Akhir-akhir ini, salah satu isu dakwah paling fenomenal adalah dakwah yang dikaitkan dengan wacana hijrah. Hijrah yang asal-muasal maknanya bermakna perpindahan yang dilakukan Rasulullah Saw bersama para sahabatnya, dari Makkah ke Yatsrib yang mengalami perubahan dewasa ini. Fenomena Hijrah kemudian identik dengan perubahan sikap yang terkait dengan fashion dan perilaku yang khas untuk mengamalkan sunnah Nabi Muhammad Saw.
Sebagai fenomena sosial, hijrah merupakan perilaku komunitas tertentu, terutama komunitas anak-anak muda millenial untuk memilih fashion dengan menutup aurat, yaitu dengan berjilbab syar’i (menjurai panjang), bahkan dengan memakai cadar, berpakaian lebih longgar dengan model gamis untuk perempuannya serta berjenggot panjang dan bercelana cingkrang (isbal) untuk laki-lakinya. Pada saat yang sama, fenomena sosial hijrah dengan fakta-fakta tersebut yang sudah disebutkan di atas, berkelindan dengan merebaknya dakwah yang menyeru untuk kembali pada sumber ajaran Islam yakni Al-Qur’an dan Hadis.
Pengertian Hijrah
Hijrah menurut etimologi berasal dari bahasa Arab (هِجْرَةٌ), yang termasuk isim masdar dari kata hajara-yahjuru-hajran (هَجَرَـ يَهْجُرُـ هَجْراً) yang memiliki arti meninggalkan (تَرَكَهُ) dan memutuskan (قَطَعَهُ).Sedangkan hijrah menurut terminologi atau syara’ para ulama mendefinisikan yang berbeda yang disebabkan karena banyaknya makna yang terkandung dalam hijrah.
Menurut ar-Raghib al-Ashfahanial-Hijru atau al-Hijran memiliki arti seseorang yang meninggalkan yang lainnya, baik secara fisik, perkataan dan hati.Hijrah adalah perpindahan dari negeri kamu kafir atau kondisi peperangan (dar al-kufri wa al- Harbi) ke negeri Muslim (dar al-Islam). Ahzami Samiun Jazuli mengutip pendapat diatas yang telah dikemukakan oleh Ibnu Arabi, Ibu Taimiyah dan Ibnu Hajar. Menurut mereka, negeri kafir yaitu negeri yang telah dikuasai atau pemerintahannya dijalankan oleh orang-orang kafir.
Hijrah dalam Al-Qur’an
Hijrah merupakan salah satu bukti dari sebuah keimanan yang ditujukan oleh manusia. Yang mana, mereka rela meninggalkan semua tuntutan duniawi demi tercapainya keikhlasan dan kemurnian tauhid. Oleh karena itu, Al-Qur’an menjelaskan bahwa orang yang berhijrah akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah Swt, karena mereka telah membuktikan bahwa keimanan merupakan suatu yang lebih berharga dan utama dalam kehidupan manusia.
Dalam Al-Qur’an, hijrah berawal dari kata dasar هَجَرَyang terbentuk menjadi berbagai macam derivasi kata dalam Al-Qur’an. Secara keseluruhan terdapat dalam 29 ayat yang tersebar dalam 17 surat. Dengan berbagai derivasinya disebutkan sebanyak 31 kali.Dalam Al-Qur’an, hijrah dimaknai sebagai sebuah upaya meninggalkan suatu hal buruk yang dikaitkan dengan peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad Saw ke Madinah. Seperti dalam Qs. Al-Muzzammil (73) : 10, sebagai berikut:
وَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيلاً
Artinya:
“Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.”
Kata uhjur adalah bentuk perintah dari kata hajara yang bermakna meninggalkan sesuatu karena dorongan ketidaksenangan kepadanya. Nabi Muhammad Saw berhijrah dari Mekah ke Madinah dalam arti meninggalkan kota Mekah karena tidak senang dengan perlakuan penduduknya yaitu kaum kafir Quraisy.
Perintah ayat ini disertai dengan kalimat hajran jamilan atau cara meninggalkna yang indah dan baik. Yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw dituntut untuk tidak memperhatikan gangguan mereka sambil melanjutkan dakwah sekaligus mereka dengan lemah lembut dan penuh sopan santun tanpa harus melayani cacian dengan cacian serupa.
Maksud ayat diatas mengandung makna dengan tambahan menyeru kepada jalan yang baik jika membuat diam atau berkata dengan lebih baik.Al-Qur’an telah berjanji untuk memberikan kelapangan bagi siapa saja yang mau berhijrah. Namun, kelapangan yang Allah berikan hanya berlaku bagi seseorang yang benar-benar dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan hijrah.
Hijrah menurut M. Quraish Shihab
M. Quraish Shihab merupakan tokoh ulama besar yang lahir di Rapang, Sulawesi Selatan pada tanggal 16 Februari 1944. Beliau menganggap bahwa hijrah itu sebagai fenomena sosial dan sebagai perbaikan diri dari buruk ke sesuatu yang baik dan disertai dengan niat yang sungguh-sungguh dan itu merupakan proses yang terus-menerus dilakukan sampai nafas kita berhenti. Karena, menurut M. Quraish Shihab tidak ada manusia yang akan berada pada titik kehidupan yang dapat menyatakan bahwa sudah cukup sempurna tanpa adanya sebuah perbaikan diri. Hal ini sudah ditegaskan oleh Nabi Muhammad Saw, bahwa ketika seorang sahabatnya berhijrah dari kota Makkah ke kota Madinah, beliau bersabda:
“ Setiap pekerjaan pasti disertai dengan niat, barang siapa jika hijrahnya didorong oleh niat karena Allah Swt, maka hijrahnya akan dinilai demikian. Dan barangsiapa berhijrah oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan duniawi atau karena ingin mengawini seorang wanita, maka hijrah tersebut dinilai sesuai dengan tujuan tersebut.”
Dengan demikian, niat adalah salah satu motivasi utama dalam melakukan hijrah dengan tujuan untuk memperoleh ridha Allah Swt. Hijrah inilah yang diwajibkan dalam agama Islam dengan memerlukan adanya pengorbaan, kesungguhan, sikap istiqomah, kerelaan dan kedermawanan seseorang dalam melakukan hijrah.
Dalam karyanya yaitu Tafsir al-Mishbah, tafsir ini menjadi penting digunakan sebagai perspektif dalam mempersoalkan fenomena tersebut, dikarenakan dalam Tafsir al-Mishbah, M. Quraish Shihab mengkajinya secara detail dalam berbagai aspek. Maksudnya, beliau mengkaitkan makna di balik makna dari hijrah dan bagaimana hijrah itu dilakukan. disinggung dari pembahasan awal bahwa M. Quraish Shihab menganggap hijrah itu sebagai fenomena sosial, karena pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Adabi Ijtima’i. Tafsir al-Mishbah juga dirangkai dan disusun untuk merespon persoalan-persoalan ringan di masyarakat yang membutuhkan jawaban.
Makna hijrah dalam pandangan Quraish Shihab, makna hijrah adalah meninggalkan, maksudnya adalah meninggalkan yang dilakukan atas dasar karena ketidaksenangan atau kebencian terhadapnya. Sesuai dengan makna kebahasaan ini yang di praktekkan Nabi dan para sahabatnya saat melakukan hijrah dengan cara meninggalkan kota Mekah atas dasar ketidaksenangan akibat perilaku yang disebabkan oleh penduduknya yang melakukan kemusyrikkan serta merendahkan kemanusiaan. Beliau juga menjelaskan bahwa kata hijrah dapat digunakan untuk mengistilahkan perpindahan suatu kaum atau individu dari suatu hal yang sifatnya buruk kepada hal yang lain yang memiliki sifat yang baik. Pengertian ini berlaku kepada siapa saja yang mau berpindah tempat atau berpindah dari perilaku buruk menjadi perilaku baik.
Editor: An-Najmi



























Leave a Reply