Para ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa Al-Qur’an itu merupakan sumber utama hukum Islam yang diturunkan Allah dan wajib diamalkan. Seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Qur’an (Haroen Nasrun, 1996, hlm. 27–28). Al-Qur’an itu sendiri diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ secara mutawatir, dan ini memberikan keyakinan kepada kita bahwa Al-Qur’an itu datang ...

























Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.