Penafsiran Al-Qur’an sudah mengalami banyak perkembangan dan bergerak semakin dinamis. Namun perkembangan penafsiran ini masih didominasi oleh penafsiran ayat-ayat hukum yang jumlahnya sebenarnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan keseluruhan ayat Al-Qur’an. di sisi lain, ayat-ayat yang bernuansa ekoteologis dan mengandung perintah untuk menjaga alam sangat jarang disentuh oleh mufasir. tulisan ini akan membahas terkait sedikit ayat diantara banyaknya ayat yang bernuansa ekoteologis sebagai berikut.
Tafsir Surah Al-Baqarah [2]: 29 (Larangan melakukan ekspoitasi terhadap alam)
Teks Ayat
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ ٢٩ ( البقرة/2: 29)
29. Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (Q.S al-Baqarah [2]: 29)
- Makna lafadz
- Khalaqa lakum (menciptakan untukmu)
Huruf lam pada lafadz lakum mempunyai beberapa makna seperti lil milki dan lil intifa’. Lam yang mempunyai maknan lil milki seperti pada contoh kalimat al-qalamu lizaidin (pulpen milik zayd). Pemaknaan lakum dengan makna lil milki pada ayat ini merupakan pemaknaan yang keliru dan akan mengakibatkan manusia bertindak semena-mena dan tidak menjaga alam. Pemaknaan seperti ini akan mengakibatkan mereka mengira bahwa manusia adalah pemilik dari alam yang berkuasa untuk melakukan apa pun terhadap apa yang mereka miliki. Pemaknaan yang lebih tepat dari lafadz khalaqa lakum adalah “menciptakan untuk kalian manfaatkan”.
Pemaknaan lakum dengan lam yang bermakna lil intifa’ dikemukakan oleh Syihabuddin Mahmud al-Alusi (w 1270 H) dalam tafsirnya Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an al-Adzim wa Sab’il Matsani. Al-alusi mengatakan:
“Lam pada ayat ini bermakna lil ta’lil (sebagai alasan) dan lil intifa’ (untuk dimanfaatkan) maksudnya Allah menciptakan semua yang ada di bumi karena kalian dan untuk kalian manfaatkan di dalam urusan dunia kalian.”[1]
Pemaknaan lakum dengan seperti ini memberikan isyarat bahwa manusia harus selalu menjaga alam yaitu apa yang ada di bumi agar mereka bisa memanfaatkannya karena alam adalah titipan untuk mereka manfaatkan dan bukan milik manusia sehingga tidak boleh disalahgunakan. Dari sini maka menjaga alam adalah suatu keharusan bagi manusia.
- Maa fii al-Ardh (Segala sesuatu di muka bumi)
Lafadz maa pada ayat ini merupakan lafadz yang bersifat ‘am (umum). Keumuman yang ditunjukkan lafadz ini bersifat syumuliyyun yaitu mencangkup semua aspeknya. Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang ada di muka bumi baik tumbuhan, hewan, batu, atau apa pun itu merupakan sesuatu yang Allah ﷻ ciptakan untuk dimanfaatkan dan dijaga oleh manusia tanpa mengecualikan benda sekecil apapun. Sementara itu lafadz al-Ardh tidak hanya bermakna daratan melainkan bermakna “bumi” sehingga juga mencangkup lautan.
- Jami’an (seluruhnya)
Lafadz jami’an merupakan hal yang bermakna sebagai tauqid atau untuk menegaskan bahwa yang boleh dimanfaatkan oleh manusia adalah semua yang ada di bumi. maka segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah untuk kemaslahatan dan memenuhi hajat hidup manusia. Dari sini muncul kaidah fikih yang menyatakan, al-Ashlu fi al-Asyai al-Ibahatu hatta ya’tia al-dalil ‘ala al-hadzr ( asal segala sesuatu adalah boleh sehingga datang keterangan yang mengharamkannya) Ini artinya memanfaatkan segala sesuatu yang ada di bumi ini dibolehkan sehingga ada keterangan yang melarangnya. [2]
- Tafsir Ayat
Allah menciptakan semua yang ada di muka bumi baik hewan, tumbuhan, bebatuan dan yang lainnya untuk kemanfaatan manusia. Agar manusia tetap bisa memanfaatkan alam yang telah Allah ﷻ ciptakan. Fakhr al-Razi (w 606 H) menyebutkan bahwa Allah menciptakan langit dan bumi dan segala sesuatu yang ada antara keduanya agar manusia memanfaatkannya bukan mengeksploitasinya. Kemanfaatan alam bagi manusia harus mencangkup kemanfaatan dunia dan akhirat bukan hanya kemanfaatan dunia saja. Kemanfaatan alam di dunia bagi manusia adalah dengan digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan sebagai sumber kekuatan dan kehidupan untuk melakukan ketaatan. Sedangkan kemanfaatan alam bagi manusia di akhirat adalah sebagai tanda yang mengingatkan manusia akan kekuasaan Allah ﷻ.[3] Hal ini sejalan dengan perkataan Jalaluddin al-Suyuthi (w 911 H) bahwa Allah menciptakan alam bukan hanya untuk dimanfaatkan oleh manusia tetapi juga untuk menjadi i’tibar yang menunjukkan kuasa Allah. Hal ini semakin menegaskan kewaiban untuk menjaga alam.
Tafsir Surah Al-Maidah [5]: 32 (Larangan Merusak Alam)
Teks Ayat
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ
Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.”
- Makna Lafaz
- Min ajli dzalika (Oleh karena itu)
Frasa ini memiliki sinonim dalam Bahasa Arab bi sababi dzalika (oleh sebab itu) yang mengindikasikan adanya latar belakang atau alasan di balik penetapan hukum kepada Bani Israil pada ayat ini. Beberapa kitab tafsir, seperti Tafsir Al-Jalalain dan Al-Munir milik Syekh Wahbah Az-Zuhaili, mengungkapkan bahwa sebabnya adalah peristiwa pembunuhan putra Nabi Adam as., Qabil kepada Habil atas dasar rasa benci.
Sedangkan Fakhruddin Ar-Razi mengutarakan dua pandangan dalam menafsirkan frasa di atas. Pertama, pembunuhan yang dimaksud frasa min ajli dzalika bukan antara Qabil dan Habil, melainkan peristiwa lain yang terjadi di kalangan Bani Israil; Kedua, umat Islam memang mengimani fakta pembunuhan Qabil terhadap Habil, tetapi bukan maksud utamanya. Adapun yang dikehendaki frasa tersebut adalah pelbagai jenis kerusakan yang muncul akibat praktik pembunuhan yang disengaja dengan motif kebencian antara dua putra Nabi Adam as. tersebut, seperti kerugian di dunia dan akhirat (Al-Maidah: 30) dan pelbagai macam penyesalan yang timbul di hati (Al-Maidah: 31).
- Fasadin fil ardh (Kerusakan di muka bumi)
Bentuk kerusakan yang dimaksud para mufassir beragam. Imam Ar-Razi menyebut kekufuran yang dibarengi dengan memerangi kaum muslim, serta kekufuran setelah beriman (murtad) adalah bentuk kerusakan yang dimaksud. Adapun menurut Imam Suyuthi dan Imam Al-Mahalli, bentuknya adalah kekufuran, kemudian zina, qath’ ath-thariq (begal), dan lainnya.[4]
- Faka’annama qatalan naasa jamii’a (maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya)
Ar-Razi mengaitkan makna ini secara rasional dan moral: bahwa seseorang yang membunuh satu orang tanpa hak, seolah menolak prinsip suci kehidupan manusia secara umum.
Al-Manār menyediakan tafsir sosial dan moral yang sangat dalam. Rasyid Ridha menyebutkan bahwa siapa yang menyelamatkan satu nyawa karena kesadaran akan nilai kemanusiaan dan hukum syariat, maka ia akan memperlakukan semua manusia secara sama — membawa pada solidaritas dan kedamaian sosial. Ini juga ditegaskan sebagai prinsip takaful insani (solidaritas universal), bukan sekadar komunitarian (agama, bangsa, dsb.).
- Tafsir Ayat
Kata fasad muncul sebanyak 50 kali di dalam Al-Qur’an dalam beberapa bentuk. 21 kali datang dalam bentuk kata benda dengan wazan af’ala, 11 kali berbentuk kata benda dengan wazan fasaad, tiga kali berbentuk kata kerja dengan wazad fa’ala, dan 15 kali datang dalam bentuk kata kerja dengan wazan af’ala. Dilihat dari maknanya maka kata ini bisa dikategorikan mempunyai lima makna. Makna yang pertama adalah perilaku yang menyimpang dan tidak bermanfaat, makna yang kedua adalah ketidakteraturan, makna yang ketiga adalah perilaku destruktif, makna yang keempat adalah sikap ketidakpedulian dan makna yang kelima adalah kerusakan lingkungan.[5] Semua makna perbuatan fasad itu dibenci oleh Allah ﷻ dan disebutkan dalam ayat ini bahwa keburukannya sama seperti membunuh seluruh makhluk yang ada di muka bumi.
- Nilai-nilai Hidayah
- Larangan berbuat kerusakan di muka bumi bagi manusia dan perintah untuk menjaga alam
- Larangan membunuh sesama manusia
- Perumpamaan bahwa orang yang membunuh orang lain atau merusak bumi itu sama buruknya dengan orang yang membunuh semua orang di muka bumi.
Tafsir Surah al-Dukhan [44]: 29 (Perintah Melestarikan Laut)
Teks Ayat
وَاتْرُكِ الْبَحْرَ رَهْوًاۗ اِنَّهُمْ جُنْدٌ مُّغْرَقُوْنَ ٢٤ ( الدخان/44: 24)
24. Biarkanlah laut itu terbelah. Sesungguhnya mereka adalah bala tentara yang akan ditenggelamkan.” (Ad-Dukhan/44:24)
- Makna Lafaz
- Utruk (biarkanlah)
Lafaz utruk merupakan kata kerja yang menunjukkan suatu perintah yaitu perintah untuk membiarkan atau meninggalkan. Kata ini berasal dari kata kerja dasarnya yaitu lafaz ta-ra-ka yang artinya meninggalkan. Dalam kaidah ushul fiqh, hukum asal dari nash (Al-Qur’an atau hadis) yang berbentuk perintah adalah bahwa perintah tersebut menunjukkan pada wajib hingga terdapat petunjuk yang menjelaskan hal sebaliknya.
- Al-Bahr (Lautan)
Al-Raghib al-Ashfihani (w 502 H) menyebutkan bahwa asal makna dari term al-bahr adalah setiap tempat yang luas yang mengumpulkan air yang banyak.[6] Kemudian term ini lebih umum untuk merujuk pada lautan. Al-Alusi sendiri dalam tafsirnya mengemukakan salah satu pendapat yang menafsirkan term al-bahr dengan Sungai nil berlandaskan makna asal dari term al-bahr ini.
- Rahwa (Tenang/Memancar)
Fakhr al-Razi mengatakan bahwa ada dua pendapat mengenai makna kata rahwa ini. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa rahwa berarti tenang. Ayat ini bercerita tentang Nabi Musa yang sedang menyeberangi lautan dan karena masih ada sedikit air yang menggenang di antara lautan yang terbelah maka Nabi Musa mengentak-entakkan kakinya agar air yang ada di jalan hilang. Kemudian ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan Nabi Musa untuk tidak melakukan hal tersebut. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa arti dari rahwa adalah memancar atau menyembur. Kedua arti ini memiliki pengertian bahwa ayat ini memerintahkan Nabi Musa untuk membiarkan air yang ada dan tidak mengganggunya.
- Tafsir Ayat
Walaupun ayat ini termasuk ayat kisah tetapi ayat ini mengandung hukum tentang wajibnya seseorang untuk menjaga alam dan kelestarian lautan. Perintah yang ada pada ayat untuk membiarkan lautan agar tetap tenang menunjukkan hal tersebut. Selain itu ayat ini juga menunjukkan kewajiban untuk menjaga sumber air agar tetap memancar dan tidak mengganggunya dengan eksploitasi apa pun. Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh al-Suyuthi (w 911 H) bahwa ‘Izz al-din bin ‘Abd al-Salam mengatakan bahwa ayat kisah juga bisa mengandung hukum berupa contoh dari adab yang baik yang harus diikuti dan diambil dari kisah tersebut. Hal ini bisa menjadi landasan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk manusia agar tidak mengganggu kelestarian lautan dan menjaga kesediaan air.
- Nilai-nilai Hidayah
- Manusia diperintahkan untuk membiarkan lautan tetap tenang dengan menjaga alam dan kelestarian laut dan ekosistem yang ada di dalamnya.
- Manusia diperintahkan untuk menjaga alam dan sumber air agar tetap mengalir dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusaknya.
Referensi:
[1] Abu Sana Shihabuddin Mahmud al-Alusi, Ruh Al-Ma’ani Fi Tafsir Al-Qur’an Al-’Azim Wa Sab’i Al-Masani (Beirut: Muassasah al-Risalah, 2010), hlm 217.
[2] Departemen Agama RI, “Tafsir Al-Qur’an Tematik: Pelestarian Lingkungan Hidup,” Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur′an 27 (2009), hlm. 14.
[3] Fakhr Al-Razi, Mafatih Al-Ghaib (Beirut: Dar al-Ihya al-Turats al-’Arabi, 2000), hlm. 379.
[4] Al munir zuhaili, hlm, 152.
[5] Departemen Agama RI, “Tafsir Al-Qur’an Tematik: Pelestarian Lingkungan Hidup.”, hlm. 273-275.
[6] Raghib Al-Ashfihani, Al-Mufradat Fi Gharib Al-Qur’an (Damaskus: Dar al-Qalam, 1998), hlm. 108.





























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.