Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Fazlur Rahman: Menginterpretasi Substansi Etik Legal dalam Al-Qur’an

Pada artikel Abdullah Saeed mengenai hermeneutik Fazlur Rahman, dirinya mencoba mengeksplorasi pemikiran Fazlur Rahman terkait tahapan kerangka kerja dalam menginterpretasikan substansi etik – legal dari al-Qur’an.

Pemikir Pakistan-America bernama Fazlur Rahman adalah sosok paling menonjol. Bahkan dapat dikatakan yang mengawali diskusi tentang reformasi pemikiran Islam abad ke 20. Dia mengusulkan pendekatan interpretasi baru terhadap al-Qur’an, dengan menelisik konten etik – legal al-Qur’an dalam perdebatan terhadap pembaruan dan reformis. Dirinya lahir pada 21 September 1919 di daerah Hazara yang sekarang Pakistan.

Sosio-Historis Fazlur Rahman

Sosio-kultural Fazlur Rahman hidup dalam lingkungan yang kental dengan aroma pendidikan Islam. Pendidikan keislamannya diajarkan oleh ayahnya Maulana Shihab al-Din seorang cendekia yang lulus dari Deoband di India. Rekam jejak pendidikan setelah di lingkungannya, Rahman mengikuti study di Universitas Punjab di Lahore dan mendapatkan sarjana dan masternya bidang sastra Arab.

Kemudian melanjutkan tingkat Doktor dengan menulis disertasi bertema filsafat Ibnu Sina di Oxford. Bidang yang ditekuni Rahman adalah filsafat Islam, hukum dan sejarah, etik, tafsir serta hadits. Setelah selesai studi di Oxford, dia mengajar filsafat Islam di Universitas Durham (United Kingdom) dari tahun 1950-1958 dan masuk ke dalam posisi daro asosiasi professor di Institute of islamic Studies di Universitas McGill, Kanada.

Presiden Ayyub Khan mengajak Fazlur Rahman untuk memimpin Institute Penelitian Islam untuk memberikan saran-saran kepada pemerintah dalam hal politik keagamaan yang menjadi prinsip Islam. Melihat populasi muslim di Pakistan sangat membludak tinggi serrta dengan adanya gerakan ini diharapkan akan menjadi perubahan terhadap modernitas Islam.

Fazlur Rahman melihat kesempatan ini sebagai pintu untuk membuka reformasi keagamaan Pakistan yang masih terkurung dalam orientasi tradisionalis. Sarjana-sarjana muda menjadi fokus Rahman yang mengajarkan kepada mereka tentang pendekatan tradisi Islam ditelisik dari perspektif kritis. Namun, dalam perjalanannya pergerakan ini mendapat tantangan dari para konservatif atas ketidak puasaan dengan mempengaruhi bidag politik dan figur keagamaan yang mereka anggap Rahman merupakan simbol aspek terburuk karena proyek modernisasinya terhadap keagamaan dan sosial.

Baca Juga  Mengenal Tafsir Al-Tahrir Wa Al-Tanwir Karya Ibnu ‘Asyur

Hermeneutik Double Movement

Pengaruh Fazlur Rahman terhadap para pemikir sangat kuat, terbukti dari banyak mahasiswanya menjadi sarjana-sarjana yang membawa pemikiran reformatifnya Rahman. Beberapa mahasiswa dari Indonesia dan Turki, ketika kembali ke daerah asalnya mengaplikasikan pendekatan yang dilakukan Rahman. Nurcholish Madjid seorang pemikir reformatif satu dari sekian mahasiswanya yang paling dipengaruhi, yang diberikan kesempatan memperoleh wawasan dari Rahman, ketika menempuh pendidikannya di Chicago.

Ide-ide studi Islam Fazlur Rahman diterapkan terhadap penafsiran kembali terkait bidang-bidang spesifik etik-legal (hukum) dari al-Qur’an. Mufassir ternama Amina Wadud merupakan contoh yang cocok dalam menerapkan gagasan Rahman untuk interpretasi yang terdapat di kitabnya berjudul “al-Qur’an and Woman”. Menurut Rahman Islam murni sebagaimana tergambarkan dalam pesan al-Qur’an telah hilang dengan adanya pembentukan akar ortodoksi yang dikenal dengan Sunnisme. Apalagi terhadap taqlid buta yang mensuperioritaskan penafsir-penafsir terdahulu; sebagai pemegang kuasa makna al-Qur’an yang sesuai serta mengkritik kerasa bahwa tertutupnya pintu ijtihad.

Dalam bukunya Abdullah Saeed Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach” menjelaskan bahwa Rahman memberikan konstruksi pendekatan interpretasi ini sebagai alternatif interpretasi ayat-ayat etika-hukum (ethic-legal). Pendekatan Rahman mengusahakan penelusuran relasi antara teks dengan konteks, baik konteks pewahyuan maupun konteks saat ditafsirkan.

Seorang mufassir dalam pandagan Rahman harus mengkontruksi teori sosio-moral yang terpadu dan komprehensif sebagai basis penafsiran. Metodologi reformatif Fazlur Rahman dikenal dengan “double movement” /gerakan ganda, dimana mufassir melakukan dua gerakan.

***

Gerakan pertama, menelusuri konteks sosio-historis wahyu turun, kemudian menggali seluas-luasnya prinsip-prinsip yang terkandung  semisal keadilan atau kejujuran. Prinsip ini tidak hanya satu atau dua, namun Rahman menganjurkan untuk mencari sebanyak mungkin nilai-nilai prinsip tersebut agar dapat diterapkan di berbagau permasalahan/kasus.

Gerakan kedua, prinsip umum ini digunakan sebagai dasar untuk memformulasikan hukum atau kebijakan yang relevan dengan zaman dimana penafsiran berlangsung. Dengan kedua gerakan ini diharapkan untuk selalu memperhatikan konteks saat wahyu turun dan konteks zaman terkini, sehingga mampu menjembatani teks suci dengan kebutuhan yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga  Kedudukan Perempuan dalam Waris: Perspektif Fazlur Rahman dan An-Na’im

Fazlur Rahman mengkritisi umat Islam karena kegagalannya dalam memahami dasar persatuan al-Qur’an dan untuk pengadopsian mereka dari sebuah pendekatan atomistik. Kemudian menjadi keharusan umat muslim saat ini untuk menerapkan formulasi metode hermeneutika dalam interpretasi al-Qur’an. Tujuan Fazlur Rahman adalah berusaha untuk mengambil nilai moral dari al-Qur’an dalam merumuskan kode etik al-Qur’an dan memperhatikan pentingnya dimensi etik dalam al-Qur’an, sehingga nilai-nilai seperti keadilan dan sebagainya dapat terwujud.

Sebaliknya, kegagalan memahami formulasi sistem etik maka tidak akan pernah mewujudkan keadilan terhadap hukum Islam. Kerangka kerja untuk interpretasi konten etik-legal dari al-Qur’an merupakan hal terpenting dalam ide Rahman. Dia berupaya menekankan melihat hubungan secara komprehensif antara fokus persoalan muslim masa kini dan memperhatikan komunitas muslim awal.

***

Terdapat aspek-aspek spesifik dari pendekatanya yang akan dipadukan bersama, berdasarkan enam (6) kunci poko: revelation and its socio-historical context (wahyu dan konteks sosio-historis), ideal/contingent, social justice, moral principle, teliti menggunakan hadits, dan menghubungkan dulu (past) dan sekarang (present).   

Revelation and its socio-historical context merupakan proses turunnya wahyu yang ditransmisikan oleh penerima pesan yaitu Nabi yang didapatkan dari Tuhan. Dapat digambarkan seperti alat perekam audio yang diberikan dalam suara, kata-kata, dan kalimat, kemudian adanya proses transmisi teks saat diterima Nabi.

Al-Qur’an bukan sebuah buku yang diberikan pada satu waktu. Tetapi sebuah proses yang terus-menerus selama misi kenabian, refleksi, sepanjang perubahan kondisi, suasana hati dan jiwa Nabi. Hal ini mengindikasikan bahwa al-Qur’an bukan buku yang diberikan dari dunia tak tercipta ke dunia yang tercipta, dengan tidak melihat konteks di dunia yang tercipta, melainkan al-Qur’an merefleksikan kondisi Nabi dan kontkes sosio-kultural.

***

The ideal and the contingent, Fazlur Rahman meyakini bahwa etik-legal Qur’an mengintruksikan fungsional pada dua level: ideal dan kontingen. Ideal adalah tujuan yang dicapai oleh orang yang beriman yang mungkin atau mungkin tidak tercapai selama waktu wahyu. Kontingen berarti apa yang mungkin pada saat wahyu, diberikan batasan struktur ke dalam komunitas terdekat dan kondisi saat itu. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa penurunan wahyu menjadi sebagai respon permasalahan yang terjadi pada saat itu.

Baca Juga  Mengenal Teori Interpretasi Etik Hukum Al-Qur’an Fazlur Rahman

Social justice as the primary objective , Rahman percaya bahwa konten etik-legal merupakan sesuatu yang harus dibaca berdasarkan sudut pandang tujuan keadilan sosial/social justice dari al-Qur’an yang menjadi dasar substansinya. Tujuan Islam tidak dapat terealisasikan tanpa adanya pembebasan terhadap manusia dari segala bentuk eksploitasi, social, spiritual, politik, dan ekonomi. Rahman memberikan contoh bahwa al-Qur’an melarang eksploitasi laki-laki terhadap perempuan baik menggunakan kekuatan posisi dalam sosial, sex, dan sebagainya.

Identification of moral principles agar membaca Al-Qur’an dari perspektif moral yang berporos pada taqwa. Rahman mengatakan bahwa umat Islam tidak memperlakukan Al-Qur’an sebagai pedoman hukum yang mendokumentasikan secara cermat apa yang seharusnya atau tidak boleh mereka lakukan. Melainkan mempertimbangkan esensi sebuah teks yang berfokus terhadap isu moral dan etik. Dia yakin bahwa dengan berangkat dari prinsip moral etik akan membuat kebijakan hukum yang baik.

***

Cautious use of hadith Rahman melihat secara dekat hubungan antara al-Qur’an dan sunna nabi. Dia berargumen bahwa materi hadits harus digunakan dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh. Rahman selalu memprioritaskan apa yang dikatakan al-Qur’an, dan khususnya pesannya secara keseluruhan, tentang masalah apa pun. Ketika pesan itu bertentangan dengan hadits, Rahman yakin bahwa al-Qur’an lebih disukai daripada hadits karena mewakili warisan nabi yang sebenarnya.

Linking past and present (the double movement theory) gerakan pertama memerlukan sebuah pemahaman tentang prinsip al-Qur’an. Pada langkah pertama ini konteks sosio-historis al-Qur’an menjadi pertimbangan dalam ekplorasi kasus al-Qur’an secara detail agar melihat prinsip umum seperti keadilan, egaliter, dan kebebasan. Langkah kedua merupakan proses kontekstualisasi yang dihubungkan dengan kesesuaian problem yang dihadapi pada waktu sekarang.

Editor: An-Najmi