Ziarah kubur merupakan fenomena yang kerap dijumpai dalam kehidupan beragama ataupun dalam kehidupan bermasyarakat. Ziarah kubur diyakini sebagai salah satu cara untuk mendo’akan orang yang sudah meninggal. Bahkan juga merupakan wujud bakti kepada keluarga yang telah meninggal dunia.
Masyarakat Islam di Indonesia telah menjadikan ziarah kubur sebagai kebiasaan yang membudaya. Sehingga kerap dilakukan sebagai napak tilas tokoh agama maupun orang yang shalih pada zamannya. Biasanya, masyarakat Indonesia kerap kali melaksanakan ziarah kubur menjelang datangnya bulan puasa ataupun menjelang datangnya hari raya idul fitri.
Keyakinan Umat Islam terhadap Ziarah Kubur
Umat Islam meyakini bahwa ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang perlu dilakukan guna mengingatkan manusia kepada kematian. Di kala berziarah kubur, terutama pada fenomena ziarah wali, banyak dijumpai sesuatu yang dirasa janggal dan seharusnya tidak pantas dilakukan pada saat berziarah kubur.
Salah satu contoh fenomena yang janggal ialah fenomena ngalap berkah atau meminta-minta kepada kuburan orang yang sudah meninggal dunia. Ziarah kubur merupakan upaya kita mendo’akan orang yang telah meninggal dunia. Bukan malah meminta doa kepada orang yang telah meninggal dunia.
Banyak sekali kejadian yang dianggap salah kaprah di kala menjumpai fenomena ziarah wali. Sebagian alim ulama’ berpedapat bahwa peristiwa ngalap berkah sama halnya dengan menyembah kuburan. Bahkan bisa dikategorikan sebagai perilaku syirik. Mereka meyakini bahwa meminta minta di makam seorang alim ulama atau seorang wali dapat menjadi wasilah atau perantara agar doa mereka dikabulkan oleh Allah swt.
Ziarah Kubur yang Dianjurkan Rasulullah
Dalam salah satu riwayat, Rasulullah saw telah bersabda tentang anjuran ziarah kubur yang semestinya dilakukan, yang berbunyi:
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana.”
Dalam dalil yang di atas, Rasulullah pernah melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur. Karena pada saat itu, Rasulullah khawatir kepada umatnya yang tentu terbilang belum memiliki aqidah yang kuat. Sehingga akan mendatangkan mudlarat yang besar kepada mereka. Seperti memakmurkan kuburan, tetapi tidak memakmurkan masjid. Sehingga mereka menuhankan kuburan dan menjadikannya sebagai wasilah untuk dikabulkan hajatnya.
Ziarah kubur diperbolehkan, tentu bilamana aqidah umat Islam dirasa sudah kuat. Hal yang ditakutkan Rasulullah ialah mereka yang menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid dan sebaliknya menjadikan masjid-masjid sebagai kuburan. Mereka memakmurkan kuburan dan meninggalkan masjid-masjid. Bahkan menuhankan patung-patung ataupun kuburan-kuburan orang shalih sebagai wasilah antara dirinya dan tuhannya.
Perspektif Al-Qur’an
Mendo’akan orang yang meninggal dunia tidak mesti harus berdoa di kuburan. Tetapi bisa dilakukan di rumah ataupun di masjid setiap selesai melakukan shalat. Karena orang yang telah meninggal dunia tidak membutuhkan seberapa indahnya hiasan makam kuburannya. Tetapi yang mereka butuhkan ialah do’a. Adapun firman Allah yang berbunyi:
اَلَا لِلّٰهِ الدِّيْنُ الْخَالِصُ ۗوَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِهٓ اَوْلِيَاۤءَۘ مَا نَعْبُدُهُمْ اِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَآ اِلَى اللّٰهِ زُلْفٰىۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِيْ مَا هُمْ فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ ەۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِيْ مَنْ هُوَ كٰذِبٌ كَفَّارٌ
Artinya: Ingatlah! Hanya milik Allah agama yang murni (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sungguh, Allah akan memberi putusan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada pendusta dan orang yang sangat ingkar (QS. Az-Zumar: 3).
Ayat di atas, menjelaskan tentang kisah kaum quraisy yang menyembah Latta, Uzza dan Hubal yang dikatakan syirik di dalam Al-Qur’an. Tentu di zaman tersebut merupakan transisi zaman antara Isa dan Muhammad. Walaupun tujuan awal mematungkan hanya sebatas mengenang jasa para orang orang yang shalih. Tetapi lambat laun justru menjadikan patung sebagai salah satu sumber penyelewengan aqidah kaum sepeninggalnya. Serupa pula yang termaktub dalam firman Allah yang berbunyi:
وَقَالُوْا لَا تَذَرُنَّ اٰلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَّلَا سُوَاعًا ەۙ وَّلَا يَغُوْثَ وَيَعُوْقَ وَنَسْرًاۚ. وَقَدْ اَضَلُّوْا كَثِيْرًا ەۚ وَلَا تَزِدِ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا ضَلٰلًا
Artinya: Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa‘, Yagus, Ya‘uq dan Nasr. Dan sungguh, mereka telah menyesatkan banyak orang; dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kesesatan (QS. Nuh: 23-23).
Ziarah Bertujuan Mengingatkan Pada Kematian
Ayat di atas, menjelaskan tentang pembangkangan kaum Nuh atas seruan ketauhidan. Karena mereka telah terjerumus kepada penyembahan patung orang shaleh masa lalu yang di kultuskan oleh generasi sepeninggalnya. Sehingga mereka memuja patung-patung tersebut dan menjadikan mereka sesembahan baginya.
Dalam fenomena ngalap berkah yang sering dijumpai pada ziarah meyakini bahwa orang yang menjalani tirakat tersebut memiliki hajat-hajat tertentu dan menginginkan sesuatu untuk menunjang kelangsungan hidup mereka. Mengapa hal tersebut dikatakan sebagai syirik? Karena hal tersebut telah melenceng jauh dari tujuan awal melakukan ziarah kubur yang memiliki tujuan awal untuk mengingatkan manusia pada kematian.
Kesimpulan
Tentunya, maksud dari do’a adalah sebuah urusan langsung antara hamba dan tuhannya. Bagaimana pun juga, tidak diperlukan wasilah dari siapa pun, apalagi orang yang sudah meninggal. Cukuplah meminta kepada Allah sebagai tuhan yang pantas disembah dan pantas untuk dimintai pertolongan ataupun segala hajat.
Maka dari itu, ziarah kubur ataupun ziarah wali tidak dilarang dan diperbolehkan asalkan tidak menyeleweng ataupun bertentangan dari aqidah yang selama ini sudah sesuai dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah. Serta tidak menjadi tuntunan-tuntunan yang tidak jelas sumbernya.
Penyunting: Bukhari





























Leave a Reply