Dalam Kitab Ṣaḥīḥ Bukhārī sering kita dapati hadis-hadis mu’allaq (tanpa sanad), padahal derajat kesahihannya berada hanya setingkat dari al-Qur’an. Perlu diketahui bahwa dalam Kitab Ṣaḥīḥ Bukhārī terdapat banyak hadis mu’allaq, namun hanya terdapat pada judul dan muqaddimah bab saja. Tidak terdapat sama sekali hadit mu’allaq pada inti dan kandungan bab. Yang dimaksud hadis Mu’allaq dalam Kitab Ṣaḥīḥ Bukhārī adalah hadis atau athar yang dalam periwayatannya membuang permulaan sanadnya. Misalnya ketika menyebutkan sanad sebuah hadis, beliau tidak menyebutkan/membuang nama gurunya dan langsung menyandarkannya kepada guru dari gurunya. Ilustrasinya, andai saja dalam sanad Bukhari tersusun seperti ini: Dari A dari B dari C dari D dan seterusnya. Maka bentuk Mu’allaq nya adalah beliau katakan: dari B dari C dari D dan seterusnya.
Dengan demikian perawi A (guru Bukhari) tidak disebutkan dalam susunan sanad. Bentuk lain dari Mu’allaq adalah dengan membuang satu orang di atas gurunya. Seperti beliau katakan: dari A dari C dari D (membuang B), dan seterusnya. Ada pula yang membuang semua perawinya kecuali sahabat, seperti kata beliau : diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda. Dan bentuk yang terakhir adalah membuang semua perawinya termasuk sahabat dan langsung menyebutkan: Rasulullah SAW atau diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Inilah yang dimaksud dengan ta’liq atau Mu’allaqisasi yang dilakukan oleh Imam Bukhari. Pertanyaannya, mengapa al Bukhari melakukan ta’liq? Apa sebab yang melatarbelakanginya menuangkan hadisnya dalam bentuk ta’liq?
Sebab Adanya Mu’allaq dalam Ṣaḥīḥ Bukhārī
Melalui beberapa penelitian yang dilakukan ulama hadis atau para pakar hadis dari masa ke masa. Maka kita dapat mengetahui alasan-alasan yang tidak sempat dipublikasikan oleh Imam Bukhari terkait ta’liq yang dilakukannya. Beberapa alasan tersebut dapat kami simpulkan dalam poin poin berikut:
- Diungkapkan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam muqaddimah Fath al-Barinya, bahwa salah satu sebab ta’liq yang dilakukan Bukhari adalah dikarenakan hadis yang disebutkan secara Mu’allaq itu telah pun disebutkan dalam bab sebelumnya dengan sanad yang lengkap dan bersambung, maka Bukhari merasa cukup untuk meringkas sanad tersebut.
- Menurut al-Ismaily, sebab ta’liq Bukhari adalah karena adanya guru Bukhari yang sangat terkenal dan semua orang tahu bahwa Bukhari banyak mengambil hadis darinya. Namun kali ini beliau mendapatkan hadis yang beliau ta’liq itu tidak langsung dari gurunya, melainkan dari satu orang perawi thiqah yang menjadi perantara antara beliau dan gurunya. Oleh karena itu, dalam kasus seperti ini, tidak salah jika beliau melakukan ta’liq karena perawi perantara antara beliau dan gurunya sudah jelas ketsiqahannya.
- Dalam beberapa kasus yang serupa juga terjadi ta’liq dengan membuang gurunya. Bukhari langsung menyandarkan hadis kepada perawi diatas gurunya dengan alasan yang sama, yakni perawi di atas gurunya lebih tsiqah dan memenuhi standar beliau sedangkan gurunya – pada periwayatan hadis bersangkutan – dianggapnya tidak sesuai dengan standar beliau.
- Menurut sebagian ulama, bahwa salah satu tujuan al-Bukhari melakukan ta’liq adalah untuk mengisyaratkan bahwa tidak ada dalil yang kuat (dhabit) atau hadis yang sahih mengenai bab yang bersangkutan namun tidak menutup kemungkinan beliau menyebutkan versi sahihnya di dalam kitabnya yang lain selain al-Jami’ al-Sahih nya.
Bentuk dan Hukum Mu’allaq dalam Ṣaḥīḥ Bukhārī
Bentuk Marfu’
Hadis Marfu’ adalah hadis yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik sanadnya muttasil atau tidak. Adapun sanadnya yang tidak muttasil/terputus bisa berupa Mu’allaq atau keterputusan di awalnya. Dan Mu’allaq ada dua macam, ada yang menggunakan shighat jazm ada pula yang menggunakan shighat tamrid.
- Mu’allaq dengan menggunakan shighat jazm/aktif/pasti, seperti; قال فلان, حدث فلان, روى فلان dan lain-lain. Maka jika shighat periwayatan itu disandarkan kepada Rasulullah SAW atau sahabat, maka hadisnya dihukumi sahih.
- Mu’allaq dengan menggunakan shighat tamrid/pasif / tidak pasti, seperti: عن فلان, روي عن فلان, يقال, يذكر dan yang sejenisnya. Bentuk Mu’allaq dengan menggunakan shighat tamrid ini ada yang dihukumi sahih adapula yang dihukumi dhaif karena keadaan salah satu perawinya.
Bentuk Mauquf
Hadis mauquf adalah hadis yang tidak disandarkan kepada Rasulullah SAW dan kebanyakan didominasi oleh perkataan sahabat. Hadis mauquf ada yang muttasil yang sanadnya disebutkan oleh Imam Bukhari secara lengkap. Ada pula yang beliau potong sebagian sanadnya dan berbentuk Mu’allaq. Adapun yang beliau sebutkan dalam bentuk Mu’allaq ini dikarenakan sanad aslinya beliau anggap tidak sesuai dengan syarat/standar kesahihan beliau.
Kritikan dan Respon Positif Ulama Atas Ṣaḥīḥ Bukhārī
Salah satu kritik tersebut disampaikan oleh Al-Daruqutni yang kemudian disanggah oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani. Karena setelah diadakan penelitian dengan saksama yang dikatakan oleh Al-Daruqutni sebagai hadis-hadis yang mu’allaq; bahkan munqati’ ternyata semuanya marfu’ dan muttasil. Hanya saja perlu untuk diketahui bahwa Imam Bukhari sering mengulang beberapa hadis, memenggal dan meringkasnya dalam beberapa bab yang berbeda sesuai dengan kebutuhan; atau disesuaikan dengan judul bab tertentu. Hal ini ia lakukan karena adanya kebutuhan tertentu yang terdapat pada sanad atau matan hadis tersebut. Di antara manfaat mengulang hadis pada beberapa tempat adalah untuk memperbanyak atau menunjukkan adanya sanad atau perbedaan lafaz. Imam Bukhari jarang sekali menyebutkan satu macam sanad dan satu macam lafaz pada beberapa tempat yang berlainan.
Penilaian yang bernada memuji di antaranya dikemukakan oleh:
- Ibn al-Salah :
Bahwa, hadis yang di ta’liqkan itu dapat diamalkan sekalipun ada sanad yang digugurkan baik seorang atau lebih.
2. At-Turmuzy
Bahwa, hadis mu’allaq yang terdapat dalam Sahih Bukhari dengan menggunakan shighat jazm, itu dapat diamalkan karena dianggap sahih, baik yang disandarkan kepada Nabi mapun tidak.
3. Syuhudi Isma’il
Bahwa, khusus hadis mu’allaq yang ditakhrijkan oleh Imam Bukhari walaupun pada bab lainnya tidak disebutkan sanadnya secara sempurna, hanya menggunakan shighat jazm saja. Maka hadis tersebut dianggap sebagai hadis yang mutasbil murni. Sedangkan apabila menggunakan dengan shighat tamrid maka hadis tersebut dihukumi dhaif.
Mencermati penilaian atas Kitab Ṣaḥīḥ Bukhārī, baik yang mengkritik maupun yang memuji, nampaknya yang mengkritik lebih kepada menyorot isi kitab ini secara lebih mendetail. Sedangkan yang memuji lebih menyoroti secara umum bahwa kitab tersebut adalah sebuah hasil karya seorang yang pantas untuk dinilai demikian. Dengan demikian walaupun sudah dinilai sebagai kitab hadis yang begitu tinggi nilainya ternyata tidak menutup kemungkinan akan adanya kritik atau bahkan kesalahan. Serta tidak menutup kemungkinan adanya studi lebih lanjut terhadap kitab Al-Jami’ al-Musnad al-Sahih karya al-Bukhari ini bagi generasi selanjutnya.

























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.