Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Produksi Makna Hikmah sebagai Sunnah Nabi

Hikmah
Gambar: Kompas.com

Risalah ini selalu mempertanyakan asumsi dan keyakinan umum yang terlanjur diterima secara taken for
granted
sebagai kebenaran tunggal. Ada proses ortodoksi tentang makna hikmah yang dikanonisasikan dengan kebenaran tunggal: hikmah sebagai kebijaksanaan (wisdom). Inilah makna hikmah yang diterima secara umum dalam alam pemikiran Islam modern.

Kanonisasi makna hikmah sebagai kebijaksanaan merupakan konsekuensi logis dari pemahaman umum tentang lokus makna yang berada di dalam teks. Makna adalah sesuatu yang inheren di dalam teks itu sendiri, bukan sesuatu yang eksternal, di luar teks.

Risalah ini justru memformulasikan pendekatan lain dalam memahami hikmah, yang tidak melulu bersandar pada teks. Karena itu, lokus makna hikmah tidak dicari di dalam teks (inside the text). Tetapi di dalam pikiran penafsir (in the mind of interpreter).

Teks, dalam risalah ini, tidak pernah berfungsi sebagai a reservoir of meaning. Karena teks memang tidak pernah mengandung makna yang inheren pada dirinya sendiri. Adalah penafsir, bukan teks, yang berfungsi sebagai a reservoir of meaning. Sebagai gudang makna yang terekam dalam memorinya, penafsir memproduksi makna hikmah

Muhammad b. Idris al-Shafi’i (w. 204/820) adalah salah satu yang memproduksi makna hikmah secara kreatif dan inovatif. Meskipun acap kali dituduh sebagai skripturalis yang beriman penuh pada otoritas teks Kitab Suci (the authority of text), al-Shafi’i justru mempresentasikan dirinya secara tak lazim sebagai produsen makna likmah secara inovativ

Dalam menafsirkan makna hikmah yang selal datang setelah al-Kitab, yakni al-Kitab wa al-hikmah, dalam pewahyuan A1-Baqarah [21:129, 61.231; Ali ‘Imran: 164; Al-Jum’a [62]: 2; An-Nisa’ (4): 113; As-Shafi’i memformulasikan teori bahwa al-Kitab wa al-hikmah bermakna “Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.” Makna hikmah, jika dipasangkan dengan al-Kitab alau sesuatu yang setara dengan al-Kitab, seperti ayat Allah dalam pewahyuan Al-Ahzab [33]: 34, adalah sunnah Nabi Muhammad.

Baca Juga  Mengenal Kitab Tafsir Kemenag: Sistematika dan Catatan
***

Produksi hikmah sebagai sunnah Nabi bukanlah makna yang inheren di dalam teks itu sendiri, karena teks membisu, diam, dan tidak menawarkan makna apa pun. Adalah penafsir, As-Shafi’i, yang bertanggung jawab untuk membawa makna di dalam teks hikmah, sebagai rujukan pada sunnah Nabi Muhammad.

Lebih dari itu, Shāfi’i memproduksi makna hikmah dalam konteks (meaning in context). Secara spesifik, Shafi’i mempresentasikan dirinya sebagai ahli hukum pertama dalam tradisi Islam yang mendasarkan formulasi teori juristic tentang wahyu kembar (twin revelations) melalui penafsiran al-Kitab wa al-Hikmah sebagai rujukan khusus pada Al-Our’än dan sunnah Nabi Muhammad.

Secara hukum, produksi makna al-Kitab wa al-Hikmah sebagai Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad adalah kreativitas dan inovasi pikiran As-Shafi’i bukan sekadar untuk meletakkan Al-Qur’ an dan sunnah Nabi secara setara sebagai dua sumber hukum Islam yang otoritatif, tetapi juga untuk membebankan kewaiiban hukum ganda kepada umat Islam, yaitu kewajiban untuk menaati Allah dan kewajiban untuk menaati Nabi Muhammad.

Dengan fondasi epistemologis yang kokoh tentang wahyu kembar Al-Qur’an dan sunnah Nabi, Shafi’i sesungguhnya meletakkan formulasi teorinya tentang al-Kitab wa al-Hikmah sebagai polemik secara diskursif dengan “mazhab tradisionalisme di Madina” (madrasa al-hadis bi al-Madina, the school of tradition in Madina) dan “mazhab rasionalisme di ‘Iraq (madrasa al-ra’y bi al-‘Iraq, the school of opinion in ‘Iraq).

Sumber: Suara Muhammadiyah – 15/108 – 1-5 Agustus 2023

Penyunting: Bukhari