Nasr Hamid Abu Zaid memulai kritiknya dengan argumentasi bahwa merupakan keharusan untuk mengadakan pembacaan ulang terhadap ilmu-ilmu al-Qur’an. Menurutnya, sikap dan wacana keagamaan kontemporer kita terhadap ilmu-ilmu al-Qur’an dan begitu juga terhadap ilmu-ilmu Hadis adalah sikap pengulangan. Penyebabnya banyak ulama yang mengasumsikan bahwa kedua tipe ilmu tersebut masuk dalam wilayah ilmu nadajat wa taraqat; ilmu yang sudah matang dan selesai.
Perbedaan tantangan kultural dan sosiologis tiap masa turut mendasari argument Abu Zayd di atas. Ia mengatakan bahwa tantangan saat ini berbeda para ulama kita terdahulu ketika menuliskan karya monumentalnya terkait ilmu-ilmu al-Qur’an. Lebih lanjut Abu Zayd mengatakan tantangan yang mereka hadapi saat itu adalah bagaimana memelihara dan mempertahankan warisan-warisan keilmuan mereka. Agar dapat mudah dijangkau oleh para pembaca yang di mana saat itu perang salib berkecamuk.
Berbeda dengan tantangan saat ini yang mengharuskan kita untuk merumuskan kembali warisan-warisan tersebut. Kemudian membuang apa yang tidak sesuai dengan saat ini sebagai upaya mempertahankan eksistensi kita saat ini. Poin utama Zayd adalah masalah ulama terdahulu ketika merumuskan ilmu-ilmu al-Qur’an, bukan masalah utama pada saat ini. Salah satu kajian ilmu-ilmu al-Qur’an yang tak lepas dari pengamatan beliau adalah konsep makki madani.
Kritik Terhadap Makki Madani
Abu Zayd dalam kitabnya Mafhum al-Nash Dirasah fi ‘Ulum al-Qur’an mengatakan bahwa tujuan utama para ulama al-Qur’an dalam merumuskan konsep makki dan madani. Serta asbab al-nuzul untuk membedakan antara yang nasikh dan Mansukh. Juga antara yang ‘am dan khas yang nantinya tujuan tersebut akan bermuara pada satu tujuan. Yaitu mengeluarkan hukum-hukum fikih dan syari’at dalam al-Qur’an dengan mengandalkan premis fiqhiyyah saja dalam membicarakan makki dan madani. Sehingga mengantarkan kepada kekacauan konseptual, terutama terkait batasan-batasan antara mana ayat yang makki dan mana ayat yang madani.
Terdapat dua asumsi yang menyebabkan kerancauan terhadap penentuan batasan antara ayat makki dan madani. Kedua asumsi dasar tersebut adalah terdapatnya ayat yang diturunkan secara berulang-ulang dan terdapat ayat yang diturunkan di Mekkah. Akan tetapi hukumnya baru berlaku ketika memasuki fase madaniyyah.
Ayat yang diturunkan berulang
Abu Zayd berargumen bahwa asumsi terkait adanya ayat yang diturunkan secara berulang-ulang mengakibatkan pengabaian pembedaan-pembedaan antara makki-madani di satu sisi. Juga pengabaian terhadap asbabun nuzul di sisi lain. Asumsi tersebut pada nantinya akan menunjukkan ketidakmampuan menghadapi pendapat dan ijtihad para ulama sebelumnya.
Sebagai contoh yang dikemukakan oleh Abu Zayd adalah pandangan al-Zarkasyi yang mengatakan bahwa QS. al-Fatihah diturunkan dua kali. Pandangan al-Zarkasyi di atas merupakan upayanya dalam mengkompromikan riwayat yang mengatakan ayat tersebut makiyyah dan riwayat yang mengatakan ayat madaniyyah.
Dalam upayanya tersebut, al-Zarkasyi lebih lanjut mengatakan bahwa, “terkadang suatu ayat turun dua kali sebagai pengagungan dan peringatan manakali terdapat kondisi dikhawatirkannya ayat tersebut terlupakan”. Hipotesa yang diberikan oleh al-Zarkasyi di atas dapat mengantarkan kepada hipotesa lain. Yaitu yang mengatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’an yang telah diturunkan dapat dilupakan bahkan oleh Nabi sendiri. Sehingga dibutuhkan Jibril untuk menurunkan ayat tersebut sekali lagi.
Asumsi bahwa ayat yang diturunkan berulang-ulang tidak saja mengaburkan pembeda antara makki dan madani ataupun melahirkan hipotesa keliru. Tetapi asumsi ini juga dapat mengakibatkan munculnya interpretasi yang keliru terhadap riwayat tentang al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf. Abu Zayd mengatakan bahwa terdapat pemahaman yang menyatakan bahwa setiap ayat diturunkan sebanyak tujuh kali dengan ragam bacaan yang berbeda-beda.
Ayat Makiyyah Hukum Madaniyyah
Hubungan saling ketergantungan antara suatu redaksi ayat dengan maknanya merupakan suatu yang niscaya. Hal inilah yang mendasari Abu Zayd dalam mengkritik asumsi yang mengatakan bahwa terdapat ayat yang diturunkan di Mekkah. Tetapi hukumnya baru berlaku ketika memasuki fase madaniyyah dan begitu juga sebaliknya. Ia mengatakan bahwa apabila ayat diturunkan tapi tidak memiliki implikasi hukum, maka hal itu sama saja seperti sebuah teks yang tak bermakna. Dal hal itu sama saja mengindikasikan bahwa ayat tersebut telah kehilangan esensinya sebagai petunjuk Ketika ayat tersebut di turunkan.
Abu Zayd memberikan contoh terkait ayat tentang tayammum yang Sebagian ulama mengatakan bahwa ayat tersebut madaniyyah. Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa semua orang tau bahwa sejak shalat difardukan, Rasulullah melakukannya dengan wudhu. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hikmah diturunkannya ayat wudhu sementara praktiknya telah dilakukan telebih dahulu, agar kefarduannya ditegaskan oleh wahyu. Pandangan di atas menurut Abu Zayd merupakan suatu yang keliru. Hal tersebut dikarenakan maksud dari ayat tersebut bukan untuk menjelaskan hukum wudhu, akan tetapi pembahasan wudhu di ayat tersebut hanya sebagai pengantar untuk menjelaskan hukum tayammum.
Sebelum mengakhiri tulisan ini, izinkan penulis untuk memaparkan ulasan Abu Zayd terkait beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh ulama yang mengatakan adanya ayat yang mendahului hukumnya. Pertama, Tidak dapat membedakan antara makna Bahasa dengan makna syar’i dalam suatu ayat. Kedua, adanya tafsiran tertentu terhadap teks berdasarkan sebuah Riwayat yang tak dapat ditolak karena Riwayat tersebut dinisbatkan kepada seorang sahabat. Dan ketiga, mencampuradukkan antara munasabah ayat dengan konteks lain di mana ayat tersebut dipergunakan kembali. Sehingga perawi menduga bahwa teks diturunkan mendahului hukumnya. Wallahu a’lam.
Penyunting: Ahmed Zaranggi
























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.