Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Fenomena Roblox: Menghindari Israf dan Laghw di Dunia Digital

Roblox
Sumber: pinterest.com

Di tengah gelombang digital yang begitu masif, Roblox telah menjelma menjadi sebuah fenomena global yang mendefinisikan hiburan bagi generasi muda. Platform ini menawarkan petualangan dan kreativitas tanpa batas, di mana jutaan anak dan remaja dari seluruh dunia berinteraksi dan membangun dunia imajiner mereka. Namun, di balik daya tariknya, terdapat dilema mendalam yang menuntut perenungan serius dari sudut pandang ajaran Islam.

Islam bukanlah agama yang menolak hiburan, melainkan menekankan keseimbangan (tawazun) dalam segala aspek kehidupan. Oleh karena itu, membedah fenomena Roblox melalui kacamata Al-Qur’an menjadi penting agar generasi Muslim mampu menikmati teknologi tanpa kehilangan arah spiritual.

Pada tulisan ini, fenomena Roblox dilihat melalui dua konsep utama dalam Islam: israf (pemborosan) dan laghw (perbuatan sia-sia). Tujuannya bukan untuk mengharamkan hiburan digital, tetapi memberi kesadaran kritis bagi orang tua dan anak-anak agar menggunakan teknologi secara bijak, seimbang, dan sesuai tuntunan syariat.

Israf dalam Konteks Dunia digital

Konsep israf, yang secara bahasa berarti melampaui batas atau berlebihan, tidak terbatas pada pemborosan harta. Namun, ia juga mencakup pemborosan waktu, energi, dan sumber daya lain. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. memberikan peringatan tegas:

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan…” (QS. Al-Isra’ [17]: 26-27).

Makki bin Abi Thalib dalam karyanya, al-Hidayah ila Bulugh an-Nihayah, memberikan penjelasan tentang larangan menghabiskan harta secara sembrono. Ayat ini menjadi landasan yang menekankan bahwa harta yang kita miliki merupakan karunia Allah. Maka, tidaklah pantas jika kita manusia menggunakan harta tersebut untuk kemaksiatan atau hal-hal yang tidak ada manfaat.[1]

Dalam Roblox, israf terlihat pada mekanisme Roblox. Anak-anak terdorong membeli item virtual, seperti pakaian, aksesori, atau kemampuan khusus. Meskipun nilainya kecil, kebiasaan ini dapat membentuk pola konsumtif yang boros.[2] Ibnu Abidin menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara berlebihan dengan pemborosan. Kata berlebihan (israf) berarti menggunakan sesuatu yang pantas, namun melebihi batas sepatutnya. Sedangkan pemborosan (tabzir) bermakna penggunaan sesuatu untuk hal yang tidak pantas atau tidak perlu.[3] Dalam kontek Roblox, pembelian item-item pada game ini merupakan hal pemborosan. Sebab, tidak ada unsur manfaat. Adapun bermain Roblox berjam-jam menjadi sesuatu yang berlebihan.

Baca Juga  Tafsir Tematik QS Al-A'raf Ayat 31: Gaya Hidup Hedonisme

Dengan demikian, antara pemborosan dan berlebihan memiliki perbedaan, di mana berlebihan lebih umum dibandingkan pemborosan. Pemborosan biasanya berlaku dalam materi tertentu. Adapun berlebihan tidak terbatas hanya materi tertentu, akan tetapi bisa juga waktu dan sebagainya. Dengan demikian, menghabiskan waktu berjam-jam dalam permainan tanpa manfaat nyata pun termasuk bentuk israf.

Laghw: Waktu Tersia-siakan

Selain pemborosan harta, ancaman lain adalah laghw, yang berarti perbuatan atau perkataan sia-sia.[4] Allah Swt. ‘mendeskripsikan’ bahwa salah satu ciri orang beriman adalah menjauhi perbuatan tidak berguna:

“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 3)

Ibnu Katsir menafsirkan istilah al-laghw dalam ayat tersebut sebagai segala bentuk kebatilan, yang mencakup perbuatan syirik, kemaksiatan, serta berbagai ucapan dan tindakan yang tidak memiliki nilai kemanfaatan.[5] Menurut az-Zujjāj, istilah al-laghw memiliki makna yang luas, mencakup segala bentuk kebatilan, tindakan yang bersifat sia-sia, serta ucapan dan perbuatan yang tidak benar menurut syariat. Dengan demikian, al-laghw tidak hanya berkutat pada aktivitas tanpa manfaat, tetapi juga segala hal yang halal atau bertentangan dengan etika Islam.[6]

Ketika anak menghabiskan berjam-jam bermain Roblox hingga mengabaikan salat, mengaji, atau belajar, maka ia terjerumus dalam laghw. Kecanduan digital seperti ini juga membuka peluang interaksi yang berisiko, seperti cyberbullying, perkataan kotor, atau paparan konten yang tidak sesuai ajaran Islam.[7]

Hadis Nabi ﷺ menegaskan:

“Di antara tanda baiknya keislaman seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi).[8]

Hadis ini memperkuat pentingnya menjauhi aktivitas digital yang hanya membuang waktu tanpa memberi nilai tambah.

Peran Orang Tua sebagai Qawwam

Dalam Islam, orang tua adalah qawwam (pemimpin dan penjaga) keluarga. Allah Swt. berfirman:

Baca Juga  Tafsir Ath-Thabari: Kitab Tafsir Spektakuler

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim [66]: 6)

Tugas qawwam meliputi pengawasan dunia maya agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam israf dan laghw. Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menekankan pentingnya tarbiyah sejak dini, karena kebiasaan kecil dapat membentuk karakter besar di masa depan.[9] Tanggung jawab tersebut juga mencakup pengawasan dunia maya. Solusi yang dapat dilakukan meliputi:

  • Edukasi: Mengajarkan anak konsep israf dan laghw secara sederhana, beserta kisah-kisah Al-Qur’an.
  • Pembatasan Waktu: Menetapkan jadwal bermain yang terukur.
  • Pengawasan Aktif: Memantau interaksi dan konten yang diakses.
  • Penggunaan Positif: Mengarahkan anak memanfaatkan fitur kreatif Roblox seperti desain dan pemrograman.

Penutup

Roblox dan platform digital lain sejatinya adalah alat netral. Ia bisa menjadi sarana kebaikan bila dimanfaatkan untuk kreativitas, edukasi, atau bahkan dakwah. Namun, ia juga bisa menjadi sumber kerugian bila digunakan secara berlebihan.

Al-Qur’an memberikan prinsip dasar:

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia; dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu; dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi.” (QS. Al-Qashash [28]: 77).

Ayat ini menegaskan keseimbangan: dunia tidak boleh dilupakan, tetapi akhirat harus menjadi tujuan utama. Hiburan digital boleh dinikmati, tetapi tetap dalam bingkai syariat.

Fenomena Roblox mencerminkan wajah baru hiburan digital yang penuh potensi, sekaligus risiko. Dari perspektif Al-Qur’an dan tafsir, dua tantangan utama yang muncul adalah israf (pemborosan harta, waktu, energi) dan laghw (perbuatan sia-sia). Jika tidak diarahkan, keduanya dapat mengikis nilai spiritual dan moral generasi Muslim.

Orang tua sebagai qawwam harus mengambil peran aktif dengan memberi edukasi, pembatasan, dan pengawasan. Dengan menanamkan nilai Al-Qur’an dan Sunnah, dunia digital dapat diubah menjadi ladang pahala, bukan sumber kerugian. Dengan demikian, tugas kita bukan menolak Roblox, melainkan mengarahkan penggunaannya agar selaras dengan visi Qur’ani: produktif, seimbang, dan bernilai ibadah.

Baca Juga  Urgensi Membangun Keluarga Sakinah Perspektif Al-Qur'an

Daftar Pustaka

[1] Makki bin Abī Ṭālib, al-Hidāyah ilā Bulūgh an-Nihāyah fī ‘Ilm Ma‘ānī al-Qur’ān wa Tafsīrih wa Aḥkāmih wa Jumal min Funūn ‘Ulūmih, (Sharjah: Majmū‘at Buḥūth al-Kitāb wa as-Sunnah, Kulliyyat asy-Syarī‘ah wa ad-Dirāsāt al-Islāmiyyah, Jāmi‘ah asy-Syāriqah, 2008 M), hlm. 4183.

[2] Kementerian Komunikasi dan Informatika, “Literasi Digital dan Kecanduan Game”, 2022.

[3] Al-Lajnah al-‘Ilmiyyah bi Syabakah Islām Web, al-Farq bayna al-Isrāf wa at-Tabdhīr, (Doha: Mawkī‘ Islām Web, 2004 M), https://www.islamweb.net/ar/fatwa/72041/الفرق-بين-الإسراف-والتبذير

[4] Al-Fairuzabadi, Al-Qamus al-Muhith, (Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 1998), h. 726.

[5] Lajnah al-Fatwā bi al-Syabakah al-Islāmiyyah, Fatāwā al-Syabakah al-Islāmiyyah, (Doha: Wizārat al-Awqāf wa al-Syu’ūn al-Islāmiyyah, 2010 M), h. 659.

[6] Al-Ḥusayn ibn Mas‘ūd al-Baghawī, Tafsīr al-Baghawī (Ma‘ālim at-Tanzīl), (Riyadh: Dār Ṭayyibah li an-Nasyr wa at-Tauzī‘, 1997 M), h. 409.

[7] UNICEF, “Child Online Protection in the Digital Age,” 2023.

[8] Aḥmad ibn ‘Īsā at-Tirmiżī, Sunan at-Tirmiżī, (Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 1975 M), h. 558.

[9] Abu Hamid al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, (Beirut: Dār al-Ma‘rifah), jilid 3, h. 72.

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID