini masih survive dan tidak pernah kekurangan anggota karena menganggap perkaderan adalah sebuah hal yang penting. Itulah yang juga disampaikan Prof Mukti Ali bahwa baik dan buruknya organisasi Muhammadiyah yang akan datang itu dapat dilihat dari kualitas pendidikan kader yang sekarang ini dilakukan.

Tafsir Ayat: Jangan Meninggalkan Generasi yang Lemah!

Perkaderan merupakan sunnahtullah yang tidak dapat kita sepelekan. Allah Swt memperingatkan bagi umat Islam agar memperhatikan anak keturunan generasi dibelakangnya. Dalam Q.S An-Nisa’ ayat 9 Allah Swt berfirman:

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا – ٩

Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”.

Mengenai asbabun nuzul terhadap ayat ini, Hasbie Ash-Shiddieqy memberikan komentarnya dalam Tafsir An-Nuur tentang Aus Bin Shamit yang meninggal dan meninggalkan seorang istri dengan tiga anak perempuannya. Namun, ia dan ketiga anak orang perempuannya terhalang mendapatkan harta warisan karena terhalang oleh dua orang anak pamannya (saudara sekandung Aus). Istri Aus yang ditinggal tanpa memiliki harta lagi mengadu kepada Rasulullah Saw dan ketika ditanya oleh Rasul, mereka menjawab: “ Ya Rasulullah, anak-anak itu masih kecil dan belum bisa menunggang kuda, serta belum mampu memikul beban.” Tidak lama kemudian turunlah ayat ini, yang menegaskan adanya hak memperoleh harta warisan bagi si istri dan anak-anak perempuan. Rasulullah bersabda: “Jangan kamu bagi harta Aus, karena Allah menjelaskan ada bagian harta warisan untuk anaknya, namun belum ditentukan besarnya”.

Baca Juga  Zakat untuk Korban Kekerasan Menurut Ulama Muhammadiyah dan 'Aisyiyah

Asyaukani dalam tafsirnya Fathul Qadhir menafsirkan وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا , bahwa bila seorang meninggalkan para ahli waris dalam keadaan lemah tak berharta, maka baik baginya untuk meninggalkan hartanya bagi mereka agar tidak terpuruk. Dan hendaknya merasa khawatir jika anak-anak generasi kita selanjutnya itu akan sengsara sepeninggal mereka karena kepergian penanggung dan pemberi nafkah mereka.

Senada dengan Buya Hamka memberikan tanggapan terhadap penafsiran ayat ini, bahwa hendaknya kita jangan sampai meninggalkan dzurriyah (anak-cucu) kelak hidup terlantar. Biarlah ada harta peninggalan yang akan mereka jadikan bekal penyambung hidup. Ini menjadi penegasan kepada kita semua agar mempersiapkan generasi penerus dibelakang kita. Jangan sampai ketika kita telah tiada, mereka tidak mampu mandiri menjalani hidupnya. Hal semacam ini yang tidak disukai Allah Swt.

Quo Vadis Perkaderan Muhammadiyah

Kader sering diartikan sebagai calon pemimpin yang akan menggantikan estafet kepemimpinan selanjutnya. Namun hal itu merupakan dalam hal pengertian sempit, yang diartikan oleh Djazman Al-Kindi―pendiri IMM dan disebut sebagai bapak perkaderan Muhammadiyah―kader menurutnya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat. Mengutip dalam bukunya Muhammadiyah Peran Kader dan Pembinaannya, seorang kader mempunyai tugas pokok untuk mengembangkan organisasi dan sekaligus menghindarkan ideologi dari kemungkinan distorsi. Karena itu, di samping dia harus aktif secara fisik, dia harus terus menerus mempelajari rumusan ideologi tersebut dalam kaitan dengan tugasnya di organisasi, beserta ilmu-ilmu pendukungnya.

Menjadi kekhawatiran bagi pak Djazman adalah pengaruh dari luar (outsider) yang ingin merusak bangunan ideologi Muhammadiyah sendiri. Semua itu perlu menjadi perhatian, agar organisasi secara ideologis itu mantap dan mekanisme organisasinya berjalan dengan baik. Namun yang perlu dicatat terkadang perkembangan organisasi sering kali tidak dapat diimbangi oleh perkembangan kader, baik dalam mutu maupun jumlahnya. Karena itu, hendaknya menumbuhkan pada jiwa kader yang mampu mempertahankan eksistensi, menjagar kemurnian ide agar tidak mudah terjadinya distorsi atau menyimpangnya dari garis haluan tujuan organisasi.

Baca Juga  Memuhammadiyahkan Rizieq Shihab

Tantangan bagi kader Muhammadiyah ke depan dalam peran fungsionalnya tidak sekedar mengganti generasi tua yang sudah uzur dan sekedar meneruskan progam amal usaha yang ada. Menurut Prof. Amien Rais rutinisasi dalam sebuah organisasi kader harus didobrak dan diganti dengan dinamisasi berpikir yang kreatif. Karena rutinisasi yang selama ini terjadi di organisasi-organisasi kader menyebabkan munculnya gejala kemandegan dan stagnasi gerakan. Perlunya merekonstruksi cara berpikir kader Muhammadiyah yang selama ini agaknya cenderung masih bersifat ekslusif. Problem seperti ini akan dapat diatasi, jika para kader Muhammadiyah memiliki cara pandang yang luas, inklusif dan terbuka dalam memahami setiap persoalan-persoalan yang dihadapi.