Self-harm atau self-injury adalah perbuatan dimana seseorang menyakiti diri sendiri sebagai pengalihan dari rasa sakit psikisnya ke fisik mereka. Biasanya bisa berupa menyakiti diri dengan benda tumpul atau tajam, atau dengan penganiayaan secara langsung seperti menjambak rambut, memukul diri sendiri, dan lainnya. Jika dilihat dalam islam, self-harm merupakan perbuatan menzalimi diri sendiri. Karena tidak memperlakukan dirinya dengan semestinya (dengan perlakuan ...


























Kanal Tafsir Mencerahkan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.