Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Umat Islam

Hukum
Sumber: istockphoto.com

Para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa Al-Qur’an itu merupakan sumber utama hukum Islam yang diturunkan Allah dan wajib diamalkan. Seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Qur’an (Haroen Nasrun, 1996, hlm. 27–28). Al-Qur’an itu sendiri diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ secara mutawatir, dan ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa Al-Qur’an itu datang dari Allah melalui malaikat Jibril A.S. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Ali-‘Imran ayat 3:

نَزَّلَ عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ وَأَنزَلَ ٱلتَّوۡرَىٰةَ وَٱلۡإِنجِيلَ 

“Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil.”

Hukum-hukum di dalam Al-Qur’an

Hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an ada 3 macam. Pertama, hukum-hukum aqidah atau keimanan, yang terkait dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf. Seperti keimanan mengenai malaikat, kitab, para rasul, dan hari kiamat. Kedua, hukum-hukum Allah yang terkait dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf. Seperti keutamaan saat menghindarkan diri dari berbagai hal yang dapat menghinakan diri sendiri.

Ketiga, hukum-hukum amaliyah yang terkait dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf. Seperti ucapan, perbuatan, serta akad seseorang (pengelolaan harta benda). Untuk hukum amaliyah sendiri terbagi menjadi dua, yakni hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan ibadah lain yang mempunyai arti mengatur hubungan dengan Tuhannya. Dan hukum-hukum mu’amalah, seperti akad, pembelanjaan, hukuman, dan jinayat (pidana), yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (Abdul Wahab Khallaf, 1994, hlm. 40).

Beberapa Jenis Hukum Mu’amalah

Adapun hukum-hukum mu’amalah terbagi menjadi beberapa bidang. Pertama, masalah-masalah yang berkaitan dengan keluarga atau ahwal syakhsyiyyah. Seperti perrnikahan, perceraian, nasab, perwalian, dan lainnya. Jumlah ayat yang mengatur masalah ini sebanyak 70 ayat.

Baca Juga  Tafsir Al-Ibriz: Tafsir Fenomenal Berbahasa Jawa Karya Bisri Musthofa

Kedua, masalah-masalah yang berkaitan dengan mu’amalah maliyah. Seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai dan akad-akad lain. Jumlah ayat yang mengatur masalah ini ada 70 ayat. Ketiga, masalah-masalah yang berkaitan peradilan, persaksian dan sumpah atau yang biasa disebut dengan hukum acara (murafa’at). Jumlah ayat yang mengatur masalah ini ada 13 ayat.

Keempat, masalah-masalah yang berkaitan dengan tindak pidana dan sanksi tindak pidana (al-jaro’im wa al-‘aqubat), atau yang biasa dikenal dengan hukum pidana. Ayat yang mengatur masalah ini sebanyak 30 ayat. Kelima, masalah-masalah yang berkaitan dengan pemerintahan. Seperti hubungan pemerintah dengan rakyatnya, serta hak dan kewajiban pemerintah dan rakyat. Ayat yang mengatur masalah ini sebanyak 10 ayat.

Keenam, masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan antara negara Islam dan non Islam, perang, damai dan lain-lain. Ayat yang mengatur masalah ini sebanyak 25 ayat. Dan terakhir, ketujuh adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi. Seperti sumber devisa negara, penggunaan APBN dan lain-lain. Ayat yang mengatur masalah ini sebanyak 10 ayat (Suwarjin, 2012, hlm. 59).

Cara Menunjukan Al-Qur’an Kepada Hukum

Dalam hal penunjukan kepada makna, ayat-ayat Al-Qur’an terbagi menjadi dua ayat, yaitu ayat-ayat qoth’i (pasti) dan ayat-ayat zhanni (belum pasti). Nash-nash Al-Qur’an semuanya adalah pasti (qoth’i), bila ditinjau dari datangnya, ketetapannya, dan dinukilnya dari Rasul ﷺ kepada kita. Artinya, kita dapat memastikan bahwa setiap nash Al-Qur’an yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad ﷺ, dan disampaikannya olehnya kepada umatnya itu tanpa adanya perubahan atau penggantian.

Jadi, yang dimaksud dengan ayat qoth’i adalah ayat-ayat yang menunjukannya kepada makna bersifat tegas dan tidak mengandung kemungkinan arti lain selain arti yang disebutkan secara eksplisit oleh ayat (Suwarjin, 2012, hlm. 61).

Baca Juga  Damai, Jihad, dan Perang dalam Al-Quran

Kandungan ayat-ayat qoth’i bersifat universal dan berlaku abadi, dan anti terhadap perubahan. Contoh ayat-ayat qoth’i dalam Al-Qur’an adalah ayat-ayat tentang mawaris (harta waris) dan ayat yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Lebih jelasnya seperti firman Allah soal menindak laki-laki dan perempuan yang berzina dalam Q.S. An-Nur ayat  2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ 

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Ayat ini adalah pasti, artinya bahwa had zina itu seratus kali dera, tidak lebih dan tidak kurang. Begitu juga setiap nash yang menunjukan arti mengenai bagian dalam soal harta pusaka, atau arti had dalam hukuman dan atau tentang arti nishab. Semua itu telah ditentukan dan atau dibatasi.

Contoh Ayat Zhanni

Sedangkan yang dimaksud dengan ayat-ayat zhanni adalah ayat-ayat yang penunjukannya kepada makna tidak tegas, dan mengandung kemungkinan arti lebih dari satu. Kandungan ayat-ayat zhanni sendiri bersifat temporal, berwatak lokal dan tidak anti terhadap perubahan. Contoh ayat zhanni ada dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 228

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Lafal quru’ itu dalam bahasa Arab mempunyai dua arti, yakni suci dan haid. Sedangkan nash menunjukkan (memberi arti) bahwa wanita-wanita yang ditalak itu menahan diri (menunngu) tiga kali quru’. Maka, ada kemungkinan bahwa yang dimaksudkan adalah tiga kali suci dan tiga kali haid. Jadi, ini berarti tidak pasti dalalahnya atas satu makna dari dua makna tersebut. Karena itu, para mujahidin berselisih pendapat bahwa‘iddah wanita yang ditalak yaitu tiga kali suci.

Baca Juga  Adam Bukan Manusia Pertama!: Telaah Kembali Al-Baqarah Ayat 30

Seperti dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah ayat 3. Padahal, makna maitah (bangkai) itu bersifat umum. Jadi, ini mempunyai kemungkinan arti mengharamkan setiap bangkai, atau keharaman itu dengan selain bangkai lautan. Oleh karena itu, nash yang mempunyai makna yang serupa (makna ganda) atau lafal umum, atau lafal mutlak dan atau seperti maitah ini, semuanya adalah zhonni dalalahnya (indikator), karena mempunyai kecenderungan kepada satu arti lebih (Abdul Wahab Khallaf, 1994, hlm. 45–46).

Penyunting: Bukhari