Orang tua merupakan salah satu hamba paling mulia, yang di anugerahkan oleh sang pencipta sekaligus menjadi perantara hadirnya manusia ke dunia. Secara moral kemanusiaan orang tua tentu memiliki kemuliaan yang lebih dalam keluarga. Tentang posisi orang tua yang mulia, hal ini bahkan tidak terbatas dalam agama Islam saja. Hampir semua agama, tradisi dan kepercayaan yang ada pasti mengajarkan tentang betapa mulianya orang tua dan kewajiban menghormatinya.
Landasan Dalil Berbakti Kepada Orang Tua
Sebagai seorang muslim idealnya kita harus mampu jauh lebih baik dibandingkan non Muslim dalam perkara berbakti kepada orang tua. Terlebih ada begitu banyak nash dan hadis Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tuanya.
Salah satunya firman Allah Swt dalam Q.S al-Isra’ [17]:23;
وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا
‘’Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia’’.]
***
Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban seorang hamba untuk bertauhid dan tidak berlaku syirik sedikitpun kepada Allah Swt. Serta kewajiban untuk berbakti kapada orang tua apabila mereka sudah berumur lanjut (membutuhkan bantuan). Maka dari sini dapat terlihat dengan sangat jelas bahwa berbakti dan merawat orang tua adalah wajib hukumnya. Terlebih apabila mereka membutuhkan bantuan dan keberadaan seorang anak disisinya.
Hal tersebut diperkuat oleh hadis Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang betapa mulianya orang tua serta begitu besarnya kewajiban berbakti kapada orang tua, dalam hadis yang diriwayatkan diriwayatkan oleh Imam al-Bukharī nomor hadis 5972 :
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ حَدَّثَنَا يَحْيىَ عَنْ سُفْيَانٍ وَ شُعْبَةٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبِيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بِنْ كَثِيْرُ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُبَيْبِ عَنْ اَبِي الْعَبَّاسِ عَنْ عَبْدِاللهِ بِنْ عَمْرُو قَالَ: قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُجَاهِدَ قَالَ لَكَ اَبَوَانِ قَالَ نَعَمْ فَفِيْهِمَا فَجَاهِدْ
‘’Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Sufyān dan Syu’bah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ḥabīb dia berkata. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Muḥammad bin Kaṡīr telah mengabarkan kepada kami Sufyān dari Ḥabīb dari Abū al-‘Abbās dari ‘Abdullāh bin ‘Amru dia berkata; seorang laki-laki berkata kepada Nabi Saw; “Saya hendak ikut berjihad.” Beliau lalu bersabda: “Apakah kamu masih memiliki kedua orang tua?” dia menjawab; “Ya, masih”. Beliau bersabda: “Kepada keduanyalah kamu berjihad’’.
Tingginya Kemuliaan Merawat Orang Tua
Hadis di atas yang menjadi penguat kewajiban berbakti kepada kedua orang tua sekaligus penjelas. Maka dapat diketahui bahwa betapa tingginya kemuliaan orang tua dalam Islam. Serta betapa kuatnya kewajiban seorang anak untuk berbakti terhadap orang tuanya. Hal ini bisa dilihat melalui redaksi hadis yang disampaikan langsung oleh Rasulullah Saw tersebut. Dimana beliau yang menggunakan redaksi فجاهد, kata ini dalam ilmu S}haraf merupakan bentuk fi’il ‘amr yang mengandung arti perintah. Dalam salah satu kaidah ilmu us}hul fiqh dikatakan bahwa الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ ‘’Pada dasarnya tiap perintah menunjukkan kewajiban’’.
Maka dari sini dapat dipahami bahwa hadis tersebut tidak hanya menjelaskan tentang tingginya kemuliaan orang tua. Sehingga menjadikan Rasul Saw melarang pemuda tersebut untuk mengikuti jihad (dalam artian terjun kemedan perang) bersama Rasul, akan tetapi juga menegaskan bahwa perintah berjihad kepada orang tua (merawat orang tua) adalah wajib hukumnya bagi setiap individu (fardu ‘ain).
Merujuk kepada hadis di atas yang menjadi penguat kewajiban berbakti kepada orang tua dari firman Allah surah al-Isra’ ayat 23. Dalam menjalankan kedua kewajiban yaitu berjihad dan merawat orang tua maka secara tersirat ada pertimbangan yang sangat bijaksana dari Rasulullah Saw. Ketika Rasul melarang Jahimah untuk ikut berjihad dan memerintahkannya untuk pulang berbakti kepada orang tua adalah apabila Jāhimah tidak ikut berperang maka akan ada orang lain yang menggantikannya dalam pasukan jihad, akan tetapi jika dia berangkat berperang maka tidak akan ada orang lain yang akan mengurusi orang tuanya di rumah. Akan tetapi pahala jihad sebagaimana orang yang berangkat berperang tetap didapatinya hanya saja Rasul Saw merubah medan jihadnya.
Merawat Orang Tua yang Terkena Penyakit Menular
Menghindari satu muḍarat karena mendahulukan manfaat yang lebih besar. Maka hal tersebut lebih didahulukan, hal ini sebagaimana tertuang dalam kaidah Ushul fiqih yang mengatakan دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ; “Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan”. Kaidah tersebut juga sesuai dengan spirit firman Allah Swt dalam al-Qur’an surah al-An’am ayat 108:
وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
‘’Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjaka’’.
Dalam ayat tersebut Allah mengharamkan untuk mencela sesembahan kaum musyrikin. Padahal celaan tersebut merupakan bentuk kemarahan dan kecemburuan karena Allah, dan sebagai bentuk penghinaan kepada sesembahan mereka. Akan tetapi Musababnya, celaan tersebut dapat menjadi pengantar munculnya celaan mereka kepada Allah dan maslahat tidak dicelanya Allah Subhanahu wa Ta’ala itu lebih besar daripada maslahat celaan kita pada sesembahan mereka.
Maka oleh karena itu dalam kasus merawat orang tua penyintas penyakit menular adalah tidak merawat orang tua secara langsung; merupakan bentuk bakti itu sendiri. Dikarenakan kondisi yang ada sangat membahayakan bagi orang yang merawat penyintas penyakit menular ini. Selain berbahaya bagi diri sendiri, merawat orang tua penyintas penyakit menular secara langsung juga dapat membahayakan orang sekitar.
***
Maka pada akhirnya pemahaman yang tepat tentang merawat orang tua penyintas penyakit menular adalah dengan tidak merawatnya secara langsung demi menjaga jiwa dan maṣlahat orang banyak. Kemudian mengubungi pihak kesehatan agar dapat melakukan tindakan dan perawatan yang tepat. Tidak sampai disitu seoarang anak haruslah tetap memantau perkembangan orang tuanya yang sedang dirawat melalui berbagai media yang disediakan, serta tidak lepas tangan begitu saja. Wallahu a’lam.
Editor: An-Najmi


























Leave a Reply