Belakangan ini cukup marak di kalangan grassroot (akar rumput) sebuah video yang menayangkan seorang laki-laki yang meminta direvisi atau menghapus 300 ayat dalam kitab suci al-Qur’an kepada Kementerian Agama Republik Indonesia. Laki-laki tersebut beralasan bahwasanya 300 ayat tersebut memicu Intoleransi, kehidupan radikal, serta membenci orang lain dikarenakan berbeda agama.
Terlepas dari lontaranya dalam video tersebut, penulis hanya ingin menggaris bawahi, yaitu apakah ayat-ayat suci dalam kitab suci al-Qur’an diperbolehkan untuk direvisi. Yang mana, ayat-ayat konstitusi sendiri yang merupakan produk akal basyari (insani) bisa saja sewaktu waktu diganti ataupun direvisi. Selain itu, penulis juga ingin menggaris bawahi, apakah kitab suci al-Qur’an mengandung unsur kekerasan seperti terorisme yang identik dengan kekerasan, seperti pembunuhan. Berikut uraiannya:
Mungkinkah Ayat-ayat Suci Al-Qur’an Direvisi
Sebelumnya di era Kementerian Agama Suryadharma Ali juga pernah dolantarkan terkait hal ini. Beliau menuturkan bahwasanya ayat-ayat suci al-Qur’an tidak bisa diubah-ubah. Karena itu, ia tak sepaham dengan aliran kebebasan mutlak bahwa segala sesuatu dapat dilakukan semaunya. ‘’Didunia ini tidak ada kebebasan mutlak,’’ kata Suryadharma Ali ketika membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an di Serang, Banten.
Sementara itu, menilik Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur dijelaskan oleh Teungku Hasby Ashidiqiey. Mufassir Bumi Aceh tersebut menuturkan bahwasanya ayat-ayat al-Qur’an tidak bisa dikurangi, diganti, ataupun direvisi sekalipun. Mengapa demikian, Hasby menuturkan itulah keistimewaan kitab suci al-Qur’an. Allah SWT yang telah menjamin untuk memeliharanya selama bumi dan langit masih terbentang.
Kemudian lanjut Hasby, dengan jaminan Allah SWT itulah kitab suci al-Qur’an terjaga dari penambahan kalimat, pengurangan kalimat, ataupun penukaran kalimat didalamnya. Sebaliknya, tutur Hasby, berbeda dengan kitab-kitab yang pemeliharaanya diberikan kepada para pendeta.
Terbukti umat Islam selalu memperoleh seseorang yang memelihara kitab suci al-Qur’an. Sekaligus juga melindungi daripada sisipan-sisipan didalamnya. Tak hanya itu, kita juga dapat mencolek hikmah, ilmu serta adab dari kitab suci al-Qur’an yang ditumbuhkan oleh orang yang berakal tinggi.(Ashiddieqy, 2000) Juz 14 hlm. 2166
Pemaparan Hasby tersebut beliau utarakan ketika menafsirkan surah Al-Hijr ayat 9 sebagai berikut:
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهُ لَحفِظُوْنَ
‘’Sesungguhnya kami telah menurunkan al-Qur’an dan kami benar-benar memeliharanya’’. QS.Al-Hijr [15]: 9.
Tak jauh berbeda, seorang tokoh tafsir modern yaitu Wahbah Az-Zhuhaili, mengutarakan dalam Tafsir Al-Munir bahwasanya Allah lah yang benar-benar menjamin perihal penjagaan sekaligus pemeliharaan kitab suci al-Qur’an dari berbagai perubahan redaksi hingga hari kiamat. Dan hal ini juga sekaligus menepis anggapan bahwasanya Nabi Muhammad SAW adalah orang gila yang menerima kitab suci al-Qur’an dari Allah SWT. (Jilid 7, hlm. 285)
Empat Ancaman Bagi Pembunuh Dalam Tafsir Al-Azhar
Ayat-ayat suci al-Qur’an mengandung tuntunan hidup untuk berprilaku baik kepada sesama manusia di muka bumi. Termasuk kepada non-muslim. Terbukti, mufassir pun menjelaskan akan hal tersebut. Sebut saja, Buya HAMKA. Salah satu contohnya beliau menjelaskan dalam Tafsir Al-Azhar mengenai empat ancaman bagi seseorang yang membunuh manusia dengan sengaja tanpa sebab yang jelas.
Sebab membunuh manusia dengan sengaja merupakan dosa terbesar sekaligus masuk kategorisasi tujuh dosa yang amat besar. Yang mana, lanjut beliau dosa terbesar ialah syirik, dalam hal ini mempersekutukan Allah SWT dengan selainnya. Lalu kemudian dibawahnya, yaitu membunuh manusia.
Sementara itu, empat ancaman tersebut diantaranya: pertama, kekekalan di dalam neraka Jahannam. Kedua, memperoleh kemurkaan dari Allah SWT. Ketiga, menapaki kehidupan yang diliputi kutukan serta laknat. Keempat, disiapkan untuknya bala siksaan yang amat besar. (Hamka, 2001)juz 5 hlm.1357
Tak hanya itu, Hamka dalam tafsirnya juga mempertegas akan ancaman bagi seseorang yang membunuh manusia secara sengaja tanpa sebab yang jelas. Baik pembunuhan tersebut menyasar muslim maupun non-muslim. Membunuh sesama muslim saja dilarang apalagi membunuh non-muslim. Yang mana, beliau mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, bahwasanya Rasulallah SAW bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ. وَإنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
‘’Barangsiapa yang membunuh seseorang yang bukan beragama Islam yang telah mengikat dengan kekuasaan Islam. Maka, pembunuh tersebut tidak akan mencium bau asap syurga. Yang mana jauh jaraknya asap syurga dengan pembunuh tersebut setara dengan 40 tahun’’.(HR. Bukhari)
Dosa Pembunuhan
Tak hanya itu, HAMKA dalam tafsirnya juga mengutip hadis lain. Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i, bahwasanya Rasulallah SAW bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Hilangnya seluruh dunia merupakan sebuah perkara kecil dihadapan Allah SWT daripada terbunuhnya seorang muslim’’.(HR. An-Nasa’i)
Penafsiran Buya HAMKA di atas merupakan penjelasannya terkait penafsiran surah An-Nissa ayat 93. Yang mana, Allah SWT berfirman:
’Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya’’ QS.An-Nisaa [4]: 93. (HAMKA, 2001, juz 5, hlm.1358)
Kesimpulan
Ayat ayat suci al-Qur’an mustahil untuk direvisi, diganti, ataupun dihapus sekalipun. Dikarenakan ayat-ayat suci al-Qur’an merupakan produk ilahi. Sementara itu, berbeda dengan ayat-ayat konstitusi yang merupakan produk akal basyari, produk akal insani yangmasih dimungkinkan untuk direvisi ataupun diganti. Di sisi lain, kitab suci al-Qur’an mustahil mengajarkan tindak-tanduk terorisme, yang identik dengan kekerasan serta pembunuhan. Sebaliknya, kitab suci al-Qur’an justru melarang keras upaya pembunuhan secara sengaja yang menyasar muslim ataupun non-muslim sekalipun. Wallahua’lam
Penyunting: Bukhari





























Leave a Reply