Al-Qur’an merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk dijadikan pedoman bagi manusia. Konsep-konsep tuntunan kehidupan yang tercantum dalam al-Qur’an bersifat relevan dengan berbagi masalah yang terjadi dalam kehidupan. Namun, sebelum pengaplikasian konsep tersebut dibutuhkan pemahaman terhadap makna ayat.
Pemahaman dapat tercapai dengan menelaah setiap ayat-ayat dalam al-Qur’an. Salah satu cara untuk menelaah makna ayat al-Qur’an adalah dengan tafsir. Keberadaan penafsiran sudah ada dari masa klasik sampai kontemporer dan berlanjut hingga saat ini.
Ahl al-Kitab dalam Pandangan Islam
Perkembangan penafsiran dalam suatu permasalahan yang lebih khusus memunculkan pendekatan tersendiri dalam menelaah makna ayat al-Qur’an. Baik dengan tema yang sama ataupun berbeda. Salah satu kata yang cukup banyak disebutkan dalam al-Qur’an adalah kata ahl al-Kitab.
Keberadaan ahl al-Kitab dalam perkembangan khazanah Islam diakui secara tersurat dalam al-Qur’an dan hadis. Di dalam al-Qur’an, kata ahl al-Kitab tercantum sebanyak 31 kali dan penempatannya tersebar di berbagai surat.
Problematika makna ahl al-Kitab masih menjadi topik pembahasan yang menarik bagi para pengkaji Islam. Hal tersebut disebabkan belum adanya kesepakatan mengenai makna ahl al-Kitab yang berakibat perbedaan implikasi hukum dalam kehidupan masyarakat.
Metode Penafsiran Quraish Shihab
Salah satu ahli tafsir yang mengkaji dan mencoba memberikan pemahaman mengenai makna ahl al-Kitab adalah Prof. Dr. Quraish Shihab, MA. Ia merupakan salah satu mufasir (ahli tafsir) Indonesia pada era kontemporer. Quraish Shihab merupakan mufasir kelahiran Rappang, Sulawesi Selatan pada 16 Februari 1944.
Quraish Shihab menjelaskan bahasan sebuah tema tidak hanya mengambil ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi bahasan. Namun juga mengambil term-term ayat yang berhubungan dengan tema secara keseluruhan. Hal tersebut dilakukan agar menghasilkan kesimpulan yang baik dan terperinci.
Quraish Shihab menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an selalu melibatkan konteks (munasabah) ayat, sejarah, asbab al-nuzul, dan penjelasan Nabi (sunnah) dalam tema yang sedang dikaji. Selain itu, untuk menyempurnakan seluruh bahasan, beliau juga membandingkan dengan pendapat para ahli.
Pandangan Quraish Shihab tentang Ahl al-Kitab
Dalam pembahasan ahl al-Kitab , Quraish Shihab tidak hanya mengambil ayat-ayat al-Qur’an yang mencakup pembahasan ahl al-Kitab. Namun juga mengambil term, istilah dan hal-hal yang berhubungan dengan topik kajiannya.
Dalam al-Qur’an istilah ahl al-Kitab juga menggunakan istilah utu al-Kitab (sebanyak 18 kali), utu nasiban min al-kitab (sebanyak 3 kali), al-Yahud (sebanyak 8 kali), al-Ladhina hadu (10 kali), bani Israil (41 kali), al-Nasara (14 kali), dan istilah lainnya.
Menurut Quraish Shihab, penggunaan kata al-Yahud dalam al-Qur’an bermakna kecaman atau gambaran negatif. Seperti contoh dalam surah al-Maidah ayat 82, al-Baqarah ayat 120, al-Maidah ayat 18. Seperti kata al-Ladhina hadu, kata al-Nasara terkadang digunakan dalam konteks pujian atau pemberian hal yang positif sepeti dalam surah al-Maidah ayat 82.
Namun dalam surah al-Hajj ayat 17 bukan diartikan sebagai pujian tapi berisi putusan keadilan Tuhan yang diberiakan pada hari Kiamat pada kelompok-kelompok tertentu. Dalam pencariannya menelusuri makna ahl al-Kitab, Quraish Shihab menemukan redaksi al-Qur’an yang bermacam-macam. Kebanyakan adalah berupa kecaman meski sesekali ditemukan ungkapan pujian.
Secara umum dapat diketahui bahwa kaum Nasrani lebih bersahabat dibandingkan dengan umat Yahudi yang secara terang-terangan menunjukkan sikap yang tidak baik kepada umat Islam. Quraish Shihab melihat bawa kecaman bagi kaum Yahudi berimbas dari sikap politik dan ekomoni mereka.
Selain itu, Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa Ahl al-Kitab tidak lepas dengan pluralitas agama yang tentunya berpengaruh terhadap implikasi hukum sosial kemasyarakatan. Beliau menegaskan bahwa al-Qur’an tidak melarang bekerjasama meskipun berbeda agama apalagi bersikap tidak bersahabat.
Penutup
Pluralitas menurut Quraish Shihab adalah kebijaksanaan Allah. Saat menafsirkan surah al-Nahl ayat 93 yang artinya “bahwa seandainya Allah menghendaki, tentu Ia akan menjadikan kamu umat yang satu”. Beliau menyatakan bahwa Allah tidak mengehendaki demikian, tetapi Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih jalannya sendiri yang menurutnya baik, mengemukakan pendapat dan bertanggung jawab.
Kesimpulannya adalah kebebesan berpendapat termasuk didalamnya kebebasan memilih agama adalah hak yang dianugerahkan Allah kepada setiap insan. Menurutnya, prinsip tolerensi yang baik adalah menggunakan prinsip hubungan timbal balik dan damai antar pemeluk agama yang berbeda.
Penyunting: Bukhari


























Leave a Reply