Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Perintah Merawat Orang Tua ketika Lansia dalam Al-Qur’an

Sumber: https://id.pngtree.com/

Orang  tua  merupakan  salah  satu hamba paling  mulia,  yang  di anugerahkan  oleh  sang  pencipta  sekaligus  menjadi  perantara  hadirnya  manusia  ke dunia.  Secara  moral kemanusiaan orang  tua  tentu  memiliki  kemuliaan  yang  lebih  dalam  keluarga.  Tentang posisi orang tua yang mulia, hal  ini bahkan tidak  terbatas  dalam  agama  Islam  saja.  Hampir  semua  agama,  tradisi  dan  kepercayaan  yang  ada  pasti  mengajarkan  tentang betapa mulianya orang tua dan kewajiban menghormatinya.

Landasan Dalil Berbakti Kepada Orang Tua

Sebagai seorang muslim idealnya kita harus mampu jauh lebih baik dibandingkan non Muslim dalam perkara berbakti kepada orang tua. Terlebih ada begitu banyak nash dan hadis Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tuanya.

Salah satunya firman Allah Swt dalam Q.S al-Isra’ [17]:23;

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا

‘’Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia, dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia’’.]

***

Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban seorang hamba untuk bertauhid dan tidak berlaku syirik sedikitpun kepada Allah Swt. Serta kewajiban untuk berbakti kapada orang tua apabila mereka sudah berumur lanjut (membutuhkan bantuan). Maka dari sini dapat terlihat dengan sangat jelas bahwa berbakti dan merawat orang tua adalah wajib hukumnya. Terlebih apabila mereka membutuhkan bantuan dan keberadaan seorang anak disisinya.

Baca Juga  Rasulullah itu Good Looking

Hal tersebut diperkuat oleh hadis Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang betapa mulianya orang tua serta begitu besarnya kewajiban berbakti kapada orang tua, dalam hadis yang diriwayatkan diriwayatkan  oleh  Imam al-Bukharī  nomor  hadis  5972  :

حَدَّثَنَا  مُسَدَّدُ  حَدَّثَنَا  يَحْيىَ  عَنْ  سُفْيَانٍ  وَ  شُعْبَةٍ  قَالَ  حَدَّثَنَا  حَبِيْبٌ  قَالَ  حَدَّثَنَا  مُحَمَّدُ  بِنْ  كَثِيْرُ  أَخْبَرَنَا  سُفْيَانُ  عَنْ  حُبَيْبِ  عَنْ  اَبِي  الْعَبَّاسِ  عَنْ  عَبْدِاللهِ  بِنْ  عَمْرُو قَالَ:  قَالَ  رَجُلٌ  لِلنَّبِيِّ  صَلَّى  اللهُ  عَلَيْهِ  وَسَلَّمَ  أُجَاهِدَ  قَالَ  لَكَ  اَبَوَانِ  قَالَ  نَعَمْ  فَفِيْهِمَا  فَجَاهِدْ

‘’Telah  menceritakan  kepada  kami  Musaddad  telah  menceritakan  kepada  kami  Yahya  dari  Sufyān  dan  Syu’bah  keduanya  berkata;  telah  menceritakan  kepada  kami  Ḥabīb  dia  berkata. Dan  diriwayatkan  dari  jalur  lain,  telah  menceritakan  kepada  kami  Muḥammad  bin  Kaṡīr  telah  mengabarkan  kepada  kami  Sufyān  dari  Ḥabīb  dari  Abū  al-‘Abbās  dari  ‘Abdullāh  bin  ‘Amru  dia  berkata;  seorang  laki-laki  berkata  kepada  Nabi  Saw;  “Saya  hendak  ikut  berjihad.”  Beliau  lalu  bersabda:  “Apakah  kamu  masih  memiliki  kedua  orang  tua?”  dia  menjawab;  “Ya,  masih”.  Beliau  bersabda:  “Kepada  keduanyalah  kamu  berjihad’’.

Tingginya Kemuliaan Merawat Orang Tua

Hadis di atas yang menjadi penguat kewajiban berbakti kepada kedua orang tua sekaligus penjelas. Maka dapat diketahui bahwa betapa tingginya kemuliaan orang tua dalam Islam. Serta betapa kuatnya kewajiban seorang anak untuk berbakti terhadap orang tuanya. Hal ini bisa dilihat melalui redaksi hadis yang disampaikan langsung oleh Rasulullah Saw tersebut. Dimana beliau yang menggunakan redaksi فجاهد, kata ini dalam ilmu S}haraf  merupakan bentuk fi’il ‘amr yang mengandung arti perintah. Dalam salah satu kaidah ilmu us}hul fiqh dikatakan bahwa الاَصْلُ فِى الاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ ‘’Pada dasarnya tiap perintah menunjukkan kewajiban’’.

Maka dari sini dapat dipahami bahwa hadis tersebut tidak hanya menjelaskan tentang tingginya  kemuliaan  orang tua. Sehingga menjadikan  Rasul Saw melarang  pemuda  tersebut  untuk  mengikuti  jihad  (dalam  artian  terjun  kemedan  perang)  bersama  Rasul, akan tetapi juga menegaskan bahwa perintah berjihad kepada orang tua (merawat orang tua) adalah wajib hukumnya bagi setiap individu (fardu ‘ain).

Baca Juga  Sebenarnya Nabi Adam dan Hawa Tidak Pernah Memakan Buah Khuldi

Merujuk kepada hadis di atas yang menjadi penguat kewajiban berbakti kepada orang tua dari firman Allah surah al-Isra’ ayat 23. Dalam menjalankan kedua kewajiban yaitu berjihad dan merawat orang tua maka secara tersirat ada pertimbangan yang sangat bijaksana dari Rasulullah Saw. Ketika Rasul melarang Jahimah untuk ikut berjihad dan memerintahkannya untuk pulang  berbakti kepada orang tua adalah apabila Jāhimah tidak ikut berperang maka akan ada orang lain yang menggantikannya dalam pasukan jihad, akan tetapi jika dia berangkat berperang maka tidak akan ada orang lain yang akan mengurusi orang tuanya di rumah. Akan tetapi pahala jihad sebagaimana orang yang berangkat berperang tetap didapatinya hanya saja Rasul Saw merubah medan jihadnya.

Merawat Orang Tua yang Terkena Penyakit Menular

Menghindari satu muḍarat karena mendahulukan manfaat yang lebih besar. Maka hal tersebut lebih didahulukan, hal ini sebagaimana tertuang  dalam kaidah Ushul fiqih yang mengatakan دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ; “Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan”. Kaidah tersebut juga sesuai dengan spirit firman Allah Swt dalam al-Qur’an surah al-An’am ayat 108:

 وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذَٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِم مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

‘’Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjaka’’.

Dalam ayat tersebut Allah mengharamkan untuk mencela sesembahan kaum musyrikin. Padahal celaan tersebut merupakan bentuk kemarahan dan kecemburuan karena Allah, dan sebagai bentuk penghinaan kepada sesembahan mereka. Akan tetapi Musababnya, celaan tersebut dapat menjadi pengantar munculnya celaan mereka kepada Allah dan maslahat tidak dicelanya Allah Subhanahu wa Ta’ala itu lebih besar daripada maslahat celaan kita pada sesembahan mereka.

Baca Juga  Angin Ibrah dari Gaza

Maka oleh karena itu dalam kasus merawat orang tua penyintas penyakit menular adalah tidak merawat orang tua secara langsung; merupakan bentuk bakti itu sendiri. Dikarenakan kondisi yang ada sangat membahayakan bagi orang yang merawat penyintas penyakit menular ini. Selain berbahaya bagi diri sendiri, merawat orang tua penyintas penyakit menular secara langsung juga dapat membahayakan orang sekitar.

***

Maka pada akhirnya pemahaman yang tepat tentang merawat orang tua penyintas penyakit menular adalah dengan tidak merawatnya secara langsung demi menjaga jiwa dan maṣlahat orang banyak. Kemudian mengubungi pihak kesehatan agar dapat melakukan tindakan dan perawatan yang tepat. Tidak sampai disitu seoarang anak haruslah tetap memantau perkembangan orang tuanya yang sedang dirawat melalui berbagai media yang disediakan, serta tidak lepas tangan begitu saja. Wallahu a’lam.

Editor: An-Najmi