Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Hikmah Pernikahan Rasulullah dengan Zainab binti Jahsy

jahsy
Sumber: https://kalam.sindonews.com/

Zainab binti Jahsy, ialah seorang perempuan mulia dari golongan bangsawan. Sekaligus sepupu Rasulullah Muhammad yang terpilih menjadi salah satu belahan jiwa beliau. Namun siapa sangka, dibalik terjadinya pernikahan tersebut tenyata penuh proses dramatis. Yang mana, hal ini melibatkan anak angkat Rasulullah yang tak lain adalah mantan suami dari Zainab binti Jahsy, yaitu Zaid bin Haritsah.

Maka, apakah bisa dibenarkan perihal status pernikahan Rasulullah yang menikahi mantan istri dari anak angkatnya sendiri? Dan bukankah hal itu justru memicu kontraversi bagi kaum munafik juga para pembenci untuk semakin membenci dan bukannya mendapat pencerahan? Mari kita telaah bersama.

Pernikahan Zainab dengan Zaid

Kisah ini bermula dari lamaran Rasulullah Muhammad kepada Zainab teruntuk Zaid, budak kesayangan beliau yang sudah dimerdekakan dan dianggap anak sejak kecil. Sebagai seorang ayah angkat yang baik, tentu beliau ingin yang terbaik untuk Zaid. Walaupun status Zaid hanyalah sebagai mantan budak. Setelah datang ke rumah Zainab dengan kiat mempersunting, ternyata ada sebuah perbedaan persepsi yang kental antara keduanya. Tak disangka, Zainab sempat menolak lamaran tersebut. Sehingga, Allah swt menurunkan wahyu tepatnya QS. Al-Ahzab ayat 36:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا

Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.

Sebab Turunnya Ayat

Untuk menelisik asbab an-nuzul dari ayat ini, penulis membaca penjelasannya dalam kitab tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka. Beliau mengutip riwayat dari Qatadah dan Ibnu Abbas. Mengatakan bahwa latar belakang turunnya ayat ini adalah karena Rasulullah meminang Zainab binti Jahsy, anak dari saudara perempuan ayahnya. Mulanya, Zainab menyangka bahwa Nabi meminangnya untuk diri Nabi sendiri. Tetapi, setelah dinyatakan oleh Nabi bahwa beliau meminangnya untuk Zaid bin Haritsah, seorang budak yang telah beliau merdekakan dan beliau angkat sebagai anak ketika masih pada zaman jahiliah, Zainab menolak dan tidak mau. Lalu, turunlah ayat ini. Mendengar bunyi ayat ini yang dibacakan oleh Nabi, Zainab pun tertunduk dan maulah dia untuk menikah dengan Zaid (Hamka. Tafsir Al-Azhar Juz 21, 34).

Baca Juga  Mufasir Muhammadiyah (2): Jejak Intelektual Izza Rohman

Dari sini, bisa dilihat ketaatan Ummul Mu’minin Zainab binti Jahsy. Di balik ketidaksediaannya terhadap lamaran tersebut, Zainab tetap patuh terhadap perintah dari Allah SWT dan akhirnya bersedia untuk menerima Zaid sebagai calon suaminya. Agaknya, kisah ini cukup memilukan. Karena, pada saat mereka sudah menikah, rumah tangga yang mereka bina ternyata tidak menemukan titik keharmonisan. Pernikahan itu sudah terjadi, tapi hati Zainab belum bisa menerima kenyataan tersebut sehingga Zaid dan Zainab tidak merasakan bahagiaan selama pernikahan.

Lebih-lebih lagi, sikap Zaid terhadap Zainab mencerminkan sikap budak kepada tuannya. Beliau merendah dan merasa bahwa dirinya tidaklah pantas bersanding dengan wanita yang bernasab agung seperti Zainab binti Jahsy. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya memanglah tidak sekufu’.

Hikmah Pernikahan Rasulullah Dengan Zainab binti Jahsy

Dasar dari perintah Rasulullah untuk menikahi Zainab termaktub dalam QS. Al-Ahzab: 37. Bukanlah sebuah kebetulan, tapi sejatinya Allah yang lebih tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Ternyata, peristiwa itu menghadirkan berbagai hikmah yang amat berharga. Di antaranya:

Sebuah Bantahan

Dalam kitab “Al-maktubat”, Said Nursi mengatakan bahwa peristiwa ini ternyata mengundang kontraversi dikalangan para pembenci. Tak bisa disangkal, para kaum sesat akan selalu mencari celah untuk menghancurkan Islam. Salah satu celah tersebut adalah dengan mengkritik pernikahan Rasulullah dengan Zainab binti Jahsy yang merupakan mantan istri dari anak angkat beliau yakni Zaid bin Haritsah. Mereka akan mengatakan bahwa pernikahan tersebut hanya berdasar nafsu.

Akan tetapi, perlu kita ketahui bersama bahwa andaikan Rasulullah menikahi Zainab hanya berlandas nafsu, mengapa Rasulullah justru merasa enggan megungkapkan firman Tuhan tentang perintah untuk menikahi Zainab. Bahkan, ketika Zaid meminta izin hendak menceraikan Zainab, beliau memberi motivasi untuk mempertahankan istrinya, serta agar senantiasa bertakwa kepada Allah SWT.

Baca Juga  At-Tabari: Rujukan Para Ahli Tafsir dan Bapak Sejarah Islam

Hingga tibalah Tuhan sendiri yang mengingatkan Rasulullah akan peran agung yang beliau sandang. Sebagai Rasulullah, tidak boleh keberatan mengerjakan apa yang telah ditetapkan Allah. Lantas, bagaimana bisa mereka mengklaim bahwa Rasulullah menikahi Zainab hanya berdasarkan nafsu belaka?. Itu tak lain adalah pemikiran yang keji. Beliau menikahi Zainab bukan karena jatuh cinta yang bersandar nafsu. Akan tetapi, semata-mata karena perintah dari Allah SWT, sebagaimana yang tertera dalam QS. Al-Ahzab: 37.

Penghapusan tradisi jahiliyah

Meski Islam telah mencapai puncak kejayaannya, ternyata masih ada seberkas kebudayaan jahiliyah yang tersisa dan mewarnai pemikiran masyarakat. Maka, dengan hadirnya pernikahan agung itu bertujuan untuk menghapus tradisi jahiliyah yang terlanjur mengakar tersebut, yaitu menisbatkan anak angkat sebagai anak kandung mereka sendiri. Sehingga mereka beranggapan bahwa haram hukumnya menikah dengan mantan istri dari anak angkat mereka

Bukankah dogma tersebut justru bertentangan dengan prinsip yang telah ditetapkan Islam? baik dalam masalah pernikahan, perceraian, bahkan hingga ranah warisan. Oleh karena itu, Allah menghapuskan tradisi tersebut untuk kemaslahatan manusia dengan memerintahkan Figur Agung, Muhammad SAW agar menikahi Zainab binti Jahsy.

Penegasan Status Kerasulan

Sekali lagi, bahwa Zaid bukanlah putra biologis Rasulullah. Sepanjang sejarah, Rasulullah  memang pernah memiliki putra 3 orang putra (Abdullah, Qashim, Ibrahim). Akan tetapi tidak ada yang hidup sampai dewasa. Mereka telah wafat di masa kecil. Penegasan tersebut telah termaktub dalam QS. Al-Ahzab ayat 40:

Artinya: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. Maka, sebenarnya tiadalah kerancuan atas terjadinya pernikahan Rasulullah Muhammad dengan Zainab binti Jahsy. Hal tersebut tak ubahnya, justru menjadi untaian-untaian hikmah indah dari Allah yang disampaikan melalui Rasul-Nya kepada kita, para umat manusia.

Baca Juga  Perjalanan Syaikh Ali Hasan Ahmad dalam Menimba Ilmu

Dari sana, lahirlah paradigma-paradigma yang menegaskan bahwa benarlah islam sebagai sumber keselarasan antara Al-Qur’an dengan tradisi Islam itu sendiri. Melalui Kalam Allah, kita menyadari betul bahwa Tuhan telah berfirman agar kita sama-sama mengaplikasikan nilai keislaman secara kaffah, memurnikan akidah, dan agar jangan sampai membiarkan Islam bercampur aduk dengan tradisi-tradisi yang justru dapat menyalah pahami Risalah Ilahiyah. Wallahu A’lam bishawab.

Penyunting: Ahmed Zaranggi