Pembahasan mengenai pakaian perempuan merupakan isu yang tetap selalu hangat untuk diperbincangkan dan mampu menghadirkan sesuatu yang kontroversial. Kontroversi mengenai hijab muncul karena disebabkan sebagian ilmuan yang menganggap bahwa aturan berpakaian merupakan perintah dari Allah dan sebagian ilmuan lainnya menganggap suatu praktek keadaban sosial. Jika ditinjau dari kalangan feminis, hijab dipandang sebagai suatu kultur patriarki dan juga suatu tanda keterbelakangan, subordinasi dan juga penindasan terhadap perempuan. Maka dari itu jilbab dianggap menjadi salah satu khusus penghalang untuk bergerak di ruang publik. Dan tidak sedikit orang yang menjustifikasi bahwa jilbab tidak mengandung unsur relevansi yang ada di masa sekarang ini. Sebaliknya ada juga yang menganggap bahwa jilbab salah satu bagian dari kewajiban untuk kalangan wanita.
Al-Qur’an yang merupakan kitab suci agama Islam juga memberikan informasi mengenai hijab, namun tidak dibahas secara rinci, terlebih mengenai “aurat” yang harus ditutupi. Bertolak dari kekontroversialan jilbab itu menarik untuk dikaji kembali mengenai konsep jilbab itu sendiri. Muhammad Syahrur yang merupakan pakar dari teori Hudud untuk menafsirkan al-Qur’an tentunya memiliki pemahaman tersendiri mengenai jilbab. Hal ini dikarenakan Muhammad Syahrur sangat memperhatikan kerelevansian antara maksud dari al-Qur’an dan juga sosial Kultural yang ada pada suatu daerah berdasarkan perkembangan zaman.
Teori Hudud Syahrur
Teori hudud merupakan baagian dari kontribusi original Muh}ammad syahru>r dalam survey yang cukup lama yakni 20 tahun, yang dia lakukan ketika menulis buku al-Kitab wa al-Qur’an; qira’ah al-mu’asirah. Pada bagian ini akan mendiskripsikan mengenai teori batas yang digunakan Syahrur dalam merespon problem kontemporer terutama yang berkaitan dengan masalah hukum. Ijtihad dengan pendekatan teori batas dilakukan oleh Syahrur untuk memahami ayat-ayat hukum sesuai dengan konteks sosio historis masyarakaat modern dengan tujuan agar al-Qur’an tetap relevan dan konteks sepanjang masi berada dalam batas-batas hukum Allah.
Teori hudud ini memilki peran yang cukup besar dalam dunia penafssiran al-Qur’an terlebih yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum diantara kontribusi yaitu : pertama, dengan teori ini ayat- ayat hukum yang sampai saat ini dianggap telah final tanpa adanya diskusi ataupun alternatif pemahaman lain ternyata masih memumgkinkan ubtuk diinterpretasikan secara baru dan Syahrur dapat menjelaskan secara metedologi dan mengaplikasinnya dalam penafsiran melalui pendekatan matematis. Kedua, dengan teori hudud para penafsir tetap akan menjaga kesakralitasan teks tanpa harus kehilangan kreativitasnya dalam melakukan ijtihad guna membuka kemungkinan interpretasi selama masih berada pada wilayah batas-batas hukum Allah. Kebebasan dalam melakukan ijtihad digambarkan oleh Syahru>r seperti sebuah permainan sepak bola, dimana pemain sepak bola dapat bermain dengan leluasa memaksukkan bola kedalam gawang lawan selagi berada pada batas lapangan dan batas waktu yang telah ditentukan.
Kata hudud merupakan bentuk plural dari kata hadd yang beartikan batas. Dalam al-Qur’an pada hakikatnya tidak kata had yang bearti hukuman. Kata hadd pengertiannya dapat berubah menjadi hujuman setelah munculnya teori hukum fiqh sehingga dalam kitab0kitab fiqh biasa hudud memiliki bab tersendiri. Maka dari itu dalam teori fiqh konvensional hudud diartikan sebagai sebuah ancaman hukuman ataupun ‘uqubah yang dimaksudkan guna untuk mencegah pelanggaran hukum. Menurut syahrur teori ini dibangun atas dasar risalah islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad yang bersifat mendunia dan dinamis. Sehingga al-Qur’an dan hukumnya akan tetap relavan setiap zaman. Hal ini risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad dalam pandangan Muahmmad Syahrur merupakan risalah yang bersifat hududiyyah yang masi terbukanya ruang ijtihad di dalamnya.
Kerangka analisis teori hudud dibangun atas dasar dua karakter ajaran Islam, yakni dimensi istiqomah dan dimensi hanifiyyah. Dua kaarakter ini merupakan oposisi biner yang melahirkan gerakan dialektik sehinggah terbukanya lapaangan baru dalam proses pembuatan tas}ri’ baik secara kualitas maupun kuantitas. Hanifiyyah merupakan difiasi atau penyimpangan daari sesuatu yanglurus, sedangkan istiqamah merupakan sesuatu yang lurus mengiuti jalan yang linear. Hanifiyyah dapat diartikan gerak dinamis ataupun elastis, sedangkan aspek istiqamah dari ajaran Islam dapat diartikan sebagai hududullah (batas-batas hukum Allah) sehingga gerak dinamis (aspek hanifiyyah) akan tetap berada pada batas-batas hukum Allah. Dengan begitu hukum Islam dapat diadaptasikan sesuai dengan perkembangan zaman dan dua aspek ini yang memiliki hubungan signifikansi terhadap perkembangan hukum Islam itu sendiri.
Muhammad Syahrur membagi hudud kepada dua bagian yakni al-Hudud fi al-‘ibadah dan al-Hudud fi al-Ahkam. Al-Hudud fi al-‘ibadah merupakan batasan yang berkaitan dengan ibadah sebagai seuatu ritual murni dan tidak ada medan ijtihad di dalamnya. Hudud al-‘ibadah bersifat as-sya’ir artinya manusia cukup menerima dan pemahaman tersebut tidak akan dapat berubah sejak zaman Nabi hingga sekarang seperti sholat, puasa, haji, zakat dan lain sebagainya. Jika berijtihad mengenai perkara ini justru di pandang sebagai seuatu perbuatan bid’ah. Kedua, al-Hudud fi al- Ahkam atau batas-batas dalam hukum. Dalam teori ini Syahrur membagi menjadi enam macam yang mana teori ini menggunakan pendekatan analisis matematis.
Jilbab Perspektif Muhammad Syahrur
Mengenai pakaian perempuan (libas al-mar’ah), ayat-ayat yang berbicara mengenai pakaian perempuan dikategorikan oleh Muhammad Syahrur kepada ayat-ayat Muhmakamat, maka perlu ditafsirkan dengan metode Ijtihad dengan pendekatan teori hudud dan tartil. Meskipun menurut syahrur teks merupakan sesuatu yang otonom yang menjadi penentu dalam penafirannya merupakan unsur linguistic, syahrur juka menggunakan asbab an-Nuzul dalam penafsirannya meskipun tidak lengkap, terkhusus dalam menafsirkan ayat-ayat tentang pakaian perempuan.
Dalam menafsirka persoalan pakaiana perempuan, Syahrur menggunakan term libas yang menunjukkan arti tsiyab (pakaian), jilbab (pakaian luar perempuan), dan juga khimar (tutup), untuk menggantikan istilah hijab ataupun al-hijab asy-Syar’iy yang cukup dikenal di masyarakat. Namun, menurut syahrur istilah hijab dalam al-Qur’an tidak ada keterkaitannya dengan persoalan pakaian perempuan. Ditinjau dalam al-Qur’an kata hijab disebutkan delapan kali dengan segala derivasinya namun tidak ditemuka satupun yang berkaitan dengan pakaian, kesemuanya mengacu kepada al-hajiz (penghalang).
Jilbab yang biasa dianggap sebagai pakaian yang dipakai oleh perempuan dengan cara menutup seluruh anggota tubuhnya dari kepala hingga kaki ternyata merupakain tradisi dari agama-agama persi. Pada mulanya jilbab merupakan pakaian khusus yang hanya dipakai oleh perempuan-perempuan merdeka dan memiliki kedudukan yang tinggi. Maka dengan begitu konsep jilbab pada awalnya sebagai pembeda sebagai perempuan merdeka dan perempuan budak, perempuan ningrat, dengan perempuan biasa. Pemahaman inilah yang berlangsung hingga masa setelah kenabian Muhammad.
Berbicara mengenai pakaian perempuan ketika hendak keluar rumah atau Bersama dengan laki-laki lain yang bukan Bersama mahromnya, Syahrur memberikan batas minima dan batas maksimal sebagai bentuk pengaplikasian teori hudud. Batas minimal hijab pakaian perempuan merujuk kepada surah an-Nur [24]: 31
“ Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)…”
Berdasarkan ayat tersebut Syahrur berbeda pandangan mengenai terjemahannya, menurut Syahrur kata يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ pada kata tersebut menggunakan huruf min li at-tab’idh merupakan min yang menunjukkan makna Sebagian bukan keseluruhan. Oleh karena itu menurut Syahrur dalam ayat sebelumya kaum laki-laki tidak disuruh untuk menunjukkah seluruh pandangan matanya ketika melihat perempuan lain, namun sebaliknya yang terjadi ketika laki-laki melihat perempuan lain terbuka aurat besarnya (farji), seharusnya ia cukup melihatnya dengan pandangan yang lembut atau bahkan pura-pura tidak melihat, sebab konteks internal ayat itu berupa anjuran untuk menundukkan pandangan mata karena adanya perintah menjaga farjinya.
Begitu pula kata khumur pada ayat tersebut menurut Syahrur memiliki arti as-Satru (tutup) bukan kerudung, sedangkan al-yujub berupa bentuk tunggal dari al-Jaiyb yang bearti kantong saku pada pakaian ataupun seuatu yang memiliki katub. Jika diartikan pada tubuh perempuan maka yang dimaksud al-Juyub adalah farji, dua pantat ( dubur ), bagian antara dua payudara dan bagian bawahnya, serta bagian bawah ketiak. Namun, meskipun farji dan dubur termasuk kepada al- Juyubb kan tetapi keduanya termasuk kepada aurat besar yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Hal tersebut berdasarkan dari analisis secara semantik.
Dengan demikian berdasarkan ayat tersebut laki-laki dilarang untuk memandang perempuan yang bukan mahromnya terlebih ketika al-Juyubnya terbuka perintah ini berdasarkan anjuran untuk menjaga farji dari kaum perempuan. Jika terlihat secara tidak sengaja maka menurut Syahrur dapat diperbolehkan. Namun, mereka tidak perlu mengatakan kepada perempuan yang bersangkutan bahwa hal itu merupakan haram tetapi cukup dikatakan bahwa itu aib. Tedapat persoalan di masa kontemporer dengan sebuh pertanyaan “ apakah perempuan diperbolehlan keluar rumah hanya memakai pakaian yang menutupi al-Juyubnya sebagai batas minimal ?”.
Menjawab persoalan tersebut, syahrur tidak dengan tegas memberikan jawaban yang pasti. Syahrur hanya menyatakan al-Qur’an berbicara pakaian yang lengkap bagi perempuan, yang disebut jilnan yaitu al-Libas al-Khariji (pakaian luar) dapat berupa celana panjang ( benthal ) atau baju gamis biasa ( al-Qomish ) dan perempuan tidak harus menutup kepalanya. Namun jilbab memiliki fungsi berupa menjaga pengguna dari gangguan baik bersifat ilmiah seperti semboyan panas dan dingin ataupun gangguan secara sosial seperti di lecehkan atau diremehkan. Kesemuanya itu tergantung kepada kondisi geografis dan sosiokultural masyarakat setempat. Hal ini bersifat relative serata Muhammad Syahrur berlandaskan al-Qur’an surah al-Ahzab [33] : 59.
“ Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.
Dalam ayat tersebut Allah memanggilnya sebagai ya ayyuhan nabi bukan ya ayyuhal rasul maka jilbab dipahami pakaian luar perempuan, bukan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan. Bahkan mengenai hijab pada ayat tersebut bukan berupa ketetapan hukum. Namun sekedar ayat ta’lim.
Kemudian Syahrur menjelaskan mengenai batas maksimal untuk menutup aurat bagi perempuan ketika bersama laki-laki lain yang bukan mahramnya yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini berdasarkan pada hadits nabi yang memberitahukan kepada Asma binti Abu Bakar bahwa setelah perempuan baligh maka tidak diperbolehkan tampak tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dengan demikian sangat jelas bahwa bagi syahrur wanita yang hanya menutupi al-Juyub telah dapat memakai pakaian sebagaimana batas minimal yang dimaksud, namun wanita yang menutupi wajahnya dengan cadar dianggap telah melebihi batas maksimal dari anggota badan yang harus ditutup atau telah keluar dari batas-batas hukum Allah (hududullah).
Editor: An-Najmi





























Leave a Reply