Sejarah zaman jahiliyah perempuan tidak benar-benar dianggap sebagai individu, atau sebagai manusia dengan kesatuan hak yang utuh. Hak mereka dirampas dengan budaya-budaya nenek moyang sehingga mereka tidak bisa berbuat apapun. Setidaknya untuk melawan arus kebudayaan yang sudah lama menetap didalamnya. Banyak yang mengira bahwa perlakuan pada perempuan zaman jahiliyah dahulu dengan mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang lahir. Karena dianggap aib dan membebani ekonomi keluarga. Beikut rekonstruksi kedudukan perempuan pasca Al-Qur’an.
Jika kita membaca lebih dalam lagi sejarah pada zaman jahiliyah, maka kita tidak hanya menemukan perlakuan itu saja. Melainkan bisa deskriminasi gender terhadap perolehan warisan, tentang peraturan pernikahan, poligami, talaq, dan masih banyak lagi. Maka dari itu, kesetaraan gender dieluhkan di zaman sekarang karena memang dari dulu perempuan hanya dipandang sebalah mata. Tenatng permasalahn ini, islam dan Al-Qur’an menjawab ketidakadilan tersebut. Mari kita bahas satu persatu perbandingan sebelum dan sesudah Al-Qur’an diturunkan.
1. Masalah Warisan
Pada masa jahiliyah, ketika seseorang telah meninggal, perempuan tidak boleh memiliki atau memperoleh harta warisan. Kebijakan masa jahiliyah ini tidak memberikan warisan kepada kaum perempuan dan laki-laki yang belum baligh, artinya belum bisa mengikuti peperangan. Hal ini pernah terjadi oleh kalangan sahabat Aus bin Tsabit. Ketika meninggal dunia dan meninggalkan dua anak perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa.
Mendengar hal itu datanglah dua orang anak paman mereka yang bernama Khalid dan Arfathah untuk membawa semua harta warisan yang ditinggalkan oleh Aus bin Tsabit. Istri Aus bin Tsabit tidak tinggal dengan kejadian itu. Maka kemudian istrinya menceritakan kepada Nabi Muhammad untuk mendapatkan keadilan pada anak perempuan mereka. Kemudian Rasulullah menjawab atas persoalan itu dengan mengatakan “aku belum tahu apa yang harus aku lakukan sekarang? Maka kemudian Allah menurunkan Al-qur’an surah An-Nisa’ ayat ke 7 dan 8 sebagai petunjuk atas kejadian tersebut. Kedua ayat ini membahas bahwa perempuan juga berhak menerima warisan dari kerabat yang ditinggalkan. Lalu kemudian dilanjut dengan menjelaskan adab atau kesopanan membagi hak waris. Inilah rekonstruksi kedudukan perempuan masalah waris.
Kemudian bagian-bagan pembagian warisan atas perempuan, dalam artian tidak hanya membahas tentang anak perempuan yang mendapatkan warisan. Melainkan istri yang ditinggalkan juga mendapatkan warisan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah An-nisa ayat 11 yang artinya sebagai berikut:
Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia emperoleh setengah (harta yang ditingglkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, Jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.
2. Masalah Pernikahan
Pada masa pra-Islam dalam perkawainan menganal istilah mahar dan shandaq. Mahar yakni pemberian hadiah yang diserahkan kepada wali, sedangkan shandaq adalah pemberian kepada istrinya (pengantin). Dalam masalah mahar yang diberikan kepada wali pengantin, pada masa itu wali berhak atas harta yang telah diberikan, baik untuk dibelanjakan untuk membeli barang-barang kebutuhan pengantin atau memakai sepenuhunya atas dirinya sendiri. Wali yang memakai seluruhnya untuk dirinya sendiri, ini karena mereka berfikir bahwa mereka berhak untuk menerimanya. Maka kemudian islam menyikapi hal ini dengan menurunkan ayat Al-Qur’an sebagai pedoman agar tidak berbuat demikian. Seperti yang terkandung dalam surah An-Nisa’ ayat 4:
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan dikmatilah pemberian itu dengan senang hati”
Sudah jelas dikatakan bahwa seharusnya yang berhak atas mahar perkawinan adalah pengantia wanita itu sendiri. Dan jika pengantin itu mmberikan sebagiannya untuk walinya, semisal, maka barulah hak itu dialihkan. Ayat ini diturunkan karena Allah melarang perbuatan tersebut, yang pada intinya, jelas wali tidak boleh menggunakan (tidak berhak) maskawin milik putrinya yang dikawinkannya. Inilah rekonstruksi kedudukan perempuan masalah pernikahan.
3. Perempuan Boleh Diwariskan
Pada masa pra-Islam perempuan diperlakukan layaknya barang yang bisa diwariskan kepada anak turunnya, atau saudaranya. Ketika perempuan ditinggal mati oleh suaminya, maka perempuan boleh diwariskan untuk dimilki anaknya atau saudaranya (orang yang meninggal). Apabila perempuan ditinggal mati oleh suaminya, maka ywali (dari laki-laki) itu berhak untuk menerima waris atas istri yang ditinggalkan itu. Entah dia mau mengawininya sendiri atau mengawinkan kepada orang lain, bahkan mereka lebih berhak atas perempuan tersebut daripada wali perempuan yang sebenarnya. Atau apabila seorang perempuan ditinggal mati oleh suaminya, kemudian anaknya (sebagai wali atas bapaknya) ingin menikahi ibu tirinya (perempuan yang ditinggalkan) maka hal itu sudah wajar bagi kalangan mereka. Betapa miris perlakuan mereka terhadap perempuan. Maka kemudian Allah menurunkan ayat 19 surah An-Nisa’ yang menjelaskan kedudukan perempuan dalam islam yang ditinggal mati oleh suaminya.
Artinya: “wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagimu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata…”
4. Masalah Talak
Orang jahiliyah mengenal baik thalaq seperti mereka mengenal masalah perkawinan. Thalaq yakni melepaskan diri dari hak atas pasangannya. Bisa dengan perkataan “aku kembalikan kamu pada orangtuamu”, “kamu bebas”, “aku ceraikan kamu” atau “talimu ada di pundakmu”. Kebanyakan mereka menceraikan istrinya karena mereka tidak bisa akrab dan intim, atau karena istrinya membanggakan sukunya, atau yang lebih parah karena mereka tidak mendapatkan apa yang mereka cari dalam diri perempuanya, seperti kecantikan, dsb. Pernah suatu kali hal ini terjadi pada Lajham yang menikahi perempuan yang dikiranya muda dan cantik, ternyata perempuan tua dan lusuh, maka baginya tidak ada jalan keluar lainnya selain menceraikannya.
Membahas tentang thalaq, pria masa jahiliyah mempunyai hak mutlaq untuk menceraikan istrinya. Jadi ketika suaminya berbuat semen-mena pun yang boleh menceraikan adalah suami. Kemudian islam menjawab problematika tersebut sebagai keadilan bagi perempuan. Ketika perempuan tidak mendapatkan nafkah yang cukup atau perlakuan yang tidak baik, maka perempuan bisa meminta atas perceraian yang dinamakan dengan istilah khulu’.
Pada masa pra-Islam juga membolehkan laki-laki tidak memberikan apapun kepada perempuan yang diceraikan sebagai nafkah, entah rumah atau harta lain. Bahkan sebagian mereka boleh mengambil lagi mahar yang telah mereka berikan dahulu. Kemudian Islam datang dan memberikan petunjuk melalui ayatnya surah an-nisa ayat 20-21. Inilah rekonstruksi kedudukan perempuan dalam masalah talak,
Artinya: “jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambil kembali dengan jalan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (mitsaaqan ghalidza)”
5. Poligami
Laki-laki pada masa jahiliyah diperbolehkan menikahi 8 sampai 10 wanita dengan satu rumah tangga yang sama. Kemudian mulailah revolusi seperti yang terdapat dalam surah an-nisa’ ayat 3. Ketika ayat ini diturunkan, banyak dari kalangan mukmin yang mempunyai istri lebih dari empat, seperti Al-Harits bin Qais dan Naufal bin Muawiyah. Sehubungan dengan ini maka nabi menganjurkan untuk memilihi empat di antarnya, dan menceraikan yang lain.
Inilah 5 rekonstruksi kedudukan perempuan pasca kedatangan Al-Qur’an dan Nabi Muhammad di masa jahiliyyah. Semoga tulisan ini mampu mewujud dalam dunia nyata dan spirit keadilan gender dapat terealisaikan di Indonesia dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.


























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.