Perbedaan budaya antara Timur dan Barat memang sangat terlihat dan terkadang menuai kontroversi. Timur dikenal sebagai bangsa yang santun dan lembut dengan mayoritas memeluk agama islam, sedangkan Barat dikenal sebagai bangsa yang bebas dan lebih identik dengan agama Kristen. Islam dan Kristen merupakan dua agama besar dan termasuk dalam agama samawi. Agama Islam mayoritas dipeluk oleh bangsa yang berada di wilayah Asia Tengah dan beberapa wilayah Asia Tenggara lainnya.
Sedangkan agama Kristen mayoritas berada pada wilayah Eropa dan sekitarnya.Kegemilangan yang telah dicapai oleh umat Islam dahulu. Mendorong semangat orang-orang Barat untuk melakukan kajian terhadap Islam. Hasil kajian-kajian yang mereka lakukan ada yang sebagaian dapat kita terima, dan sebagian yang lain tidak bisa terima. Kajian-kajian yang tidak sesuai dengan paham islam sendiri akan mampu memunculkan rasa kegoyahan dalam beragama. Meski penelitian yang telah mereka lakukan bersifat objektif namun tujuan yang ingin mereka capai tetap bersifat subjektif. Hingga saat ini orientalis tetap menjadi topik yang hangat dan menarik untuk didiskusiakan.
Kajian Islam Timur: Pemikiran Fazlurrahman
Fazlur Rahman lahir pada tangal 21 September 1919 di Hazara, salah satu wilayah yang berada pada bagian barat Pakistan. Ia lahir dari keluarga yang sangat religius, hal ini didukung dengan kemampuan Rahman dalam menghafal al-Quran. Ia telah mampu menghafal al-Quran sejak usia 10 tahun. Lingkungan Rahman menganut madzhab Hanafi yang kuat, namun tidak fanatik. Ayahnya berpandangan bahwa modernisasi merupakan suatu tantangan dan kesempatan.
Fazlur Rahman memiliki pandangan bahwa metode atau pendekatan penafsiran klasik yang digunakan dalam menafsirkan al-Quran cenderung dilakukan secara terpisah-pisah, sehingga akan mengakibatkan persoalan baru dalam memahami ayat, bukan meneyelesaikan. Fazlur Rahman menyajikan sebuah metode baru yang dikenal dengan gerakan ganda (double movement) yang merupakan pola pemikiran induksi (pola pemikiran dari yang khusus ke yang umum) dan deduksi (pola pemikiran dari yang umum ke yang khusus). Dalam pengkajian atau penafsiran al-Quran ia menggunakan metode maudhui. Salah satu contoh ayat yang ia tafsirkan ialah tentang perkara poligami. Yaitu:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”. (QS. An-Nisa: 3)
Dalam penafsiran ayat ini perlu dilakukan kajian sosio-historis yang merupakan adanya munasabah ayat dengan ayat sebelumnya, yaitu QS. an-Nisa: 2:
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”.
Dalam penafsirannya dijelaskan bahwa Al-Quran menerima ketentuan beristri lebih dari satu. Namun, jika dipahami lebih mendalam jumlah istri ideal menurut al-Quran ialah satu. Nilai moral yang dapat disimpulkan ialah pentingnya berbuat adil serta penyantunan janda dan anak yatim. Karena pada masa itu banyak peperangan yang menyebabkan laki-laki banyak yang meninggal.
Kajian Islam Barat: Pemikiran Ignaz Goldziher
Ignaz Goldziher merupakan sosok orientalis yang cukup familiar. Ia lahir pada tanggal 22 Juni 1850 di Szekesfehervar, Hungaria. Pada usianya yang masih cukup belia yakni 5 tahun ia telah mampu membaca Bible dalam bahasa Ibrani. Ia berasal dari keluarga yang terpandang. Keluarga Goldziher memiliki peran yang cukup, serta memberikan pengaruh pada masyarakat sekitar kala itu. Sebagai salah satu tokoh Orientalis yang tinggalnya di Barat menjadikan pemikiran-pemikiran Goldziher sebagai objek yang menarik untuk dikaji.
Menurut Goldziher, Hadits secara terminology ialah “kisah” “komunikasi”, bukan hanya komunikasi-komunikasi yang didalamnya berisikan tentang kehidupan agama, tetapi juga memuat suatu informasi sejarah, baik yang bersifat sekuler maupun keagamaan, baik pada masa lampau maupun pada masa yang akan datang. Ia tidak mempercayai bahwa hadits ialah sesuatu yang datang dari nabi Muhammad.
Pemikiran Goldziher yang telah diuraikan di atas tentu tidak sesuai dengan pemahaman hadits oleh umat islam. Kesalahan pemahaman lain oleh Goldziher ialah, dalam memahami hadits ia tidak berasal dari lafadz haddatsana, melainkan dari lafadz ahdasta yang dipahami dengan makna ‘sesuatu yang baru’. Perbedaan asal kata yang dipahami jelas akan menghasilkan pemahaman yang salah pula. Karena dari pemahaman tersebut akan menghasilkan pemahaman yang baru yaitu, bahwa hadits merupakan sesuatu yang baru yang dibuat oleh nabi Muhammad.
Hadits terdiri dari dua bagian, yang pertama ialah sanad dan yang kedua ialah matan. Sanad ialah jalur periwayatan atau pengantar hadits, mulai dari Rasulullah hingga perawi yang paling akhir dalam penyampaian hadits tersebut. Matan ialah isi atau redaksi hadits. Menurut Goldziher matan berasal dari masa pra-Islam. Pendapat Goldziher mengenai hadits tersebut dinilai kontradiksi. Karena hadits merupakan sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad sejak 1400 tahun yang lalu, yang seharusnya tidak dapat dikatakan bahwa hadits berkaitan dengan sesuatu yang baru atau sesuatu yang akan hadir di masa depan.
Editor: An-Najmi Fikri R





























Leave a Reply