Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

2 Ranah Peran Perempuan dalam Perspektif Tafsir Al-Qur’an

peran
Sumber: istockphoto.com

Zaman dahulu banyak sekali perempuan yang tertindas di tengah komunitas, padahal perempuan adalah kaum yang sangat dihormati dalam konsepsi Islam. Namun sebelum datangnya Islam, kedudukan perempuan sangat tidak dihargai oleh semua orang, karena perempuan selalu dianggap sebagai orang yang lemah dan tidak dihormati sedikitpun. Bahkan mereka tidak diberi hak sepanjang hidupnya untuk mengerjakan sesuatu sesuai dengan keinginannya dan begitu pula dalam ranah urusan rumah tangga.

Kemudian Rasulullah yang datang ke muka bumi dengan membawa perubahan dalam tatanan masyarakat. Islam sangat memuliakan perempuan, derajatnya setara dengan kaum laki-laki. Perempuan diberikan hak-haknya yaitu dengan memberi warisan kepada perempuan, memberikan kepemilikan penuh terhadap hartanya. Selain itu perempuan juga diberikan kebebasan secara penuh dalam menentukan pasangan hidupnya, bahkan walinya dilarang menikahkannya secara paksa.

Perempuan memiliki peran yang penting dalam kehidupan manusia di bagi menjadi 2 yaitu pernan di ranah sosial dan keluarga.

Peran Perempuan dalam Ranah Sosial

Dalam pandangan Islam, perempuan menempati posisi yang sangat terhormat. Pandangan Islam tidak bisa dikatakan mengalami bias gender. Zaman dahulu banyak sekali perempuan yang aktif bekerja dan beraktivitas dan Nabi sendiri tidak melarangnya.Namun, Islam memperbolehkan untuk bekerja apabila dalam keadaan terpaksa dan mentaati batas yang telah digariskan syariat Islam. Seorang muslimah harus mengerti bagaimana bergaul dengan pria, dan juga harus bisa membagi waktu untuk keperluan pendidikan anak-anaknya dan untuk melayani suaminya di rumah.

Mengenai peran sosial perempuan dalam Islam, Al-Qur’an menjelaskan dalam surat Al-Ahzab: 33

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ ٣٣

Baca Juga  Keutamaan dan Adab Membaca al-Qur'an

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Sayyid Quthb menulis bahwa lafadz waqarna berarti “Berat, mantap, dan menetap”. Tetapi, tulisannya lebih jauh, “Ini bukan berarti bahwa mereka tidak boleh meninggalkan rumah. Ini mengisyaratkan bahwa rumah tangga adalah tugas pokoknya, sedangkan selain itu adalah tempat ia tidak menetap atau bukan tugas pokoknya. Beliau juga mengatakan bahwa fitrah menjadikan laki-laki sebagai laki laki, dan perempuan sebagai perempuan, namun selanjutnya ia menekankan bahwa perbedaan ini tidak mempunyai nilai interen.

Perempuan juga tidak boleh menindakkan peranannya sebagai anggota masyarakat. Untuk melaksanakan tugas ini, perempuan digalakkan menimba ilmu pengetahuan untuk memajukan diri, keluarga, masyarakat dan negara. Usaha ini selaras dengan tuntutan agama Islam agar mencintai ilmu dan menjadikannya sebagai suatu budaya.

Perempuan diberi hak yang sama dengan kaum lelaki dan dibenarkan bekerja mencari rizki yang halal. Perempuan berilmu mampu menghadapi apa saja halangan dalam hidupnya. Syaratnya perempuan perlu mempunyai ilmu yang seimbang antara dunia dengan akhirat .

Peran Perempuan dalam Ranah Keluarga

  • Peran sebagai Ibu

Dalam Al-Qur’an, peran ibu terdapat pada surat Luqman 31:14

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ ١٤

Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.

Sebagai salah satu dari orang tua, seorang perempuan yang menjadi ibu mempunyai hak untuk diapresiasi dan diperlakukan sebaik-baiknya, terutama oleh anak-anaknya. Apresiasi dari rasa syukur itu adalah semacam kompensasi dan jerih payah ibu yang melahirkan, merawat, mengasuh, dan mendidik, dan ini menurut Sufyan bin’Uyainah bisa dalam bentuk mendoakan orang tua setiap selesai shalat fardlu.

  • Peran sebagai Istri
Baca Juga  Melihat Kemajuan Peradaban Islam di Andalusia (1)

Suami dan istri adalah sepasang makhluk manusia yang atas dasar cinta kasih suci mengikat diri dalam jalinan pernikahan. Keduanya saling melengkapi dan saling membutuhkan. Dalam hal ini Al-Qur’anmenjelaskan pada surat Ar-Rum :21

وَمِنْآيَاتِهِأَنْخَلَقَلَكُمْمِنْأَنْفُسِكُمْأَزْوَاجًالِتَسْكُنُواإِلَيْهَاوَجَعَلَبَيْنَكُمْمَوَدَّةًوَرَحْمَةًإِنَّفِيذَلِكَلآيَاتٍلِقَوْمٍيَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Editor: An-Najmi