Melihat perkembangan zaman sekarang ini sepertinya memberikan dampak bagi segala aktivitas manusia, baik itu dalam hal sosio-humanistik atau sosio-religius. Dan berbicara mengenai hukum, pasti setiap manusia telah mengatur bagaimana untuk mengatur hidupnya. Dalam ajaran agama islam juga diatur demikian, dimana setiap manusia telah diatur dalam hukum syariat yang dinamakan dalam hukum islam atau fikih.
Eratnya relasi antara hukum islam dengan masyarakat muslim seolah sudah menjadikan sebagai bagian yang penting hingga setiap ada permasalahan harus melihat dan diselesaikan seusai syariat islam. Sebab bidang ini selain berposisi sebagai inti dari ajaran agama islam, seorang fuqaha juga merupakan harapan untuk memberikan sebuah pencerahan bagi perilaku manusia.
Permasalahan Fiqih
Fiqh hadir untuk memberikan kemudahan kepada manusia untuk bisa menjalankan kehidupannya sebagai hamba yang taat kepada Allah Ta’ala. Fiqh seringkali dijadikan sandaran perilaku keagaaman paling mendasar oleh masyarakat muslimin, tetapi kaum muslimin juga harus bisa objektif melihat permasalahan di dalam masyarakat sehingga tidak terburu-buru dalam memberikan sebuah fatwa.
Tentu saja dalam permasalahan fikih, para fuqaha telah menghimpun fatwa-fatwa dalam berbagai banyak kitab fikih klasik, seperti kitab Al-Umm karya Imam Asy Syafi’i, Matan Abi Syuja’, dan lain sebagainya. Tidak mengapa bila kita mengambil sebuah solusi dari kitab-kitab klasik dari para ulama terdahulu, akan tetapi zaman para ulama tentu berbeda dari sekarang, tentu dalam memberikan sebuah solusi harus ada pengembangan tetapi tidak sampai melebihi syariat islam.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, “ada dua permasalahan di dalam dunia ini, pertama, masalah yang tidak akan berubah sepanjang masa, kedua, masalah yang bisa dirubah.” Diantara perkara yang bisa merubah perubahan hukum adalah masalah urf atau adat istiadat. Mengapa bisa demikian? Karena pada dasarnya kebutuhan manusia berbeda-beda.
Maka dari itu konsep fikih itu bukanlah suatu putusan atau fatwa yang sifatnya sama setiap zaman dan dimana pun tempatnya. Jika demikian seperti itu, maka akan banyak ketimpangan adat istiadat dalam suatu daerah tertentu. Dan juga yang kemudian muncul adalah fiqh dianggap sebagai produk hukum yang sudah final daripada sesuatu yang memerlukan penafsiran ulang.
Hakikatnya, di kalangan ummat muslim sendiri tidak ada yang menolak fiqh sebagai hasil itjihad atas penafsiran teks-tek utama dalam dasar islam, yaitu Al-Quran dan Hadist. Hanya saja mungkin permasalahan yang dihadapi oleh orang-orang terdahulu berbeda dengan permasalahan yang dihadapi pada zaman demikian ini. Melihat kondisi demikian Imam Syafi’i mempunyai hukum Qaul Qadim dan Qaul Jadid sebagai solusi untuk menyelasaikan permasalahan tersebut.
Pembahasan fikih tidak hanya membahas terkait ilmu tentang ritual dan tata cara ibadah saja, justru lebih daripada itu, pembahasan fikih membahas seluruh aspek yang ingin dikerjakan oleh manusia, baik itu dalam hal ibadah, muamalah, akhlak dan sebagainya, agar manusia selalu merasa bahwa hidup ini tidak lepas dari aturan Allah Ta’ala.
Fiqih Zaman Sekarang
Di dalam hukum islam terkandung nilai-nilai ketuhanan yang abadi serta komitmen yang kuat meliputi segala aspek. Di antara nilai-nilai yang kuat terdapat dalam hukum islam adalah sebagaimana yang tercermin dalam komponen hukum islam itu sendiri yaitu kemashlahatan ummat dan keadilan.
Hukum islam bertujuan untuk menciptakan kemudahan bagi ummat muslim yang selalu sesuai dengan tuntutan perubahan, sehingga diperlukan sebuah pengembangan metodologi dalam implementasinya di dalam masyarakat yang kian modern kini.
Berpijak pada penjelasan di atas, maka pada dasarnya dapat dikatakan bahwa memahami dunia fiqh tidak bisa dilepaskan dari pemahaman adanya faktor-faktor yang senantiasa berubah; dan menuntut adanya pengembangan penerapan baru untuk menyelesaikan masalah ummat tanpa harus menyelishi syariat islam.
Paling penting yang harus kita pahami sebagai ummat muslim adalah bahwa semua orang memiliki pendapatnya masing-masing dalam menyelesaikan masalah, maka dalam hal ini kita tidak boleh fanatik terhadap suatu hal yang itu dapat memecah belah ummat muslim, termasuk dalam permasalahan fikih ini. Maka dari itu kita harus bisa menghargai dan menghormati pendapat ulama lain yang itu juga merupakan ulama ahluss sunnah wal jamaah.
Editor: An-Najmi Fikri R



























Leave a Reply