Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Internalisasi Hukum Pidana LGBT dalam Q.S An-Naml Ayat 54-55

Sumber: istockphoto.com

Berbicara mengenai hukum pidana yang berlaku saat ini sebenarnya sudah usang dan memang seharusnya diperbaharui untuk mengikuti perkembangan zaman. Demikianlah formulasi hukum pidana warisan kolonial yang hanya mementingkan pada aspek individual. Padahal hukum sejatinya memperhatikan pada aspek individual dan sosial. Sedangkan hukum pidana yang sedang diberlakukan di Negara Indonesia saat ini telah mengalami fase yang buruk karena kondisi masyarakat yang mengalami perkembangan. Sehingga hukum pidana yang merupakan warisan kolonial tidak mampu lagi mengatasinya. Berbagai macam penyakit dalam masyarakat terus bermunculan sebab legitimasi hukum yang lemah dan hanya memihak pada aspek pribadi.

Meskipun RKUHP tahun 2022 ini merupakan hasil daripada Negara Indonesia sendiri. Artinya bukan lagi memakai hukum pidana warisan belanda lagi dan tentunya sangat jauh dengan RKUHP pada tahun 2019. Akan tetapi dengan adanya pembaharuan ini masih banyaknya kontradiksi yang di mana masih banyak yang tidak setuju. Salah satunya adalah pada pasal 411 sampai 413 tentang perzinahan sedangkan LGBT tidak ada hukuman sesuai pada pasal 624. Padahal hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang diakui di dunia serta berlaku di Indonesia bukan merupakan suatu hal yang baru. Berbagai aspek yang diatur dalam hukum Islam sebenarnya mampu menjawab berbagai keresahan dalam praktik berhukum selama ini yang masih menggunakan RKUHP tanpa melihat sisi Agama.

Internalisasi Hukum Islam di Indonesia

Internalisasi hukum Islam dalam pembaharuan hukum pidana sejalan dengan kebiasaan dan hukum adat dalam suatu masyarakat. Seperti dalam budaya bugis siri’ yang tidak memperbolehkan perempuan dan laki-laki berdua-duaan, begitupun dengan yang di Aceh. Meskipun Indonesia bukan merupakan Negara agama, akan tetapi sejarah Indonesia tidak lepas dari kontribusi pemikiran ulama yang beragama Islam. Keberadaan agama Islam telah ada sebelum kemerdekaan yang dijadikan pedoman bagi pemeluknya, hal ini berdampak pada kondisi masyarakat Indonesia terutama dari golongan ulama yang menerapkan aturan Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits.

Baca Juga  Larangan Meminum Khamr Perspektif Tafsir Al-Qurtubi

Urgensi nilai-nilai hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mengetahui dan sekaligus memahami manfaat dalam pengimplementasian; atau konseptualisasi daripada perwujudan nilai-nilai syariat Islam sebagai bagian dari nilai-nilai Agama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam mewujudkan hukum nasional. Hukum Islam memang telah diakomodir dalam beberapa hukum nasional seperti hukum perdata. Akan tetapi keberadaan hukum tersebut juga mengalami diskursus yang panjang karena persoalan Indonesia bukan Negara Agama. Begitupun hukum pidana yang terakomodir dalam hukum pidana nasional masih setengah. Melalui pergolakan eksistensi hukum Islam tersebut maka penulis menemukan titik persoalan. Bahwa penerapan hukum Islam dalam hukum Indonesia disebabkan karena penerapan yang bersifat pendikotomian. Sehingga untuk memaksimalkan daripada penerapan hukum Islam perlu mentransformasikan nilai hukum Islam ke dalam rancangan hukum pidana yang akan datang (RKUHP); khususnya ke dalam pemidanaan bagi pelaku LGBT.

Dalam perspektif hukum Islam, hukum positif Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok: 1) hukum-hukum yang sejalan dengan hukum Islam seperti hukum keluarga dan sebagian besar hukum perdata; 2) hukum-hukum positif yang tidak bertentangan dengan hukum Islam meskipun tidak sama persis dengannya seperti hukum tentang pembunuhan dan perampokan; 3) hukum-hukum positif yang bertentangan dengan hukum Islam. Seperti hukum-hukum tentang hubungan seksual tanpa nikah dan minuman keras yang pelakunya hukumannya dikenakan jika merusak atau mengganggu orang lain.

Hukum Postif VS Hukum Islam

Bentuk hukum yang ke tiga secara tidak langsung membicarakan persoalan perilaku LGBT sebagaimana halnya pemerkosaan, perzinahan, dan seks bebas sama sekali tidak mendapat tempat dalam payung hukum Indonesia. Kesemuanya ini bukan hanya perilaku jahat kepada satu atau dua orang, akan tetapi juga kejahatan yang dilakukan untuk generasi berikutnya. Perilaku tersebut secara jelas menghilangkan satu-satunya nilai kemanusiaan dari perilaku seksual yang dikaruniakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa LGBT itu melanggar HAM. Padahal dalam hukum Islam telah ditegaskan bahwa perbuatan LGBT tidak boleh dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam al-Qur’an surat an-Naml ayat 54-55 yang berbunyi:

Baca Juga  Mengenal Para Nabi dan Rasul Allah

            وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ(54)أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ(55)

            Artinya: “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu sedang kamu melihat (nya)?’, Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”.

Menurut Quraish Shihab fahisyah di sini memiliki makna sikap yang sangat buruk dalam pandangan akal serta adat kebiasaan manusia. Kita menyaksikan manusia bahkan hewan melampiaskan hawa nafsu kepada lawan jenisnya, jantan dengan betina. Dampak yang dihasilkan dari perbuatan ini adalah penyakit yang belum ditemukan obatnya. Pengharaman LGBT tidak hanya diatur dalam al-Qur’an saja akan tetapi di dalam hadits juga disebut sebagai berikut:

            عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَلَ: قَلَ رَسُوْلُ اللّه ص. م: مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الفَاعِلَ وَ المَفْعُوْلَ بِهِ (روه الخمسة الا النسئي)

            Artinya: dari Ikrimah, dari Ibn Abbas, Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual) maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainnya (objeknya)”. (HR. Lima ahli Hadits kecuali an-Nasa’i)

***

Dari pemaparan ayat al-Qur’an dan hadits di atas sangat jelas sekali di dalam Hukum Islam melarang keras atau mengharamkan perilaku LGBT. Karena mampu menimbulkan kerusakan pada diri sendiri, keturunan, dan lingkungan. Sedangkan dalam RKUHP 2022 LGBT bukan masuk pada tindak pidana. Hal ini diatur dalam aturan sebagai berikut, yakni pasal 624 bahwa undang-undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Kenginan agar LGBT masuk sebagai bagian delik pidana sudah lama didengungkan. Sekelompok masyarakat meminta mahkamah Konstitusi untuk mengkriminalisasi LGBT. 

Baca Juga  Dilema Hermeneutika dalam Tafsir al-Quran

Dalam pasal tersebut mengisyaratkan bahwa perbuatan LGBT yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dapat dilakukan karena tidak ada larangan baginya dalam KUHP. Sistem hukum Indonesia yang menganut Civil Law System dan menekankan pada asas legalitas formil. Maka suatu perbuatan hanya dapat hukum jika ada aturan jelas dan tertulis. Perkembangan Ilmu Hukum pidana yang terus berkembang dengan paham pancasila di Indonesia yang hendak mewujudkan Negara yang berketuhanan mengharuskan instrument-instrumen yang ada. Termasuk instrument hukum yang berketuhanan sehingga segala bentuk penerapan hukum yang dimulai tahap legislasi hingga aplikasi; harus disinari dengan pancasila dan cahaya ketuhanan melalui Agama Islam dengan Hukum Islam yang dijadikan sebagai salah satu sumber dalam pembentukan sIstem hukum pidana nasional yang akan datang.

Editor: An-Najmi