Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Fiqih Difabel: Memenuhi dan Melindungi Hak Kaum Disabilitas

disabilitas
Sumber: https://www.freepik.com/

Penyandang kaum disabilitas terkadang mendapat perlakuaan yang berbeda di masyarakat. Tak sedikit pula kaum disabilitas ini mendapat diskriminasi karena kondisi yang termarginalkan. Dalam istilah al-Qur’an, penyandang kaum keterbatasan disebutkan dalam al-Qur’an seperti: A’ma (netra), abkam (wicara), A’raj (kaki), Aqta (tangan), Syalal (lumpuh) A’sham (rungu).

Istilah difabel dalam pemaknaan umum masyarakat sering diartikan sebagai penyandang cacat. Istilah ini kemudian coba diperhalus oleh Muhammadiyah melalui fiqih difabelnya yang baru-baru ini telah resmi diputuskan dalam Munas Tarjih ke-31 di Gresik (20/12). Difabel menurut Tarjih Muhammadiyah berarti, perbedaan kemampuan atau orang dengan kemampuan berbeda.

Hal ini juga yang disampaikan oleh ustadz Ali Yusuf, S.Th.i., M.Hum. dalam pengajian tarjih edisi ke-111 mengenai pokok-pokok Munas Tarjih 31 tentang fiqih difabel yang diselenggarakan secara zoom daring (30/12).

Kerangka Penyusunan Fiqih Difabel

Ustadz Ali Yusuf mengatakan, fiqih difabel yang disusun Muhammadiyah ini, dibangun atas 3 kerangka pokok dasar. Yaitu, Al-Qiyaam al-Assasiyah (nilai-nilai dasar), Al-Ushul al-Kulliyah (prinsip-prinsip umum), Al-Ahkam al-Far’iyyah (pedoman praktis). Jadi fiqih yang disusun ini tidak seperti yang dirumuskan dalam fiqih-fiqih klasik dan konvensional lainnya.

“Prinsip difabel ini harus kita pahami secara utuh. Jadi ketika berbicara fiqih tidak hanya berbicara hukum halal dan haram saja, tetapi fiqih difabel ini disusun atas kerangka nilai-nilai dasar, prinsip-prinsip umum dan pedoman praktis, Imbuhnya”

Al-Qiyaam al-Assasiyah (nilai-nilai dasar) yang dibangun dalam fiqih difabel ada 3: Pertama nilai Tauhid, seperti keyakinan segala yang ada adalah ciptaan Allah (Qs. Ath-Thalaq: 12). Kedua nilai keadilan, yang menegaskan kondisi keterbatasan kaum disabilitas tidak meninggalkan statusnya sebagai mukhalaf (orang yang dibebankan hukum) dan ketiga nilai kemaslahatan, yaitu dalam konteks maqasid syari’ah yang memperjuangkan hak-hak kaum disabilitas yang bertumpu pada nilai maqasid (agama, jiwa, akal, keturunan, harta) sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan kemaslahatan kaum yang memiliki keterbatasan ini.

Baca Juga  Jajang Rohmana: Pendekatan Baru Studi Al-Qur’an dan Tafsir

Al-Ushul al-Kuliyah (prinsip-prinsip umum) dalam fiqih difabel ini ada 3: Pertama, prinsip kemuliaan manusia yang merupakan turunan dari nilai tauhid. Bahwasanya menyadari manusia memiliki kesamaan martabat dan kesetaraan di hadapan Allah. Kedua, inklusivisme yaitu seperti prinsip keterbukaan tanpa membedakan agama, ras, bentuk fisik dan lainnya. Dan tujuan Allah menciptakan keberagaman ini untuk membangun kesepahaman atau keharmonisan (at-Ta’aruf) dan bukan menciptakan perselisihan. Ketiga, prinsip penghormatan kemajuan berbasis ilmu. Ilmu merupakan hal yang sangat pokok dalam agama, dan orang yang beriman dan berilmu akan diangkat derajatnya oleh Allah. Dan prinsip ini juga berlaku juga kepada orang difabel, sehingga tidak ada alasan mereka juga bisa belajar mendapatkan ilmu.

Kerangka terakhir yaitu Ahkam al-Far’iyah (pedoman praktis) yang diperhatikan dalam fiqih difabel ini ada 3: Pertama, hak asasi kaum disabilitas, seperti yang tercantum dalam konvensi PBB tentang menghormati hak-hak asasi kaum disabilitas yang perlu di hormati dan tidak diskriminatif. Kedua, Hak hidup bermartabat. Bahwasanya setiap orang memiliki harga diri dan tingkat harkat kemanusiaan sebagaimana juga kaum disabilitas. Karena sebenarnya Allah menciptakan manusia itu sempurna, tinggal bagaimana kesempurnaan itu dikembalikan kepada Allah.

 “Dan jika seseorang mengatakan dirinya terlahir tidak sempurna, itu sama dengan mengembalikan ketidak sempurnaan itu kepada Allah, di samping secara pribadinya kepada difabel mengurangi atau merendahkan dirinya, karena setiap orang memiliki hak hidup yang bermartabat”, tandasnya.

Pedoman praktis yang ketiga dalam fiqih difabel ini adalah Pengembangan riset dan teknologi. Tekhnologi perlu dikembangkan untuk mendukung aktifitas kaum disabilitas, sehingga disinilah pentingnya Muhammadiyah untuk mengembangkan riset dan tekhnologi yang berkaitan dengan difabel.

Fiqih yang Ramah Kaum Disabilitas

Sebagaimana kaum muslim lainnya yang melakukan ibadah sebagai seorang muslim, kaum disabilitas tentu menginginkan ia dapat beribadah juga dengan maksimal. Karena itu, dalam fiqih disabilitas ini juga merumuskan keputusan-keputusan fasilitas beribadah bagi sahabat difabel. Hal ini mencakup tempatnya bersuci, tempat beribadah dan tempat talabul ilmi.

“ Jadi khususnya kita di Muhammadiyah, di amal usaha, sekolah, rumah sakit, masjid-masjid juga harus memperhatikan akes-akses itu, ini menjadi bagian dari kita juga memberikan jalan kebaikan kepada mereka difabel yang sangat membutuhkan hal tersebut”, imbuhnya.

Baca Juga  Apa yang Harus Diperhatikan dalam Menjelaskan Fikih?

Lebih lanjut, dalam menjalankan amalan ibadah kaum disabilitas juga harus memperhatikan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam pelaksanaan ibadah.  Pertama, menghilangkan kemadharatan. Kedua, tidak ada pembebanan dalam agama. Dan ketiga, mengembirakan bukan menakutkan. Persoalan tidak sempurnanya orang penyandang disabilitas dalam beribadah, tidak perlu membuat berkecil hati karena tidak akan mengurangi kaum difabel untuk meraih surganya Allah.

Terakhir pokok dalam fiqih difabel ini membahas persoalan pelayanan dan solusinya. Jadi ada difabel sebagai subjek hukum, difabel sebagai saksi hukum, hak hidup tumbuh kembang, hak sipil dan hak perlindungan bagi kaum disabilitas.

Reporter: An-Najmi Fikri R