Pakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok terpenting dalam aspek kehidupan sehari-hari, selain untuk menutupi diri pakaian juga untuk melindungi tubuh dari segala macam kondisi cuaca seperti panas ataupun hujan. Menutup aurat merupakan adab mulia yang diperintahkan dalam agama islam. Bahkan, seseorang dilarang melihat aurat orang lain, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerusakan. Pakaian juga menjadi salah satu nikmat yang diberikan Allah Swt. Kepada umat manusia, yang dengannya manusia dapat melindungi tubuh dan menjadikannya sebagai perhiasan. Maka dari itu setiap manusia wajib baginya untuk berpakaian karena untuk menutup auratnya. Akan tetapi bagaimana pakaian dalam perspektif al-qur’an mari kita bahas di poin berikutnya.
Pakaian dalam Pandangan Islam
Islam merupakan agama yang memerintahkan umat-umatnya untuk memperhatikan kehidupan jasmani dan rohani, salah satunya dari tata cara berbusana. Busana atau pakaian sendiri menjadi kebutuhan primer bagi setiap manusia untuk menutupi tubuh mereka yang tidak boleh dipandang orang lain. Di dalam ajaran Islam, pakaian bukan hanya sekedar penutup aurat, melainkan juga agar pemakainya terlihat indah, rapi dan anggun. Dengan demikian kita juga bisa melihat pentingnya busana dalam memberikan pengaruh terhadap kepribadian penggunanya.
Fungsi pakaian menurut Islam secara umum yakni untuk mengangkat derajat, harta dan martabat seorang manusia, baik di mata Allah maupun manusia lainnya. Dalam ilmu Islam juga mengajarkan bahwa pakaian memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai penutup aurat dan sebagai sesuatu untuk memperindah diri. Bukan hal asing lagi di telinga kita bahwa Islam sangat mewajibkan umatnya untuk mengenakan busana yang menutup aurat. Bahkan seringkali menjadi perdebatan, khususnya wanita yang tidak berbusana yang menutup aurat sebagaimana mestinya dan dianggap seperti “berpakaian tapi telanjang”. Jadi, buat para muslim dan muslimah pilihlah jenis pakaian yang menurut aurat. Aurat wanita muslimah adalah seluruh tubuh, kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangan. Sementara pada pria aurat meliputi bagian tubuh dari pusar hingga lutut.
Pakaian dalam Perspektif Al-Qur’an
Kata pakaian tidak banyak di sebutkan dalam al-Qur’an. Akan tetapi hal ini tedapat ayat yang menyatakan pakaian adalah penutup aurat, yakni dalam QS. Al-A’raf:
يٰبَنِيْ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَاۗ إِنَّهٗ يَرٰكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ ٢٧
Artinya: “Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Ayat di atas memiliki tiga makna sekaligus yaitu pakaian sebagai penutup aurat dan perhiasan juga pakaian yang disebutkan Allah; sebagai pakaian Libas al-taqwa. Libas adalah segala sesuatu yang dipakai, baik penutup badan, kepala, atau yang dipakai di jari dan lengan berupa perhiasan cincin, gelang, kalung dan sebagainya. Sedangkan kata Risy pada mulanya berarti bulu, dan karena bulu binatang merupakan hiasan –bahkan hingga kini masih dipakai sebagai hiasan maka kata Risy dipahami dalam arti pakaian yang berfungsi sebagai hiasan.
Libas al-aqwa tidak bisa langsung kita maknai, karena menggabungan dua kata dan mempunyai pengertian tersendiri. Para ulama berbeda pendapat dalam mengartikan libas al-taqwa, pendapat- 91 menyatakan libas al-taqwa adalah iman, malu, amal saleh serta ada pula yang mengatakan al-Samt al-Hasan atau menetapi jalan yang baik. Sedangkan al-Zamakhsyari mengartikan dengan al-Wara’ wal al-Khasyyah min Allah (wira’i dan takut kepada Allah). Di sisi lain al-Razi juga mengatakan pendapat yang mengatakan bahwa libas al-taqwa merupakan majaz yang berarti iman, amal saleh, perilaku baik dan berarti juga al-afaf wa al-Tauhid. Dan pendapat inilah yang paling kuat serta dipakai oleh mayoritas ulama.
***
Seorang mukmin auratnya (aibnya) tak akan nampak meski ia tidak berpakaian, dan sebaliknya seorang yang suka berbuat maksiat akan selalu telihat aibnya meski ia berpakaian. Dari beberapa pendapat di atas tampaklah bahwa mayoritas ulama memaknai libas al-taqwa; secara majazi yang berarti pakaian batiniyah yang bernilai agamis, yaitu penjagaan diri serta amal saleh adalah ‚pakaian terpenting yang harus dikenakan seseorang dalam kehidupannya. Dalam ayat ini pula Allah mengisahkan tentang dikeluarkannya Adam dan istrinya dari surga akibat godaan syetan.
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa sejak semula Adam dan istrinya sama-sama tidak terlihat auratnya. Kemudian syetan merayu mereka agar memakan buah dari pohon terlarang, akibatnya adalah terbukanya aurat mereka yang semula tertutup. Ketika mereka menyadari keterbukaan aurat tersebut, mereka berusaha untuk menutupnya kembali. Usaha ini menunjukkan bahwa secara naluriah manusia merasa aurat harus ditutup.
Editor: An-Najmi




























Leave a Reply