Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Reformasi Tata Kelola Haji dan Umrah sebagai Hal Mendesak: Perspektif Maqasid Syariah

Reformasi
Gambar: amphuri.org

Usaha Kementerian Haji dan Umrah untuk menggelar reformasi tata kelola, khususnya dalam memberantas mafia, transparansi dan pertanggungjawaban dana sekaligus pelaksanaan ibadah haji dan umrah, patut mendapat apresiasi serta dukungan. Walau bagaimana pun, usaha yang bergerak ke arah sana, bukan sesuatu yang mudah. Sebab ia akan berhadapan dengan jaringan di belakang praktik-praktik jahat dan culas yang selama ini mewarnai perjalanan urusan haji dan umrah di Indonesia.

Bagi banyak orang, urusan haji dan umrah merupakan ladang bisnis yang basah. Siapa yang mendapat celah bermain di dalamnya, maka keuntungan yang berlimpah tak akan ke mana. Karena itu tak heran jika orang berlomba-lomba untuk masuk ke lingkaran para pejabat yang berwenang. Hal inilah yang tidak jarang menjadi penyebab beberapa pejabat terjerat kasus korupsi. Ada banyak modus operandi yang biasa dijalankan. Salah satunya adalah dengan melelang kesempatan haji cepat dengan harga yang fantastis.

Tulisan ini hadir dalam rangka mendukung upaya reformasi tersebut. Dengan menggunakan maqasid syariah sebagai mitra, tulisan ini ingin menegaskan betapa usaha-usaha perbaikan dan perlawanan terhadap praktik-praktik culas dalam urusan haji dan umrah adalah hal yang niscaya dan mendesak. Lima fitur yang terdapat dalam maqasid syariah, menjaga agama (hifz ad-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga harta (hifz al-māl), menjaga akal (hifz al-‘aql), dan menjaga keturunan (hifz an-nasl) harus benar-benar diperhatikan dalam reformasi tata kelola. Karena bagaimana pun, memperbaiki tata kelola sama dengan menjaga citra agama agar tidak tercoreng.

Salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat Tanah Air ialah betapa buruknya pengelolaan haji dan umrah. Pengalaman terakhir di Madinah, saya menemukan seorang lansia perempuan yang bingung cara kembali ke Tanah Air. Sebab ia ditelantarkan dan ditipu oleh travel umrah yang sebelumnya ia percaya. Bahayanya lagi kasus semacam ini tidak terjadi satu atau dua kali. Berita tentangnya sering menjadi angin lalu. Padahal di sana ada nasib seorang jamaah yang dipertaruhkan, harta yang dicuri dan keluarga yang menanti kabar.

Baca Juga  Buletin Jum'at: Memperingati Nuzulul Qur'an

Praktik semacam ini, jika tidak segera dibendung, hanya akan memperburuk citra agama. Bagaimana tidak, ibadah yang seharusnya dijalankan dengan aman dan nyaman, malah berubah menjadi petaka dan bencana. Di sinilah orang menjadi skeptis dengan agama. Sebab dalam ibadah yang sakral seperti haji dan umrah orang masih berani menipu. Hal semacam ini harus ditindak tegas dan mendapat regulasi yang tepat agar tidak terulang kembali. 

Di sini reformasi tata kelola menjadi hal yang relevan dan mendesak. Jangan biarkan sejengkal kesempatan terbuka bagi orang-orang yang culas memanfaatkan ibadah haji dan umrah menjadi kesempatan meraih keuntungan pribadi dan kelompok. Semua ini tak lain demi melaksanakan dan menegakkan salah satu tujuan diturunkannya syariat, yakni menjaga agama (hifz ad-din). Dalam konteks ini menjaga agama tidak lagi dimaknai sebatas tindakan defensif atas pihak luar yang ingin menghancurkan, melainkan juga terhadap orang dalam yang mencoba mencabik-cabik wajah agama. Di antara para mafia haji dan umrah.

Cerita tentang seorang ibu yang terlantar di Madinah setelah ditipu oleh oknum travel menunjukkan betapa tujuan-tujuan dihadirkannya syariat belum benar-benar membumi. Tindakan menipu jamaah umrah adalah kebejatan yang tidak bisa dimaafkan. Apalagi hal itu dilakukan terhadap orang tua. Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap hifz an-nafs. Alih-alih menjaga agar jamaah beribadah sampai selesai dan kembali ke Tanah Air dengan selamat, oknum travel malah menjerumuskan jamaah dalam posisi yang sangat rentan dan bahaya. 

Bagaimana jika orang tua yang ditelantarkan tidak tahu harus bertanya ke siapa. Lebih parahnya lagi, bagaimana jika ia tidak tahu menggunakan gadget sehingga kesulitan berkomunikasi dengan keluarga di Tanah Air? Semua ini benar-benar tidak mendapat perhatian dari oknum travel yang menipu. Selain mengambil harta seseorang dengan cara yang tak patut, ia telah berbuat zalim karena tidak bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan jamaah. Sulit dibayangkan jika orang yang ditipu adalah orang yang berjuang mati-matian mengumpulkan harta demi bisa berkunjung dan beribadah di Tanah Suci. Bagaimana jika yang uang digunakannya umrah adalah uang terakhirnya sehingga membuatnya kesulitan memesan tiket pesawat untuk kembali. Posisi semacam ini diabaikan oleh para penipu hanya demi meraup untung pribadi.

Baca Juga  GUTF 2026 Hadir! Garuda Indonesia Optimis Transaksi Capai Rp520 Miliar

Hal yang mesti ditekankan juga, regulasi pemerintah Arab Saudi tentang batas durasi pelaksanaan ibadah umrah juga cukup tegas. Mereka yang melewati batas waktu akan ditindak tegas dan bersiap diseret oleh askar (petugas keamanan). Jamaah yang ditipu, jika tidak segera mendapat perhatian khusus, rentan masuk dalam posisi bahaya ini. Beruntung jika ia sebatas dideportasi. Tapi bagaimana jika ia ditahan dan dimasukkan penjara? Ini tentu lebih parah lagi. Apalagi petugas keamanan dan penjara Arab Saudi dikenal akan kebengisannya. 

Tidak terbayangkan seorang yang tulus menjalani ibadah umrah akan berhadapan dengan posisi semacam ini hanya karena ulah travel yang tidak bertanggung jawab. Hal ini jelas merupakan pengkhiatan sistemik atas spirit maqashid syariah. Sebab ia tidak hanya merusak agama (hifz ad-din), tapi juga membahayakan nyawa seorang (hifz an-nafs) dan mencuri harta dengan cara yang tak patut (hifz al-māl). Di sini edukasi dan sosialisasi kepada warga Indonesia yang ingin umrah atau haji, khususnya melalui media sosial, harus dimasifkan. Mereka berhak diberitahu tentang pentingnya check and recheck terhadap travel yang akan digunakan. Apakah memiliki track record yang baik atau tidak. Penyelenggaraan edukasi dan pengetahuan semacam ini adalah bagian dari hifz al-‘aql.      

Atas kejadian-kejadian buruk yang kerap mewarnai perjalanan haji dan umrah kita, reformasi tata kelola hukumnya menjadi wajib disegerakan. Tanpanya kita hanya akan memperlebar dan meluaskan ruang lingkup mafsadat yang selama ini terjadi. Citra agama, keselamatan nyawa manusia dan bertanggung jawab atas dana yang mereka keluarkan harus benar-benar menjadi perhatian bersama. Sebab hal ini, selain memperbaiki citra agama dan pemerintah Indonesia, juga ikut berkontribusi pada hifz an-nasl dengan melakukan perlindungan atas keluarga dan masyarakat Indonesia.

Baca Juga  Mengenal Fase Pengharaman Riba dalam Al-Quran
Alumni Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Jakarta, Mahasiswa Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta dan Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKU-MI), Bendahara Umum DPD IMM DKI Jakarta 2024-2026.