Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Fenomena Umat Islam: Ribut Fikih, Mengabaikan Ushul Fikih

Ushul fikih
Gambar: https://www.dakwah.id/

Ushul fikih adalah induk ekonomi syariah karena merupakan induk dari semua kajian syariah. Ilmu metodologi ushul fikih harus digunakan dalam semua penilaian fikih keuangan muamalah dan dalam semua ketentuan ekonomi Islam di bidang makro dan mikro. Jika semua peraturan hukum Islam dan fikih muamalah merupakan hasil ijtihad, maka ushul fikih adalah metodologi ijtihad yang menghasilkan produk fikih, fatwa, dan segala jenis peraturan lainnya.

Umat Islam dan Ushul Fikih

Kecenderungan yang sangat tinggi dari umat Islam modern untuk mempelajari fikih tetapi mengabaikan ushul fikih adalah salah satu kekurangan mereka. Pada kenyataannya, fondasi fikih adalah proposisinya. Ini berkembang dari pendekatan istinbath dengan menggunakan ijtihad untuk mencari hukum.

Anjuran fikih bukanlah prioritas utama dalam ilmu pengetahuan bagi orang-orang tertentu. Karena mereka sering menemukan bahwa apa yang ditawarkan dalam literatur fikih sudah cukup. Namun, jika kita menemukan masalah baru yang tidak ada solusinya dalam buku-buku fikih, kita harus segera mempelajari ushul fikih.

Definisi

Secara bahasa ushul fikih berasal, yaitu ushul (أصول) dan al-fiqh (الفقه). Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashlun (أصل) bermakna sumber, asal, dasar, kaidah atau fondasi. Sedangkan kata fikih berarti pemahaman. Secara terminologi ushul fikih artinya dasar-dasar pemahaman,

Secara terminologi (istilah), ushul fikih adalah ilmu yang mempelajari dasar, kaidah metode yang digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum syara’.

Dengan demikian ushul fikih adalah ilmu yang membahas tentang metode penggalian dan penetapan (istimbath) hukum Islam (fikih). Oleh karena itu dalam kajian tentang ilmu dijelaskan tentang dasar, kaidah, dan metode yang digunakan untuk menetapkan sebuah hukuman.

Baca Juga  Sinonim dan Antonim dalam Al Quran

Dalam proses ilmu ini, konteks, wahyu, dan logika digabungkan. Kita tidak hanya berpikir secara abstrak ketika kita menggunakan logika sebagai alat penalaran. Namun, untuk menghasilkan suatu landasan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan, harus melalui proses yang sistematis. Ini akan memberikan keseimbangan bagi pembuat keputusan dengan menunjukkan bagaimana wahyu dan akal terhubung secara konsisten.

Pada akhirnya, hanya ada satu tujuan menyeluruh, yaitu menjaga akidah Islam dari penyimpangan, ketidakseimbangan, dan ketidakjelasan berpikir ketika dihadapkan pada persoalan yang menuntut penegakan hukum. Akibatnya, ilmu ushul ini memainkan peran penting dalam pengembangan epistemologi hukum Islam.

Melihat urgensi ilmu metodologi hukum Islam di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa kegunaan mempelajari ushul fikh adalah :

  • Untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang terdapat dalam sumber hukum.
  • Mengetahui kaidah-kaidah dan cara cara-cara yang digunakan mujtahid dalam mengistimbatkan hukum.
  • Mengetahui kekuatan dan kelemahan suatu pendapat.
  • Menghindarkan adanya penyalahgunaan dalil.

Ushul Fikih dan Keseimbangan Logika

Masalah dengan umat Islam saat ini adalah kecenderungan mereka untuk menafsirkan teks yang timpang. Mereka terkendala oleh interpretasi tekstual yang seringkali menganggap tulisan-tulisan keagamaan hanya bersifat zahir dan literal serta kurang memperhatikan isi dan esensinya.

Namun, model lain mengabaikan konten dan hanya bergantung pada penalaran logika. sebuah sudut pandang yang sering dianut oleh orang-orang liberal dan sekuler yang menafsirkan dan menerapkan doktrin agama “sesuai kemauan”. Akhirnya, argumen tersebut kehilangan objektivitasnya dan kini didorong oleh berbagai kepentingan.

Kejelasan penalaran mendasar yang mengarah pada kebenaran sering dipertanyakan oleh pemahaman pemikiran pembuatan hukum. Namun tidak mungkin lepas dari masalah ikhtilaf (perbedaan pendapat). Teks akan selalu menuntut kekritisan. Sedangkan logika dan logika relatif pemikiran manusia menuntut kehati-hatian.

Baca Juga  Urgensi Maqashid Syari'ah dalam Membuat Fatwa

Meskipun tidak ada jaminan bahwa kesalahan tidak akan terjadi, pemahaman yang komprehensif tentang masalah yang dihadapi dan bertanggung jawab atas argumen yang dibuat sesuai dengan alur kontekstual teks akan menjamin kebebasan dari kekeliruan.

Maka, dalam mengambil suatu hukum hendaknya berdasarkan pada kaidah laa ifrath wa laa tafrith (tidak meninggalkan secara keseluruhan dan tidak melampaui batas). Tidak meninggalkan wahyu sebagai sumber ajaran, dan menggunakan akal tetapi tidak melampaui batas. Bersikap di antara keduanya inilah yang disebut sikap moderat.

Maqashid Syari’ah

Pada akhirnya, proses penggabungan antara teks wahyu sebagai sumber ajaran agama Islam dan nalar ijtihad sebagai instrumen penyimpulan hukum tidak akan bisa meniadakan maqashid syari’ah (tujuan syariat). Maqashid syariah adalah jantung dalam ilmu ushul fikh, karena itu maqashid syariah  menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi  syariah.

Maqashid syariah tidak hanya diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance). Tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro juga membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah. Tanpa maqashid syariah,  maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya.

Dalam proses istinbath ahkam (menarik hukum), sangat penting untuk  konsisten menghubungkan keterkaitan antara wahyu, logika, dan tujuan syariah untuk memastikan bahwa produk hukum akhir tidak menyimpang dari tujuan utamanya. Yakni membawa kebaikan dan menangkal bahaya kerusakan.

Untuk menghadapi perubahan zaman yang semakin rumit, otoritas keagamaan yang dibingkai oleh wahyu idealnya dipadukan dengan interpretasi rasional yang objektif. Sangat penting untuk mempertahankan pola pikir ini. Khususnya setiap kali berhadapan dengan tantangan hukum yang baru muncul. Karena ini berfungsi sebagai landasan untuk aktualisasi diri.

Baca Juga  Menyoroti Kata Allah dalam Surah Al-Ikhlas Ayat 1: Pendekatan Semiotika Peirce

Maqashid syari’ah akan terus menjadi dalil pada setiap dalil naqli dan ‘aqli yang bekerja mengaktivasi dan mengefektifkan setiap ketentuan hukum. Oleh karena itu, integrasi antara teks wahyu dengan nalar logika menjadi sangat menarik dimaknai secara teologis untuk memunculkan produk-produk hukum baru yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Penyunting: Bukhari